Jumat, 02 September 2011

Perda Kab Lebak No. 10 Tahun 2007 Tentang SOTK Dinas

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LEBAK

 
NOMOR : 10    TAHUN     2007 SERI
P E R A T U R A N D A E R A H K A B U P A T E N L E B A K
NOMOR :     10    TAHUN 2007

 
T E N T A N G

 
PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN LEBAK

 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LEBAK
Menimbang
:
a.
Bahwa salah satu jenis perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan otonomi daerah adalah Dinas Daerah ;
b.
Bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas, perlu ditetapkan Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lebak dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.




2.





3.




4.




5.











6.





7.







8.





9.




10.



11.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
 
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
 
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Keada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 4737);

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata Cara dan teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 12);

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2007 Nomor 8);

 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LEBAK
Dan
BUPATI LEBAK

 
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LEBAK

 
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Kabupaten Lebak.
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lebak.
  3. Bupati adalah Bupati Lebak.
  4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak.
  5. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab kepada Bupati dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
  7. Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.
  8. Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana operasional Dinas dan/atau teknis penunjang Dinas.
  9. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas Daerah Kabupaten Lebak, yang terdiri dari : 
a. Dinas Pendidikan;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Pertanian;
d. Dinas Peternakan;
e. Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
f.  Dinas Kelautan dan Perikanan;
g. Dinas Pertambangan dan Energi;
h. Dinas Perhubungan;
i.  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
j.  Dinas Bina Marga;
k. Dinas Cipta Karya;
l.  Dinas Sumber Daya Air;
m.Dinas Kebersihan;
n. Dinas Pemuda, Olah Raga, Budaya dan Pariwisata;
o. Dinas Tenaga Kerja dan Sosial;
p. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
q. Dinas Koperasi dan UKM;
r.  Dinas Pendapatan dan pengelolaan Keuangan Daerah.


 
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 3
(1) Dinas merupakan unsur pelaksana otonomi daerah.
(2) Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas.
(3) Kepala Dinas berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

Pasal 4
Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

 
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 5
Dinas dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; 
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 6 
(1) Pada Dinas Daerah dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan  
      teknis operasional dan/atau teknis penunjang kegiatan Dinas. 
(2) Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana teknis Dinas ditetapkan dengan Peraturan 
      Bupati kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

BAB IV
ORGANISASI
Pasal 7
  1. Susunan Organisasi Dinas, terdiri dari :
    a. Kepala Dinas;
    b. Sekretariat;
    c. Bidang;
    d. Sub Bagian;
    e. Seksi.

  2. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
  3. Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
  4. Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
  5. Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
  6. Rincian Organisasi dan Bagan masing-masing Dinas adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
  7. Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Daerah ini diatur oleh Bupati.

BAB V
UNSUR-UNSUR ORGANISASI DINAS DAERAH

 

 
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD)
Pasal 276
  1. Pada Dinas Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan.
  2. Dinas mempunyai fungsi pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas
  3. Pengaturan lebih lanjut tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

 
BAB VII
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 277
  1. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan Dinas secara profesional sesuai dengan kebutuhan.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
  4. Jumlah jabatan fungsional sebagai mana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, ditentukan menurut sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja.
  5. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII
TATA KERJA
Pasal 278
Semua unit kerja di lingkungan dinas dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.

 
Pasal 279
Kepala Dinas dan semua Pimpinan Unit Kerja di lingkungan Dinas berkewajiban menjadi tauladan dan memimpin bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan sebagai petunjuk pelaksanaan tugas bagi bawahan.

 
Pasal 280
  1. Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Dinas wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada atasan.
  2. Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit kerja dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai salah satu bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan petunjuk bagi bawahan.
  3. Setiap laporan yang disampaikan wajib ditembuskan kepada pejabat lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 281
  1. Dalam rangka koordinasi dan pemberian bimbingan kepada bawahan, setiap pimpinan unit kerja mengadakan rapat berkala.
  2. Kepala Dinas dan semua pimpinan unit kerja wajib mengawasi bawahannya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi penyimpangan.

Pasal 282
Hubungan kerja antar pimpinan unit kerja di Lingkungan Dinas dengan Kelompok jabatan Fungsional diatur oleh Kepala Dinas.

 
BAB IX
PELAPORAN
Pasal 283
  1. Kepala Dinas memberikan laporan tentang pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Sekretaris daerah.
  2. Ketentuan mengenai jenis laporan dan tata cara penyampaiannya berpedoman kepada peraturan yang berlaku.
  3. Pembuatan laporan adalah menjadi tanggungjawab Sekretaris dan Kepala Bidang menurut bidangnya masing-masing.
BAB X
HAL MEWAKILI
Pasal 284
  1. Apabila Kepala Dinas berhalangan, maka diwakili oleh Sekretaris.
  2. Dalam hal sekretaris berhalangan, maka Kepala Badan menunjuk atau menugaskan salah satu Kepala Bidang berdasarkan senioritas kepangkatan dan sesuai dengan bidang tugasnya.

BAB XI
KEPEGAWAIAN
Pasal 285
  1. Kepala Dinas bertanggungjawab dalam mempersiapkan saran dan pertimbangan kepada Bupati di bidang kepegawaian.
  2. Kepala Dinas bertanggungjawab dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pembinaan dalam bidang kepegawaian.
  3. Kepala Dinas wajib membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) pegawai bawahannya setahun sekali dan daftar Urut Kepangkatan (DUK) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Kepala Dinas mempersiapkan daftar pegawai yang akan mengikuti pendidikan dalam dan diluar untuk disampaikan kepada Bupati.
  5. Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai kepegawaian diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XII
ESELON JABATAN
Pasal 286
  1. Kepala Dinas merupakan Jabatan Struktural Eselon II b
  2. Sekretaris merupakan Jabatan Struktural eselon III a
  3. Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III b
  4. Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) merupakan jabatan struktural eselon IV a
  5. Kepala Sub Bagian pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) merupakan jabatan struktural eselon Ivb.

BAB XIII
PEMBIAYAAN
Pasal 287
Pembiayaan Dinas Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebak dan penerimaan lainnya yang sah.

 
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 288
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Dinas-dinas dilingkungan Kabupaten Lebak yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, tetap melaksanakan tugas sampai dengan terisinya personil berdasarkan formasi jabatan yang ditentukan.

 
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 289
Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2002 Nomor 8 Seri D) sepanjang mengenai Dinas dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

 
Pasal 290
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan diatur dan ditetapkan oleh Bupati.

 
Pasal 36
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah in dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lebak.


 


 

Ditetapkan di Rangkasbitung
Pada tanggal 5 Desember 2007
Bupati Lebak
Cap/ttd
H. MULYADI JAYABAYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar