Minggu, 28 Agustus 2011

PERATUR AN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 11 TAHUN 2008 Tentang Pajak Hotel


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN L EBAK





NOMOR : TAHUN 2008


PERATUR AN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG


PAJAK HOTEL


DENGAN R AHMAT TUH AN YANG MAHA ESA BUPAT I LEBAK,

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048) ;


3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;


4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan
Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4010) ;


5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;


6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;


7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;


8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4473)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844) ;

 

9.    Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138) ;

10    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578) ;

 

11.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;

 

12.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;

 

13.    Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Nomor 6
Tahun 1986 tentang Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah yang Memuat Ketentuan Pidana (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Tahun 1986 Nomor 3 Seri E) ;

 

14.    Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 13) ;

 

15.    Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 15) ;

 

16.    Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2007 Nomor 8) ;

 

17.    Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2007 Nomor
10) ;

Dengan Persetujuan Bersama

 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LEBAK
dan
BUPAT I LEBAK

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan    :    PERATUR AN DAER AH KABUPATEN LEBAK TENTAN G PAJAK HOTEL.

 


 

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :

 

1.    Daerah adalah Kabupaten Lebak.
2.    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lebak.
3.    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak.
4.    Bupati adalah Bupati Lebak.
5.    Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat
DPPKD adalah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lebak.
6.    Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan
daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.    Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh
orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah.
8.    Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan hotel.
9.    Hotel adalah    bangunan yang    khusus disediakan bagi orang    untuk dapat
menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.
10.    Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas
penyerahan barang dan / atau jasa sebagai pembayaran kepada pengusaha hotel termasuk di dalamnya biaya servis.

11.    Pengusaha Hotel adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
12.    Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
13.    Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak Daerah.
14.    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang- undangan Perpajakan Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
15.    Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu
lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
16.    Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada suatu saat,
dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
17.    Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
18.    Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SPTPD, adalah surat yang
digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
19.    Surat Setoran Pajak Daerah, yang dapat disingkat SSPD, adalah surat yang digunakan
oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke
Kas Umu m Daerah, atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati.
20.    Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SKPD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
21.    Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKPDKB, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
22.    Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang dapat disingkat SKPD KBT , adalah surat keputusan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
23.    Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKPDLB, adalah surat
keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terhutang atau tidak seharusnya terutang.
24.    Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang dapat disingkat SKPDN, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
25.    Surat Tagihan Pajak Daerah, yang dapat disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.

26.    Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau Surat Tagihan Pajak Daerah.
27.    Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat
Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
28.    Pengadilan Pajak adalah Badan Peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.
29.    Putusan Banding adalah putusan Pengadilan Pajak atas banding terhadap Surat
Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
30.    Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk
mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi keadaan harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba pada setiap Tahun Pajak berakhir.
31.    Kas Umu m Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
32.    Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
33.    Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
34.    PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 


 

BAB II

 

NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK

 


 

Pasal 2

 

(1)    Dengan nama Pajak Hotel dipungut Pajak atas pelayanan hotel.

(2)    Objek Pajak adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk :

 

a.    fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek termasuk rumah kos dengan jumlah kamar 10 (sepuluh) atau lebih yang menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan ;
b.    pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan ;
c.    fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan khusus untuk tamu hotel, bukan untuk umum ;
d.    jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel.

 

(3)    Tidak termasuk objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah :

 

a.    penyewaan rumah atau kamar, apartemen dan/atau fasilitas tempat tinggal lainnya yang tidak menyatu dengan hotel ;
b.    pelayanan tinggal di asrama, dan pondok pesantren ;
c.    fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan di hotel yang dipergunakan oleh
bukan tamu hotel dengan pembayaran ;
d.    pertokoan, perkantoran,    perbankan, salon yang dipergunakan oleh umum di
hotel ;
e.    pelayanan perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dapat
dimanfaatkan oleh umum.

 


 

Pasal 3

 

(1)    Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel.

 

(2)    Wajib Pajak adalah pengusaha hotel.

 


 

BAB III

 

DASAR PEN GENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK Pasal 4
Dasar pengenaan Pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel.

 


 

Pasal 5

 

Tarif Pajak ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).

Pasal 6

 

Besarnya pokok Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

 


 

BAB IV WILAYAH PEMUN GUTAN Pasal 7
Pajak yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat hotel berlokasi.

 


 

BAB V

 

MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG, DAN SURAT PEMB ERITAHUAN PAJAK DAERAH

 

Pasal 8

 

Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.

 


 

Pasal 9

 

Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pelayanan hotel dilakukan.

 


 

Pasal 10

 

(1)    Setiap Wajib Pajak harus mengisi SPTPD.

 

(2)    SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.

 

(3)    SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati.

 

(4)    Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Bupati.

BAB VI PENETA PAN PAJAK Pasal 11
(1)    Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Bupati atau
Pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.

 

(2)    Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.

 


 

Pasal 12

 

(1)    Wajib Pajak yang membayar sendiri, SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) digunakan untuk menghitung dan menetapkan pajak sendiri yang terutang.

 

(2)    Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan :

 

a.    SKPD KB b.    SKPD KBT c.    SKPDN

 

(3)    SKPD KB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a diterbitkan :

 

a.    apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar ;

 

b.    apabila SPTPD tidak disampaikan kepada Bupati dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis ;

 

c.    apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.

 

(4)    SKPD KBT sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.

 

(5)    SKPDN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

BAB VII

 

TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 13
(1)    Pembayaran pajak dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPD KBT, dan STPD.

 

(2)    Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Umum Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.

 

(3)    Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dilakukan dengan menggunakan SSPD.

 

Pasal 14

 

(1)    Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas dengan menggunakan SSPD di
Kas Umu m Daerah.

 

(2)    Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

 

(3)    Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.

 

(4)    Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.

 

(5)    Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (4) ditetapkan oleh Bupati.

 


 

Pasal 15

 

(1)    Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.

(2)    Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Bupati.

 


 

BAB VIII

 

TATA CARA PENAG IHAN PAJAK Pasal 16
(1)    Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.

 

(2)    Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, Wajib Pajak harus melunasi pajak yang terutang.

 

(3)    Surat teguran, surat peringatan, atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.

 


 

Pasal 17

 

(1)    Apabila pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, jumlah pajak yang harus dibayar ditagih dengan surat paksa.

 

(2)    Bupati atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat paksa segera setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis.

 


 

Pasal 18

 

Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan surat paksa, Pejabat yang ditunjuk segera menerbitkan surat peringatan melaksanakan penyitaan.

 

Pasal 19

 

Setelah dilakukan penyitaan dan Wajib Pajak belum juga melunasi utang pajaknya, setelah 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan surat peringatan melaksanakan penyitaan, pejabat yang ditunjuk mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.

Pasal 20

 

Setelah Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara menetapkan hari, jam, dan tempat pelaksanaan lelang, juru sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Wajib Pajak.

 

Pasal 21

 

Bentuk, jenis, dan isi formulir yang digunakan untuk melaksanakan penagihan pajak daerah ditetapkan oleh Bupati.

 


 

BAB IX

 

PENGURANGAN, KERIN GANAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK Pasal 22
(1)    Bupati berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.

 

(2)    Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

 


 

BAB X KEBERATAN DAN BANDING Pasal 23
(1)    Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu :
a.    SKPD ;
b.    SKPD KB ;
c.    SKPD KBT ;
d.    SKPDLB ;
e.    SKPDN .

 

(2)    Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPD KB, SKPD KBT, SKPDLB, dan SKPDN diterima oleh Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

(3)    Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah memberikan keputusan.

 

(4)    Apabila setelah lewat 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.

 

(5)    Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak.

 

Pasal 24

 

(1)    Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya keputusan keberatan.

 

(2)    Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak.

 

Pasal 25

 

Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 atau banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

 


 

BAB XI

 

PEMBETULAN, PEMBATALAN, PEN GURANGAN KET ETAPAN DAN PENGHA PUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRA SI

 

Pasal 26

 

(1)    Bupati atau Pejabat yang ditunjuk karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :

 

a.    membetulkan SKPD, SKPDKB, SKPD KBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah ;
b.    mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan bukan karena kesalahan Wajib Pajak ;

c.    mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.

 

(2)    Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT , dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD dengan memberikan alasan yang jelas.

 

(3)    Bupati atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah harus memberikan keputusan.

 

(4)    Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud ayat (3) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.

 

(5)    Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

 


 

BAB XII

 

PENG EMBALIAN KEL EBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 27
(1)    Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya :
a.    Nama dan alamat Wajib Pajak ;
b.    Masa pajak ;
c.    Besarnya kelebihan pembayaran pajak ;
d.    Alasan yang jelas.

 

(2)    Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak    diterimanya    permohonan    pengembalian    kelebihan    pembayaran    pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.

 

(3)    Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilampaui, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran menjadi dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.

(4)    Apabila Wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.

 

(5)    Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).

 

(6)    Apabila pengambilan kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.

 

Pasal 28

 

Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.

 


 

BAB XIII PEMERIK SAAN Pasal 29
(1)    Bupati atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

 

(2)    Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

 

a.    memperlihatkan dan / atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak yang terutang ;
b.    memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap
perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan ;
c.    memberikan keterangan yang diperlukan.

 

(3)    Tata cara pemeriksaan pajak ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

BAB XIV KADALUWARSA Pasal 30
(1)    Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

 

(2)    Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila :

 

a.    diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa, atau surat lain yang sejenis;
b.    ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.

 


 

BAB XV PENYIDIKAN Pasal 31
(1)    Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas menyidik tindak
pidana, penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini dapat dilakukan oleh Pejabat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.

 

(2)    Dalam melakukan tugas penyidikan, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang :

 

a.    Menerima    laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana ;
b.    Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan ;
c.    Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka ;
d.    Melakukan penyitaan benda dan atau surat ;
e.    Mengambil sidik jari dan memotret tersangka ;
f.    Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi ;
g.    Mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara ;

h.    Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan    tindak    pidana    dan    selanjutnya    melalui    Penyidik    POLRI memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya ;
i.    Menghentikan penyidikan ;
j.    Melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

(3)    Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

 


 

BAB XVI

 

SANKSI ADMINI STRASI Pasal 32
(1)    Setiap Wajib Pajak yang tidak atau kurang membayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.

 

(2)    Pengenaan denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagih dengan menerbitkan STPD.

 

Pasal 33

 

(1)    Setiap Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari pajak yang tidak, kurang, atau terlambat dibayar untuk jangka waktu selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak saat terutangnya pajak apabila melakukan pelanggaran :

 

a.    tidak atau kurang bayar pajak setelah dilakukan pemeriksaan atau adanya keterangan lain ;
b.    tdak menyampaikan SPTPD dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah
ditegur secara tertulis.

 

(2)    Setiap Wajib Pajak yang tidak melakukan pengisian SPTPD, pajak terutangnya dihitung secara jabatan dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak, dan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari pajak yang tidak, kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak saat terutangnya pajak.

(3)    Untuk pengenaan denda admnistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini diterbitkan SKPDKB.

 

Pasal 34

 

(1)    Setiap Wajib Pajak yang karena ditemukannya data baru atau data yang semula belum terungkap sehingga menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.

 

(2)    Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, tidak dikenakan apabila Wajib
Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.

 

Pasal 35

 

Setiap Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 serta tidak sepenuhnya membayar dalam jangka waktu yang ditentukan dalam keputusan tersebut, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi adminstrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.

 


 

BAB XVI I KETENTUAN PIDANA Pasal 36
(1)    Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sebagaiman dimaksud dalam Pasal 10 sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan / atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.

 

(2)    Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sebagaiman dimaksud dalam Pasal 10 sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.

 

Pasal 37

 

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

BAB XVI II KETENTUAN PENUTUP Pasal 38
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Nomor 01 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Lebak Tahun 1998 Nomor 7 Seri A) sepanjang mengenai Pajak Hotel dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

 

Pasal 39

 

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lebak.

 


 

Ditetapkan di Rangkasbitung
Pada tanggal 18 November 2008

 

BUPAT I LEBAK, Cap/ttd.
H. MULYADI J AYABAYA

 

Diundangkan di Rangkasbitung
er 2008

 

KABUPATEN LEBAK,

 


 


 

EFFEND I

 

KABU PAT EN LEBAK T AHUN 2008 NOMOR 11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar