Minggu, 21 Agustus 2011

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAHNOMOR 8 TAHUN 2001


Download Aturan ini DISINI


KEPUTUSAN MENTERI
DALAM
NEGERI DAN OTONOMI DAERAH
NOMOR 8 TAHUN 2001
TENTANG
PEDOMAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIPILIH MENJADI
KEPALA DESA ATAU DIPILIH/DIANGKAT MENJADI PERANGKAT DESA

 
MENTERI
DALAM
NEGERI DAN OTONOMI DAERAH

 
Menimbang     :     a.     bahwa Pegawai Negeri Sipil sebagai warga masyarakat mempunyai hak yang sama untuk dipilih menjadi Kepala Desa atau dipilih/diangkat menjadi Perangkat Desa;
b.     bahwa Pegawai Negeri Sipil yang dipilih menjadi Kepala Desa atau dipilih/diangkat menjadi Perangkat Desa harus tetap menjamin obyektivitas dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan perpaduan system presetasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan kepada sistem prestasi kerja;
c.     bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, perlu menetapkan pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipilih menjadi Kepala Desa atau dipilih/diangkat menjadi Perangkat Desa dengan Keputusan Menteri
Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah.

 
Mengingat     :     1.     Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
2.     Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058);
4.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

 
MEMUTUSKAN :

 
Menetapkan     :     KEPUTUSAN MENTERI
DALAM
NEGERI DAN OTONOMI DAERAH TENTANG PEDOMAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIPILIH MENJADI KEPALA DESA ATAU DIPILIH/DIANGKAT MENJADI PERANGKAT DESA.

 
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.     Desa adalah Desa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2.     Kepala Desa, Perangkat Desa adalah Kepala Desa, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
3.     Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

 
BAB II
PERSYARATAN UNTUK DIANGKAT
SEBAGAI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang dapat dicalonkan sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa adalah Pegawai Negeri Sipil warga masyarakat yang mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat desa setempat.

 
Pasal 3
(1)     Calon Kepala Desa atau Perangkat Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil disamping memenuhi ketentuan Pasal 97 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, juga harus mendapatkan ijin tertulis dari pimpinan instansi induknya.
(2)     Pimpinan instansi induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu :
a.     Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen/Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat;
b.     Gubernur bagi Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Propinsi;
c.     Bupati/Walikota bagi Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Kabupaten/Kota;
d.     Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Departemen bagi Pegawai Negeri Sipil Instansi Vertikal;

 
Pasal 4
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dipilih menjadi Kepala Desa atau dipilih/diangkat menjadi Perangkat Desa, dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa dengan tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

 
BAB III
GAJI DAN TUNJANGAN
Pasal 5
(1)     Gaji dan penghasilan lainnya yang berhak diterima oleh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tetap dibayarkan oleh instansi induksnya.
(2)     Pegawai Negeri Sipil yang dipilih menjadi Kepala Desa atau dipilih/diangkat menjadi Perangkat Desa berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 
Pasal 6
Pegawai Negeri Sipil yang dipilih menjadi Kepala Desa atau dipilih/diangkat menjadi Perangkat Desa dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 
Pasal 7
Penilaian pelaksanaan pekerjaan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud Pasal 4, diberikan oleh instansi induknya dan dari Bupati bagi Kepala Desa serta dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa.

 
Pasal 8
Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulannya dan tunjangan lainnya sesuai kemampuan Keuangan Desa.

 
Pasal 9
Pegawai Negeri Sipil yang dipilih menjadi Kepala Desa atau dipilih/diangkat menjadi Perangkat Desa dapat diberikan penghargaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri
Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah Nomor …… Tahun …….. tentang Pedoman Pemberian Tanda Penghargaan dan Kesetiaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

 
BAB IV
KEDUDUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SETELAH
SELESAI MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI KEPALA
DESA ATAU PERANGKAT DESA
Pasal 10
(1)     Pegawai Negeri Sipil yang telah setelah melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa dikembalikan ke instansi induknya berdasarkan Keputusan Bupati.
(2)     Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

 
BAB V
PENUTUP
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar