Rabu, 31 Agustus 2011

Perda No.13 Tahun 2007 Tentang PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSPEKTORAT KABUPATEN LEBAK


Download Dokumen ini Disini

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LEBAK

 
NOMOR : 13    TAHUN     2007 SERI
P E R A T U R A N D A E R A H K A B U P A T E N L E B A K
NOMOR :     13    TAHUN 2007

 
T E N T A N G

 
PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSPEKTORAT KABUPATEN LEBAK


 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LEBAK
Menimbang
:
a.
Bahwa salah satu jenis perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang merupakan unsur pendukung tugas Bupati adalah Inspektorat Kabupaten ;
b.
Bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas, perlu ditetapkan Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Lebak dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.







2.





3.




4.




5.











6.





7.







8.





9.



10.



11.
 
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Keada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 4737);

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata Cara dan teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 12); 

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2007 Nomor 8);

 

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LEBAK
Dan
BUPATI LEBAK

MEMUTUSKAN
Menetapkan    :     PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSPEKTORAT KABUPATEN LEBAK.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Kabupaten Lebak.
  1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lebak.
  2. Bupati adalah Bupati Lebak.
  3. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak.
  4. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab kepada Bupati dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
  6. Eselon adalah tingkatan jabatan structural.
  7. Inspektorat adalah unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

 
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Inspektorat Kabupaten Lebak.

 
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 3
  1. Inspektorat Kabupaten lebak merupakan unsur pendukung tugas Bupati.
  2. Inspektorat Kabupaten Lebak dipimpin oleh seorang Inspektur.
  3. Inspektur berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administrasi mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah

Pasal 4
Inspektorat Kabupaten Lebak mempunyai tugas melakukan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Daerah Kabupaten, Pelaksanaan Pembinaan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Desa

 
Pasal 5
Inspektorat Kabupaten Lebak dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyelenggarakan fungsi :
  1. Perencanaan program pengawasan;
  2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan
  3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.

BAB IV
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
  1. Susunan Organisasi Inspektorat Kabupaten Lebak terdiri dari :
  2. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Inspektur.
  3. Inspektur Pembantu dipimpin oleh seorang Inspektur Pembantu yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Inspektur.
  4. Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
  5. Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Inspektur pembantu.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 7
  1. Susunan Organisasi Inspektorat, terdiri dari :
    1. Inspektur.
    2. Sekretaris :
      1. Sub Bagian Perencanaan;
      2. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan;
      3. Sub Bagian Administrasi dan Umum.
    3. Inspektur Pembantu Wilayah I
    4. Inspektur Pembantu Wilayah II
    5. Inspektur Pembantu Wilayah III
    6. Inspektur Pembantu Wilayah IV
    7. Kelompok Jabatan Fungsional

  2. Bagan Susunan Organisasi Inspektorat Kabupaten Lebak adalah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Bagian Ketiga
Rincian Unsur-unsur Organisasi
Paragraf 1
Inspektur
Pasal 8
  1. Inspektur mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh kegiatan Inspektorat di bidang Pengawasan yang meliputi penyelenggaraan tugas-tugas Inspektur Pembantu Wilayah I, Inspektur Pembantu Wilayah II, Inspektur Pembantu Wilayah III, Inspektur Pembantu Wilayah IV.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Inspektur mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten;
    2. Pengujian dan penilaian atas kebenaran laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap tugas Perangkat Daerah;
    3. Pengusutan mengenai kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan tugas Perangkat Daerah;
    4. Pembinaan Tenaga Fungsional Pengawas Pejabat Pengawas Pemerintah di lingkungan Inspektorat;
    5. Perencanaan, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan Inspektorat;
    6. Membangun dan mengerjakan serta memelihara sarana dan prasarana sesuai bidang tugasnya;
    7. Pertanggungjawaban tugas Inspektur langsung kepada Bupati dan secara teknis Administratif melalui Sekretaris Daerah;
    8. Memfasilitasi kegiatan-kegiatan pengawasan.

Paragraf 2
Sekretariat
Pasal 9
  1. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Inspektur serta mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada seluruh unsur di lingkungan Inspektorat serta melaksanakan pengelolaan urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan serta pengelolaan administrasi dan umum.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Sekretariat mempunyai fungsi :
    1. Menyusun program kegiatan tahunan Inspektorat;
    2. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Inspektorat;
    3. Mengumpulkan, mengolah, menilai dan menyiapkan laporan hasil pengawasan;
    4. Menyiapkan bahan dan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional;
    5. Menyiapkan bahan dan data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan;
    6. Melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat dan rumah tangga Inspektorat;
    7. Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan hasil kegiatan Inspektorat;
    8. Melaksanakan tindak lanjut hasil Pengawasan;
    9. Memfasilitasi kebutuhan pengawasan.

  3. Sekretariat Membawahi :
    1. Sub Bagian Perencanaan;
    2. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan;
    3. Sub Bagian Administrasi dan Umum.

 
Pasal 10
  1. Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan pengendalian rencana/program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kegiatan, dokumentasi dan pengolahan data pengawasan.

     
  2. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan penyusunan, menghimpun, mengolah, menilai dan menyimpan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan dan melaksanakan pengelolaan administrasi pengaduan masyarakat serta menyusun laporan kegiatan pengawasan.

  3. Sub Bagian Administrasi dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, penatausahaan surat menyurat dan urusan rumah tangga.

Paragraf 3
Inspektur Pembantu
Pasal 11
  1. Inspektur Pembantu dipimpin oleh seorang Inspektur Pembantu yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Inspektur serta mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah dan Kasus Pengaduan.

     
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Inspektur Pembantu mempunyai fungsi :
    1. Pengusulan program pengawasan wilayah binaannya;
    2. Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan;
    3. Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah;
    4. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.

  3. Inspektur Pembantu terdiri dari :
    1. Inspektur Pembantu Wilayah I;
    2. Inspektur Pembantu Wilayah II;
    3. Inspektur Pembantu Wilayah III;
    4. Inspektur Pembantu Wilayah IV.

  4. Inspektur Pembantu Wilayah pada Inspektorat Kabupaten membawahi wilayah kerja pembinaan dan pengawasan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten, Kecamatan serta Kelurahan/Desa.

Bagian Keempat
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 12
  1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan Inspektorat secara profesional sesuai dengan kebutuhan .
  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dalam melaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada Inspektur melalui Inspektur Pembantu.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
  4. Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini, ditentukan menurut sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja.
  5. Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V
TATA KERJA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
Semua unsur dalam Inspektorat Kabupaten Lebak dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.

 
Pasal 14
Inspektur berkewajiban menjadi tauladan dan memimpin bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan sebagai petunjuk pelaksanaan tugas bagi bawahan.

 
Pasal 15
  1. Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Inspektorat Kabupaten Lebak wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada atasan.
  2. Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit kerja dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai salah satu bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan petunjuk bagi bawahan.
  3. Setiap laporan yang disampaikan wajib ditembuskan kepada pejabat lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 16
  1. Dalam rangka koordinasi dan pemberian bimbingan kepada bawahan, setiap pimpinan unit kerja mengadakan rapat berkala.
  2. Inspektur dan semua pimpinan unit kerja wajib mengawasi bawahannya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi penyimpangan.

Pasal 17
Hubungan kerja antar pimpinan unit kerja di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Lebak dengan Kelompok jabatan Fungsional diatur oleh Inspektur.

 
Pasal 18
Penjabaran tugas pokok dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati

 
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 19
  1. Inspektur memberikan laporan tentang pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
  2. Ketentuan mengenai jenis laporan dan tata cara penyampaiannya berpedoman kepada peraturan yang berlaku.
  3. Pembuatan laporan adalah menjadi tanggungjawab Sekretaris dan Inspektur Pembantu menurut bidangnya masing-masing.

BAB VII
HAL MEWAKILI
Pasal 20
  1. Apabila Inspektur berhalangan, maka diwakili oleh Sekretaris.
  2. Dalam hal sekretaris berhalangan, maka Kepala Badan menunjuk atau menugaskan salah satu Inspektur Pembantu berdasarkan senioritas kepangkatan dan sesuai dengan bidang tugasnya.

BAB VIII
KEPEGAWAIAN
Pasal 21
  1. Inspektur bertanggungjawab dalam mempersiapkan saran dan pertimbangan kepada Bupati di bidang kepegawaian.
  2. Kepala Badan bertanggungjawab dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pembinaan dalam bidang kepegawaian.
  3. Inspektur wajib membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) pegawai bawahannya setahun sekali dan daftar Urut Kepangkatan (DUK) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Inspektur mempersiapkan daftar pegawai yang akan mengikuti pendidikan dalam dan diluar untuk disampaikan kepada Bupati.
  5. Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai kepegawaian diatur dengan peraturan yang berlaku.

BAB IX
ESELON JABATAN
Pasal 22
  1. Inspektur merupakan Jabatan Struktural Eselon II.b
  2. Sekretaris Inspektorat dan Inspektur Pembantu merupakan Jabatan Struktural eselon III.a
  3. Kepala Sub Bagian pada sekretariat merupakan jabatan struktural eselon IV.a

BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 23
Pembiayaan Inspektorat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebak dan penerimaan lainnya yang sah.

 
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Sebelum adanya penetapan jabatan fungsional auditor dan pejabat pengawas pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka untuk sementara dapat dibentuk eselon IV paling banyak 3 (tiga) seksi pada masing-masing Inspektur Pembantu yang ditur dengan Peraturan Bupati.

 
Pasal 34
Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka Badan Pengawas Daerah Kabupaten Lebak yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lebak, tetap melaksanakan tugas sampai dengan terisinya personil berdasarkan formasi yang ditentukan.

 

 

 
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten lebak Nomor 4 tahun 2002 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lebak (lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2002 Nomor 8 Seri D) sepanjang mengenai Badan Pengawas Daerah Kabupaten Lebak, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

 
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan diatur dan ditetapkan oleh Bupati.

 
Pasal 36
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah in dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lebak.

 


 

Ditetapkan di Rangkasbitung
Pada tanggal 5 Desember 2007
Bupati Lebak
Cap/ttd
H. MULYADI JAYABAYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar