Minggu, 21 Agustus 2011

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2007TENTANGPENYELENGGARAAN PERLOMBAAN DESA DAN KELURAHAN


Download Peraturan ini DISINI

 
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 13 TAHUN 2007

 

TENTANG


 
PENYELENGGARAAN PERLOMBAAN DESA DAN KELURAHAN

 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 
MENTERI DALAM NEGERI,

 
Menimbang    :    a.    bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan,. perlu dilakukan penguatan kelembagaan, peningkatan motivasi dan swadaya gotong royong masyarakat di desa dan kelurahan;
  1. bahwa untuk menilai keberhasilan pembangunan desa dan kelurahan, perlu dilakukan perlombaan desa dan kelurahan secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan;
  2. bahwa penyelenggaraan perlombaan desa dan kelurahan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan keadaan sehingga perlu diganti;
    d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan;

     
    Mengingat    :    1.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4548);
    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4587)
    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik lndonesia tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4588);
    4.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4593);
    5.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;

 


 

MEMUTUSKAN:

 
Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENYELENGGARAAN PERLOMBAAN DESA DAN KELURAHAN


       
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.    Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik lndonesia.
2.    Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam di wilayah kerja kecamatan.
3. Pembangunan Desa dan Kelurahan adalah seluruh kegiatan pembangunan yang berlangsung di desa dan kelurahan yang dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong royong masyarakat.
4.    Perlombaan Desa dan Kelurahan adalah evaluasi dan penilaian perkembangan pembangunan atas usaha pemerintah dan pemerintahan daerah, bersama masyarakat desa dan kelurahan yang bersangkutan.
5.    Profil Desa dan Kelurahan adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar, potensi, tingkat perkembangan dan masalah yang dihadapi.
6.    Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan adalah status tertentu dari capaian hasil kegiatan pembangunan yang dapat mencerminkan tingkat kemajuan atau keberhasilan masyarakat, pemerintahan desa dan kelurahan serta pemerintahan daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.

 

 
BAB II
PENYELENGGARAAN

 

Pasal 2

(1)    Perlombaan desa dan kelurahan tingkat kecamatan diselenggarakan oleh Camat.
(2)    Perlombaan desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh Bupati/ Walikota.
(3)    Perlombaan desa dan kelurahan tingkat provinsi diselenggarakan oleh Gubernur.
(4)    Perlombaan desa dan kelurahan tingkat nasional diselenggarakan oleh Menteri Dalam Negeri.

 

Pasal 3

(1)    Peserta perlombaan desa dan kelurahan tingkat kecamatan adalah seluruh desa dan kelurahan dari setiap kecamatan.
(2)    Peserta perlombaan desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota adalah juara pertama perlombaan desa dan kelurahan tingkat kecamatan.
(3)    Peserta perlombaan desa dan kelurahan tingkat provinsi adalah juara pertama perlombaan desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota.
(4)    Peserta perlombaan desa dan kelurahan tingkat nasional adalah juara pertama perlombaan desa dan kelurahan tingkat provinsi.

 

Pasal 4

(1)    Perlombaan desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan setiap tahun.
(2) Perlombaan desa dan kelurahan tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan pada Bulan Februari sampai dengan bulan Maret.
(3)    Perlombaan desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan pada bulan April sampai dengan bulan Mei.
(4)    Perlombaan desa dan kelurahan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan pada bulan Juni.
(5)    Perlombaan desa dan kelurahan tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4 ) dilaksanakan pada bulan Juli.

 

 
BAB III
PENILAIAN

 

Pasal 5

(1)    Penilaian perlombaan desa dan kelurahan dilakukan dengan membandingkan data tingkat perkembangan desa dan kelurahan 2 (dua) tahun terakhir berdasarkan data profil desa dan kelurahan sesuai dengan indikator penilaian.
(2)    Penilaian perlombaan desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan klarifikasi data di desa dan kelurahan calon Juara.
(3)    Penilaian perlombaan desa dan kelurahan tingkat nasional dilakukan selain dengan klarifikasi data tingkat perkembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga dilakukan dengan klarifikasi indikator penilaian tingkat nasional.

 

Pasal 6

Penilaian perlombaan desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal S dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan tingkat nasional.

 

Pasal 7

(1)    Juara Pertama perlombaan desa dan kelurahan tingkat kecamatan adalah desa dan kelurahan yang memperoleh skor tertinggi berdasarkan indikator penilaian pada perlombaan desa dan kelurahan tingkat kecamatan.
(2)    Juara Pertama perlombaan desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota adalah desa dan kelurahan yang memperoleh skor tertinggi berdasarkan indikator penilaian pada perlombaan desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota.
(3)    Juara Pertama perlombaan desa dan kelurahan tingkat provinsi adalah desa dan kelurahan yang memperoleh skor tertinggi berdasarkan indikator penilaian pada perlombaan desa dan kelurahan tingkat provinsi.
(4)    Juara perlombaan desa dan kelurahan tingkat nasional adalah desa dan kelurahan yang memperoleh nilai tertinggi berdasarkan indikator penilaian perlombaan desa dan kelura.han tingkat nasional.

 

Pasal 8

Juara Pertama perlombaan desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) menjadi peserta dalam pertemuan para Juara Pertama perlombaan desa dan kelurahan tingkat provinsi dan tingkat nasional pada bulan Agustus di Jakarta.

 

Pasal 9

Indikator penilaian perlombaan desa dan kelurahan tingkat kecamatan kabupaten/kota, dan provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), meliputi:
a.    pendidikan;
b.    kesehatan masyarakat;
c.    ekonomi masyarakat;
d.    keamanan dan ketertiban;
e.    partisipasi masyarakat;
f.    pemerintahan;
g.    lembaga kemasyarakatan; dan
h.    pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.

 
Pasal 10
(1)    Indikator penilaian perlombaan desa dan kelurahan tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), meliputi:
a.    keberhasilan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat dan desa/ kelurahan;
b.    inisiatif dan kreativitas daerah dalam pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa dan kelurahan;
c.    tingkat kepatuhan terhadap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan; dan
d.    kinerja camat, kepala desa dan lurah beserta perangkatnya dalam pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa dan kelurahan.
(2)    Indikator penilaian perlombaan desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan hasil olahan data tingkat perkembangan desa dan kelurahan 2 (dua) tahun terakhir berdasarkan indikator penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

 

Pasal 11

Indikator dan skor penilaian perlombaan desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Menteri ini.

 

 

BAB IV

TIM PENILAI

 

Pasal 12
(1)    Tim penilai perlombaan desa dan kelurahan tingkat kecamatan anggotanya terdiri dari unsur perangkat kecamatan dan Tim Penggerak PKK Kecamatan.
(2)    Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Camat.
(3)    Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian perlombaan desa dan kelurahan untuk menentukan juara perlombaan desa dan kelurahan tingkat kecamatan.

Pasal 13

(1)    Tim penilai perlombaan desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota anggotanya terdiri dari unsur perangkat daerah kabupaten/kota dan Tim Penggerak PKK Kabupaten/Kota.
(2)    Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/ Walikota.
(3)    Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian terhadap Juara Pertama perlombaan desa dan kelurahan tingkat kecamatan dan menentukan juara perlombaan desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota.

 

Pasal 14

(1)    Tim penilai perlombaan desa dan kelurahan pada tingkat provinsi anggotanya terdiri dari unsur perangkat daerah provinsi, Tim Penggerak PKK provinsi.
(2)    Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)    Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian terhadap Juara Pertama perlombaan desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota dan menentukan juara perlombaan desa dan kelurahan tingkat provinsi.

 

Pasal 15

(1)    Tim penilai perlombaan desa dan kelurahan pada tingkat nasional anggotanya terdiri dari unit kerja Departemen Dalam Negeri dan Tim Penggerak PKK Pusat.
(2)    Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
(3)     Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian terhadap Juara Pertama perlombaan desa dan kelurahan tingkat provinsi dan menentukan juara perlombaan desa dan kelurahan tingkat nasional.

 
BAB V
PENETAPAN JUARA
Pasal 16
(1)    Juara perlombaan desa dan kelurahan tingkat kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Camat.
(2)    Juara perlombaan desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(3)    Juara perlombaan desa dan kelurahan tingkat provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4)    Juara perlombaan desa dan kelurahan tingkat nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

 
BAB VI
PENGHARGAAN

 

Pasal 17

(1)    Penghargaan juara perlombaan desa dan kelurahan tingkat kecamatan diberikan oleh Camat.
  1. Penghargaan juara perlombaan desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota diberikan oleh Bupati/Walikota.
  2. Penghargaan juara perlombaan desa dan kelurahan tingkat provinsi diberikan oleh Gubernur.
  3. Selain penghargaan yang diberikan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Dalam Negeri memberikan penghargaan khusus untuk Juara Pertama perlombaan desa dan kelurahan tingkat provinsi.

 

Pasal 18

(1)     Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberikan dalam bentuk piagam dani atau bentuk lainnya sesuai kemampuan daerah.
(2)     Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dan ayat (5) diberikan dalam bentuk piagam, medali dani atau bentuk lainnya.

 
BAB VII
PELAPORAN

 

Pasal 19

(1)    Pelaksanaan perlombaan desa dan kelurahan tingkat kecamatan dilaporkan oleh Camat kepada Bupati/Walikota.
(2)    Pelaksanaan perlombaan desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota dilaporkan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur.
(3)    Pelaksanaan perlombaan desa dan kelurahan tingkat provinsi dilaporkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.
(4)    Bentuk Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran III
Peraturan Menteri ini.

 
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 20

(1)    Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan teknis pelaksanaan perlombaan desa dan kelurahan tingkat kecamatan.
(2)    Gubernur melakukan pembinaan pelaksanaan perlombaan desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota.
(3)    Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan pelaksanaan perlombaan desa dan kelurahan tingkat provinsi dan tingkat nasional.

 

Pasal 21

(1)    Menteri Dalam Negeri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan terhadap desa dan kelurahan yang telah menjadi juara dalam perlombaan desa dan kelurahan.
(2)    Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkesinambungan melalui pembinaan program, pemberian stimulan dan bentuk lain sesuai kemampuan daerah.
(3)    Pembinaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melalui pemberian priotitas lokasi pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara terpadu.
(4)    Pemberian stimulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pemberian dana pembinaan khusus.

 
BABIX
PENDANAAN

 

Pasal 22

  1. Pendanaan yang berkaitan dengan perlombaan desa dan kelurahan tingkat kecamatan dan kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Pendanaan yang berkaitan dengan perlombaan desa dan kelurahan tingkat provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
  3. Pendanaan yang berkaitan dengan perlombaan desa dan kelurahan tingkat nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
  4. Pendanaan yang berkaitan dengan pertemuan juara pertama perlombaan desa dan kelurahan tingkat provinsi dan tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.

 
BABX
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 23

Penyelenggaraan perlombaan desa dan kelurahan yang telah berlangsung tetap dilanjutkan dengan menyesuaikan pada Peraturan Menteri ini.

 

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 24

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Perlombaan Kelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 


 

 

 

 

 
Lampiran    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
        Nomor    : 13 Tahun 2007
        Tanggal    :    12 Maret 2007

 

 
INDIKATOR DAN SKOR PENILAIAN
PERLOMBAAN DESA DAN KELURAHAN

 
I.    Indikator Penilaian Perlombaan Desa dan Kelurahan
A.    Orbitasi
1.    Orbitasi Wilayah

 
No. 

INDIKATOR

SUB INDIKATOR 
1 
2 
3 
1. 
Desa atau sebutan lain/Kelurahan 
1. > 6 Jam 
2. 5-6 jam 
3. 3-4 jam 
4. 1-2 jam 
5. < 1 jam 
6. Ada di Pusat Kecamatan 
7. Bantaran sungai 
8. Rawan banjir (tetapi bukan bantaran sungai 
9. Bebas banjir 

 
  1. Jarak Geografis

 
No 

INDIKATOR

SUB INDIKATOR 
1 
2 
3 
1 
Ke gunung 
…………………….. km 
2 
Ke laut 
…………………….. km 
3 
Ke sungai 
…………………….. km 
4 
Ke pinggiran Hutan 
…………………….. km 
5 
Ke pasar 
…………………….. km 
6 
Ke pelabuhan  
…………………….. km 
7 
Ke bandara 
…………………….. km 
8 
Ke terminal 
…………………….. km 
9 
Ke tempat hiburan 
…………………….. km 
10 
Ke tempat wisata 
…………………….. km 
11 
Ke kantor polisi/militer 
…………………….. km 
12 
Ke perbatasan kabupaten 
…………………….. km 
13 
Ke perbatasan propinsi 
…………………….. km 
14 
Ke perbatasan Negara 
…………………….. km
15 
Ke stasiun 
…………………….. km 

 
  1. Letak Geografis

 
NO 
INDIKATOR 
SUB INDIKATOR 
1 
2 
3 
1 
Kawasan Hutan 
Ada/tidak 
2 
Kawasan Tambang 
Ada/tidak 
3 
Kawasan Pantai 
Ada/tidak 
4 
Kawasan Perbukitan/ pegunungan 
Ada/tidak 
5 
Kawasan Persawahan 
Ada/tidak
6 
Kawasan Perkebunan 
Ada/tidak 
7 
Kawasan Peternakan 
Ada/tidak 
8 
Kawasan Industri kecil/ rumah tangga 
Ada/tidak 
9 
Kawasan Saluran Listrik tegangan Tinggi (SUTET) 
Ada/tidak 
10 
Kawasan Rawan Banjir 
Ada/tidak 
11 
Kawasan Industri/ Pabrik 
Ada/tidak 
12 
Kawasan Perkantoran 
Ada/tidak 
13 
Kawasan Rawa 
Ada/tidak 
14 
Kawasan Perdagangan 
Ada/tidak 
15 
Kawasan Kumuh 
Ada/tidak 
16 
Kawasan Jasa Hiburan 
Ada/tidak 
17 
Kawasan Wisata 
Ada/tidak 
18 
Kawasan Bantaran Sungai 
Ada/tidak 
19 
Kawasan Longsor 
Ada/tidak 
20 
Kawasan…………
Ada/tidak 
21 
Kawasan………… 
Ada/tidak 

 
4.    Jarak Ke Pusat Pemerintahan
    No
INDIKATOR 
SUB INDIKATOR 
1 
2 
3 
1 
Ke pemerintahan Kecamatan 
……………. 
Km 
2 
Ke pemerintahan Kabupaten/ kota 
……………. 
Km 
3 
Ke Pemerintah Provinsi 
……………. 
Km 

 
B.    Data Penduduk
1.    Jumlah Penduduk Berdasarkan Umur
No 

INDIKATOR

JUMLAH

TH 1 
TH 2 
1 
2 
3 
4 
1 
0-12 
…………. Orang 
…………. Orang 
2 
> 1 - < 5 Tahun 
…………. Orang 
…………. Orang 
3 
≥ 5 - < 7 Tahun 
…………. Orang 
…………. Orang 
4 
≥ 7 - ≤ 15 Tahun 
…………. Orang 
…………. Orang 
5 
> 15 - 56 Tahun 
…………. Orang 
…………. Orang 
6 
> 56 Tahun 
…………. Orang 
…………. Orang 
  1. Jumlah Penduduk Berdasarkan Jender
No 
INDIKATOR 
JUMLAH 
TH 1 
TH 2 
1 
2 
3 
4 
1 
Jumlah Penduduk
…………. Orang 
…………. Orang 
2 
Jumlah Laki-Laki 
…………. Orang 
…………. Orang 
3 
Jumlah Perempuan 
…………. Orang 
…………. Orang 
4 
Jumlah Kepala Keluarga 
…………. KK 
…………. KK 

 

 
C.    DATA TINGKAT PERKEMBANGAN
1.    Pendidikan
    NO.
INDIKATOR 
SUB INDIKATOR 
JUMLAH 
TH 1 
TH 2 
1 
2 
3 
4 
5 
1. Pendidikan penduduk usia 15 tahun ke atas 
1. Jumlah penduduk buta huruf 
………. orang 
………..orang 
2. Jumlah penduduk tidak tamat SD/Sederajat 
………. orang 
………..orang 
3. Jumlah penduduk tamat SD/Sederajat 
………. orang 
………..orang 
4. Jumlah penduduk tamat SLTP/Sederajat
………. orang 
………..orang 
5. Jumlah penduduk tamat SLTA/Sederajat 
………. orang 
………..orang 
6. Jumlah penduduk tamat D-1 
………. orang 
………..orang 
7. Jumlah Penduduk tamat D-2 
………. orang 
………..orang 
8. Jumlah penduduk tamat D-3
………. orang 
………..orang 
2. 
Wajib Belajar 9 tahun dan putus sekolah 
1. Jumlah Penduduk tamat D-3 
………. orang 
……… orang 
2. Jumlah Penduduk usia 7-15 tahun masih sekolah 
……… orang 
……… orang 
3. Jumlah penduduk usia 7-15 tahun putus sekolah 
……... orang 
……… orang 
3. 
Prasarana Pendidikan 
1. Jumlah SLTA/Sederajat 
………..buah 
………..buah 
2. Jumlah SLTP/Sederajat 
………..buah 
………..buah 
3. Jumlah SD/Sederajat 
………..buah 
………..buah 
4. Lembaga Pendidikan agama 
………..buah 
………..buah 
5. Lembaga pendidikan lain (Kursus/sejenisnya)
………..buah 
………..buah 

 
  1. Kesehatan Masyarakat
No 
INDIKATOR 
SUB INDIKATOR 
JUMLAH 
TH 1 
TH 2 
1 
2 
3 
4 
5 
1. 
Kematian bayi 
1. jumlah bayi lahir  
……… orang 
…….. orang 
2. jumlah bayi mati 
………..orang 
…….. orang
2. Gizi dan Kematian Balita 
1. Jumlah balita 
………. orang 
…….. orang 
2. Jumlah balita gizi buruk 
………. orang 
…….. orang 
3. Jumlah balita gizi baik 
………. orang 
……. orang 
4. Jumlah balita mati 
………. orang 
……. orang 
3. Cakupan Imunisasi 
1. Cakupan imunisasi polio
………. orang 
……. orang 
2. Cakupan imunisasi DPT-1 
………. orang 
……. orang 
3. Cakupan imunisasi BCG 
………. orang 
…….. orang 
4. Angka harapan hidup 
Angka harapan hidup 
……………… 
…………….. 
5. 
Cakupan Pemenuhan Kebutuhan Hidup 
1. Total rumah tangga dapat akses air bersih
………….RT 
…………RT 
2. Pengguna air sumur pompa 
………….RT 
…………RT 
3. Pengguna sumur gali 
………….RT 
…………RT 
4. Pengguna mata air 
………….RT 
…………RT 
5. Pengguna hidran umum 
………….RT 
…………RT 
6. Pengguna penam pung air hujan 
………….RT 
…………RT
7. Pengguna embun 
………….RT 
…………RT 
8. Pengguna perpipaan 
………….RT 
…………RT 
9. lainnya 
………….RT 
…………RT 
10.Total rumah tangga tidak mendapat air bersih 
………….RT 
…………RT 
6. 
Kepemilikan Jamban 
1. Total rumah tangga mempunyai jamban/ WC 
………….RT 
…………RT 
2. Total rumah tangga yg tidak mempunyai jamban/WC 
………….RT 
…………RT 
3. Pengguna MCK 
………….RT 
…………RT 

 
  1. Ekonomi Masyarakat
No 
INDIKATOR 

SUB INDIKATOR

JUMLAH 
TH 1 
TH 2 
1 
2 
3 
4 
5 
1. 
Pengangguran 
1.jumlah penduduk usia kerja 15-56 tahun
………. orang 
………. orang 
2.Jumlah penduduk usia 15-56 orang 
………. orang 
………. orang 
3.Penduduk wanita usia 15-56 tahun menjadi ibu rumah tangga 
………. orang 
………. orang 
4.Penduduk usia >15 tahun cacat sehingga tidak dapat bekerja 
………. orang 
………. orang 
2. 
Pendapatan 
Sumber Pendapatan 
1. Pertanian 
Rp……….. 
Rp……….. 
2. Kehutanan 
Rp……….. 
Rp……….. 
3. Perkebunan 
Rp……….. 
Rp……….. 
4. Peternakan 
Rp……….. 
Rp……….. 
5. Perikanan 
Rp……….. 
Rp……….. 
6. Perdagangan 
Rp……….. 
Rp……….. 
7. Jasa 
Rp……….. 
Rp………..
8. Usaha Penginapan/ Hotel dan sejenisnya 
Rp……….. 
Rp……….. 
9. Pariwisata 
Rp……….. 
Rp……….. 
10.Industri rumah tangga 
Rp……….. 
Rp……….. 
3. 
Kelembagaan Ekonomi 
1. Pasar
Ada/tidak 
Ada/tidak 
2. Lembaga Koperasi/ sejenisnya
Ada/tidak 
Ada/tidak 
3. BUMdes
Ada/tidak 
Ada/tidak 
4. Toko/kios 
Ada/tidak 
Ada/tidak 
5. Warung makan 
Ada/tidak 
Ada/tidak 
6. Angkutan 
Ada/tidak 
Ada/tidak 
7. Pangkalan ojek, becak, delman atau sejenisnya 
Ada/tidak 
Ada/tidak 
4. 
Tingkat Kesejahteraan 
1. Jumlah Keluarga
………..Kel 
……….Kel 
2. Jumlah Keluarga Prasejahtera 
………..Kel 
……….Kel 
3. Jumlah keluarga sejahtera 1 
………..Kel 
……….Kel 
4. Jumlah Keluarga Sejahtera 2 
………..Kel 
……….Kel 
5. Jumlah Keluarga Sejahtera 3 
………..Kel 
……….Kel 
6. Jumlah Keluarga Sejahtera 3 plus
………..Kel 
……….Kel 

 
  1. Keamanan dan Ketertiban
No 
INDIKATOR 
SUB INDIKATOR 
JUMLAH 
TH 1 
TH 2 
1 
2 
3 
4 
5 
1 
Konflik Sara 
1. Konflik antar kelompok 
……… kasus 
……… kasus 
2. Konflik antar etnis 
……… kasus 
……… kasus 
3. Konflik berbau agama 
……… kasus
……… kasus 
2 
Perkelahian 
1. Kasus Perkelahian 
……… kasus 
……… kasus 
2. Kasus perkelahian yang menimbulkan korban jiwa 
……… kasus 
……… kasus 
3. Kasus perkelahian yang meninggalkan luka parah  
……… kasus 
……… kasus 
3 Pencurian dan Perampokan 
1. Kasus pencurian/ perampokan
……… kasus 
……… kasus 
2. Kasus pencurian/ perampokan dengan kekerasan 
……… kasus 
……… kasus 
3. Kasus Pencurian/ perampokkan dengan pelaku dari desa setempat 
……… kasus 
……… kasus 
4 
Perjudian 
Kasus Perjudian 
……… kasus 
……… kasus 
5 
Narkoba
1. Jumlah kasus narkoba dengan pelaku penduduk setempat 
……… kasus 
……… kasus 
2. Jumlah Kasus Penduduk yang menjadi korban narkoba 
……… kasus 
…… kasus 
6 
Prostitusi 
Kasus Protistusi 
7


 
Pembunuhan 
1. Jumlah kasus pembunuhan 
……… kasus 
……… kasus 
2. Jumlah kasus pembunuhan yang korbannya penduduk setempat 
……… kasus 
……… kasus 
3. Jumlah kasus pembunuhan dengan pelaku penduduk desa setempat 
……… kasus 
……… kasus 
8 
Kejahatan Seksual 
1. Jumlah kasus perkosaan 
……… kasus 
……… kasus 
2. Jumlah kasus perkosaan pada anak
……… kasus 
……… kasus 
3. Jumlah kasus kehamilan di luar nikah 
……… kasus 
……… kasus 
9 Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga 
1. Kekerasan terhadap isteri 
……… kasus 
……… kasus 
2. Kekerasan terhadap suami 
……… kasus 
……… kasus 
3. Kekerasan terhadap anak
……… kasus 
……… kasus 
4. Kekerasan terhadap anggota keluarga lain 
……… kasus 
……… kasus 
10 
Penculikan 
Jumlah kasus penculikan 
……… kasus 
……… kasus 
11 
Partisipasi masyarakat dalam Keamanan Swakarsa 
1. Jumlah Pos siskamling 
……… unit 
……… unit 
2. Jumlah anggota hansip 
……… orang 
……… orang 
3. Jumlah kelompok ronda 
……… Kel 
……… Kel 

 
  1. Partisipasi Masyarakat
No
INDIKATOR 
SUB INDIKATOR 
JUMLAH 
TH 1 
TH 2 
1 
2 
3 
4 
5 
1. 
Pemilihan Umum 
  1. Legislatif 
  • Jumlah penduduk menggunakan hak pilih
……… orang
……… orang 
  • Jumlah penduduk menggunakan hak pilih
……… orang 
……… orang 
2. Presiden/wakil Presiden 
……… orang 
……… orang 
  • Jumlah penduduk memiliki hak pilih
……… orang 
……… orang 
  • Jumlah penduduk memiliki hak pilih
……… orang 
……… orang 
2. 
Pemilihan Kepala Daerah
1. Gubernur/ Wakil Gubernur 
……… orang 
……… orang 
  • Jumlah penduduk memiliki hak pilih
……… orang 
……… orang 
  • Jumlah penduduk menggunakan hak pilih
……… orang 
……… orang 
2. Bupati/Wakil Bupati 
……… orang 
……… orang 
  • Jumlah penduduk memiliki hak pilih
……… orang 
……… orang 
  • Jumlah Penduduk menggunakan hak pilih
……… orang 
……… orang 
3. 
Pemilihan Kepala Desa 
Cara penentuan Kepala Desa/ Sebutan lain 
Musyawarah/ dipilih 
Musyawarah/ dipilih 
  • Jumlah penduduk memiliki hak pilih
……… orang 
……… orang
  • Jumlah Penduduk menggunakan hak pilih
……… orang 
……… orang 
4 
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 
1. Jumlah penduduk yang ikut dalam Musrenbang 
……… orang 
……… orang 
2. Jumlah peserta Laki-laki 
……… orang 
……… orang 
3. Jumlah peserta perempuan
……… orang 
……… orang 
5 
Kegotong- royongan Penduduk 
1. Jumlah kegiatan Gotong royong dalam membangun rumah 
……… kali 
……… kali 
2. Jumlah kegiatan gotong royong menjaga kebersihan kota 
……… kali 
……… kali 
3. Jumlah Kegiatan gotong royong menjaga kebersihan kota
……… kali 
……… kali 
4. Jumlah kegiatan gotong- royong membangun jalan/ jembatan 
……… kali 
……… kali 
5. Jumlah kegiatan gotong royong membangun saluran irigasi 
……… kali 
……… kali 
6. Jumlah kegiatan gotong royong penanggulangan bencana
……… kali 
……… kali 
7. Kegiatan gotong royong lainnya 
……… kali 
……… kali 
8. Kegiatan bulan bakti gotong royong 
……… kali 
……… kali 

 
  1. Pemerintahan
No 
INDIKATOR 
SUB INDIKATOR 
JUMLAH 
TH 1 
TH 2 
1 
2 
3 
4 
5 
1 
Pemerintahan Desa 
1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  • Kantor
Ada/tidak 
Ada/tidak 
  • Anggaran
Ada/tidak 
Ada/tidak 
  • Buku Data Keputusan BPD
Ada/tidak 
Ada/tidak 
  • Buku Data anggota BPD
Ada/tidak 
Ada/tidak 
  • Buku data Kegiatan BPD
Ada/tidak 
Ada/tidak 
  • Buku sekretariat BPD
Ada/tidak 
Ada/tidak
  • Mesin tik/ komputer
Ada/tidak 
Ada/tidak 
2. Pemerintahan Desa 
  • Gedung kantor
Ada/tidak 
Ada/tidak 
  • Buku data perangkat desa
Ada/tidak 
Ada/tidak 
  • Perangkat desa
Lengkap/tidak 
Lengkap/tidak 
3. Administrasi Desa 
  • Administrasi umum 
Ada/tidak
Ada/tidak 
  • Administrasi keuangan 
Ada/tidak 
Ada/tidak 
  • Administrasi Penduduk 
Ada/tidak 
Ada/tidak 
  • Administrasi BPD 
Ada/tidak 
Ada/tidak 
  • Administrasi Pembangunan 
Ada/tidak 
Ada/tidak 
  • Administrasi lainnya 
Ada/tidak 
Ada/tidak 
  • Peta Wilayah 
Ada/tidak 
Ada/tidak 
4. Keuangan Desa 
  • APBD desa
Rp……….. 
Rp……….. 
  • Jumlah PAD desa
Rp……….. 
Rp……….. 
  • Alokasi Dana Desa (ADD)
Rp……….. 
Rp……….. 
  • Bantuan/Hibah desa
Rp……….. 
Rp……….. 
5. Akuntabilitasi 
  • Pertanggung jawaban Kades kepada Pemerintahan atasan
Ada/tidak 
Ada/tidak 
  • Penyampaian keterang-an tentang laporan pertanggung jawaban kepada BPD
Ada/tidak 
Ada/tidak 
  • Penyampaian informasi kepada masyarakat tentang pokok-pokok pertanggung jawaban
Ada/tidak 
Ada/tidak 
2 
Pemerintahan Kelurahan  
1. Sarana Prasarana 
  • Gedung Kantor 
Baik/rusak 
Baik/rusak 
  • Gedung Pertemuan 
Ada/tidak 
Ada/tidak 
  • Perangkat Kelurahan 
Lengkap/tidak 
Lengkap/tidak 
  • Mesin tik/ komputer 
Ada/tidak 
Ada/tidak 
  • Kendaraan dinas lurah 
Ada/tidak 
Ada/tidak 
  • Struktur Organisasi
Ada/tidak 
Ada/tidak 
2. Keuangan 
  • APBD Kelurahan 
Ada/tidak 
Ada/tidak 
  • Belanja Pembangunan 
Ada/tidak 
Ada/tidak 
  • Bantuan/Hibah Lainnya 
Ada/tidak 
Ada/tidak 
3. Akuntabilitasi 
  • Kota Pengaduan Masyarakat
Ada/tidak 
Ada/tidak 
  • Laporan Kinerja tahunan
Ada/tidak 
Ada/tidak 
  • Laporan akhir jabatan Lurah
Ada/tidak 
Ada/tidak 
  • Papan informasi pelayanan
Ada/tidak 
Ada/tidak 
  • Loket Pelayanan
Ada/tidak 
Ada/tidak 
4. Administrasi 
  • Buku registrasi pelayanan 
Ada/tidak 
Ada/tidak 
  • Buku Profil Kelurahan
Ada/tidak 
Ada/tidak 
  • Administrasi Keuangan 
Ada/tidak 
Ada/tidak 
  • Kartu uraian tugas 
Ada/tidak 
Ada/tidak 
  • Administrasi penduduk 
Ada/tidak 
Ada/tidak 
  • Administrasi Pembangunan 
Ada/tidak 
Ada/tidak 
  • Buku data lembaga kemasyarakatan 
Ada/tidak
Ada/tidak 
  • Buku Registrasi umum 
Ada/tidak 
Ada/tidak 
  • Peta wilayah Kelurahan 
Ada/tidak 
Ada/tidak 

 
  1. Lembaga Kemasyarakatan
No 

INDIKATOR

SUB INDIKATOR 
KEBERADAAN 
1 
2 
3 
4 
1. 
Organisasi Perempuan 
Keberadaan Aktivitas 
Ada/Tidak 
2. 
Organisasi Pemuda
Keberadaan Aktivitas 
Ada/Tidak 
3. 
Organisasi Profesi 
Keberadaan Aktivitas 
Ada/Tidak 
4. 
Organisasi Bapak 
Keberadaan Aktivitas 
Ada/Tidak 
5. 
LKMD atau sebutan lain 
Keberadaan Aktivitas 
Ada/Tidak 
6. 
Kelompok Gotong Royong 
Keberadaan Aktivitas 
Ada/Tidak
7. 
Karang Taruna 
Keberadaan Aktivitas 
Ada/Tidak 
8. 
Lembaga Adat 
Lembaga adat dalam pengelolaan hutan 
Ada/Tidak 
Lembaga adat dalam pengelolaan pertanian/irigasi 
Ada/Tidak 
Lembaga adat dalam pengelolaan laut/pantai 
Ada/Tidak 
Lembaga adat dalam penyelesaian konflik warga
Ada/Tidak 
Lembaga Adat perkawinan 
Ada/Tidak 
Lembaga adat lainnya 
Ada/Tidak 

 
  1. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
No 
INDIKATOR 
SUB INDIKATOR 
JUMLAH 
TH 1 
TH 2 
1 
2 
3 
4 
5 
1


 

 

 

 
Realisasi 10 Program Pokok PKK  
1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila 
………keg 
………keg 
2. Gotong Royong 
………keg 
………keg 
3. Pangan  
………keg 
………keg 
4. Sandang 
………keg 
………keg 
5. Perumahan dan tata laksana rumah tangga 
………keg 
………keg 
6. Pendidikan dan keterampilan 
………keg 
………keg 
7. Kesehatan
………keg 
………keg 
8. Pengemban Kehidupan Berkoprasi 
………keg 
………keg 
9. Pelestarian lingkungan Hidup 
………keg 
………keg 
10. Perencanaan sehat 
………keg 
………keg 
2. 
Organisasi PKK 
Kelengkapan : 
1. Kelompok Kerja 
Ada/Tidak 
Ada/Tidak 
2. Kelompok Dasa Warsa
Ada/Tidak 
Ada/Tidak 

 

 
II.    Skor Penilaian Perlombaan Desa dan Kelurahan
        

No

INDIKATOR 
PENILAIAN 
SKOR 
I. Pendidikan Masyarakat 
5 - 100 
1 Presentase Penduduk Tamat SLTP Bila meningkat kurang dari 1% 
1 
≥ 1% - ≤ 2% 
4 
> 2% - ≤ 4% 
6
> 4% - ≤ 6% 
12 
> 6% - ≤ 8% 
18 
> 8% 
20 





















 
2 Presentase Penduduk Buta Huruf Bila menurun kurang dari 1% 
1 
≥ 1% - ≤ 2% 
4 
> 2% - ≤ 4% 
6 
> 4% - ≤ 6% 
12 
> 6% - ≤ 8% 
18 
> 8% 
20 
3






 
Realisasi Wajar 9 Tahun






 
Bila meningkat kurang dari 5%
1 
≥ 5% - ≤ 6% 
4 
> 6% - ≤ 8% 
6 
> 8% - ≤ 10% 
12 
> 10% - ≤ 12% 
18 
> 12% 
20 
4 Angka Putus Sekolah Bila menurun kurang dari 1% 
1 
≥ 1% - ≤ 2% 
4 
> 2% - ≤ 4% 
8 
> 4% - ≤ 6% 
16 
>6% 
20 
5 Sarana PendidikanTidak ada peningkatan 
1 
Ada Peningkatan 
20 
II Kesehatan Masyarakat 
9 - 150 



















































 
1 Kematian Bayi Bila menurun kurang dari 10% 
1 
≥ 10% - ≤ 15% 
4 
> 15% - ≤ 20% 
8 
> 20% - ≤ 25% 
12 
> 25% - ≤ 30% 
18 
> 30% 
20 
2 Kematian Balita Bila menurun kurang dari 10% 
1 
≥ 10% - ≤ 15% 
4 
> 15% - ≤ 20% 
8 
> 20% - ≤ 25% 
12 
> 25% - ≤ 30% 
18 
> 30% 
20 
3 Gizi Balita Bila Balita bergizi buruk menurun kurang dari 5% 
1 
≥ 5% - ≤ 10% 
4 
> 10% - ≤ 15% 
8 
> 15% - ≤ 20%
12 
> 20% - ≤ 25% 
18 
> 25% 
20 
4








 
Cakupan Imunisasi 
Polio – 3

 

 

 
Bila meningkat kurang dari 5% 
1 
≥ 5% - ≤ 10% 
2 
> 10% - ≤ 15% 
4 
> 15% - ≤ 20% 
6 
> 20% - ≤ 25% 
8 
> 25% 
10 
DPT - 1 
Bila meningkat kurang dari 5%
1 
≥ 5% - ≤ 10% 
2 
> 10% - ≤ 15% 
4 
> 15% - ≤ 20% 
6 
> 20% - ≤ 25% 
8 
> 25% 
10 
BCG 
Bila meningkat kurang dari 5% 
1 
≥ 5% - ≤ 10% 
2 
> 10% - ≤ 15% 
4 
> 15% - ≤ 20% 
6 
> 20% - ≤ 25% 
8 
> 25% 
10 
5 Angka Harapan Hidup Bila meningkat kurang dari 1 tahun
1 
≥ 1% - ≤ 2% 
4 
> 2% - ≤ 4% 
8 
> 4% - ≤ 6% 
12 
> 6% - ≤ 8% 
16 
> 8% 
20 
6 Cakupan Pemenuhan Air Bersih Bila meningkat kurang dari 1% 
1 
≥ 1% - ≤ 2% 
4 
> 2% - ≤ 4% 
8 
> 4% - ≤ 6% 
12 
> 6% - ≤ 8%
16 
> 8% 
20 
7 
Pemilikan Jamban 
Bila Pemilikkan Jamban Kurang dari 1% 
1 
≥ 1% - ≤ 2% 
4 
> 2% - ≤ 4% 
8 
> 4% - ≤ 6% 
12 
> 6% - ≤ 8% 
16 
> 8% 
20 
III Ekonomi Masyarakat 
4 - 40 
1 
Presentase Pengangguran 
Bila menurun kurang dari 1% 
1 
≥ 1% - ≤ 2% 
2 
> 2% - ≤ 4% 
4 
> 4% - ≤ 6% 
6 
> 6% - ≤ 8% 
8 
> 8% 
10 
2 
Pendapatan Perkapita 
Bila meningkat kurang dari 1% 
1 
≥ 1% - ≤ 2% 
2 
> 2% - ≤ 4% 
4 
> 4% - ≤ 6% 
6 
> 6% - ≤ 8% 
8 
> 8% 
10 
3 
Lembaga Ekonomi 
Bila menurun
1 
Bila tetap 
5 
Bila meningkat 
10 
4 
Tingkat Kesejahteraan 
Bila KK prasejahtera menurut kurang dari 1% 
1 
≥ 1% - ≤ 2% 
2 
> 2% - ≤ 4% 
4 
> 4% - ≤ 6% 
6 
> 6% - ≤ 8% 
8 
> 8% 
10 
IV Keamanan dan Ketertiban 
11 - 55 



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
1 
Konflik Sara
Bila meningkat 
1 
Bila menurun/tidak ada 
5 
2 
Perkelahian 
Bila meningkat 
1 
Bila menurun/tidak ada 
5 
3 
Pencurian / Perampokkan 
Bila meningkat 
1 
Bila menurun/tidak ada 
5 
4 
Perjudian 
Bila meningkat 
1 
Bila menurun/tidak ada 
5 
5 
Kasus Narkoba 
Bila meningkat 
1 
Bila menurun/tidak ada 
5 
6 
Portitusi 
Bila meningkat 
1 
Bila menurun/tidak ada 
5 
7 
Pembunuhan 
Bila meningkat 
1 
Bila menurun/tidak ada 
5 
8 
Kejahatan Seksual 
Bila meningkat 
1 
Bila menurun/tidak ada 
5 
9 
Kekerasan dalam rumah tangga
Bila meningkat 
1 
Bila menurun/tidak ada 
5 
10 
Penculikan 
Bila meningkat 
1 
Bila menurun/tidak ada 
5 
11 
Partisipsi Masyarakat dalam Keamanan 
Bila meningkat 
1 
Bila menurun/tidak ada 
5 
V. Partisipasi Masyarakat 
44 - 70
1. 
Pemilihan Umum 
Bila < 75% 
8 
Bila ≥ 75%
10 
Pemilihan Presiden 
Bila < 75% 
8 
Bila ≥ 75% 
10 
Pemilihan Legislatif 
Bila < 75% 
8 
Bila ≥ 75% 
10 
2. 
Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur 
Bila < 75% 
8 
Bila ≥ 75% 
10 
3. 
Pemilihan Bupati/Wakil Bupati 
Bila < 75% 
8 
Bila ≥ 75% 
10
4. 
Pemilihan Kepala Desa 
Bila < 75% 
8 
Bila ≥ 75% 
10 
5. 
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)  Bila Partisipasi masyarakat menurun 
1 
Bila partisipasi masyarakat meningkat 
5 
Bila Partisipasi laki-laki menurun 
1 
Bila Partisipasi laki-laki meningkat
5 
6. 
Gotong Royong 
Bila kegiatan Gotong Royong Menurun  
1 
Bila kegiatan gotong royong meningkat 
5 
VI Pemerintahan 
6 - 70 
A. Peningkatan Desa 



 

 
1.
Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) 
Bila kurang dari 3 sarana 
1 
Bila ada 3-5 macam sarana
5 
Bila ada 6-7 sarana 
10 
2. 
Pemerintah Desa 
Bila kurang dari 2 
1 
Bila ada 2 atau 3 
5 
Bila sarana dan Prasarana lengkap 
10 
3. 
Administrasi Desa 
Bila Kurang dari 4 
1 
Bila ada 2-7 
5 
Bila Lengkap 
10 
4. 
Keuangan Desa
Bila APBD meningkat kurang dari 1 tahun 
1 
≥ 1% - ≤ 2% 
2 
> 2% - ≤ 4% 
4 
> 4% - ≤ 6% 
6 
> 6% - ≤ 8% 
8 
> 8% 
10 
Bila PAD meningkat kurang dari 1 Tahun 
1 
≥ 1% - ≤ 2% 
2 
> 2% - ≤ 4% 
4 
> 4% - ≤ 6% 
6 
> 6% - ≤ 8% 
8 
> 8% 
10
Bila hibah meningkat kurang dari 1 tahun 
1 
≥ 1% - ≤ 2% 
2 
> 2% - ≤ 4% 
4 
> 4% - ≤ 6% 
6 
> 6% - ≤ 8% 
8 
> 8% 
10 
5. 
Akuntabilitas 
Bila tidak ada 
0 
Bila ada 1 
2 
Bila ada 2 
5 
Bila semua ada 
10 
B. Pemerintah Kelurahan 
1.
Sarana Prasarana 
Bila kurang dari 3 sarana 
1 
Bila ada 3-5 macam sarana 
5 
Bila ada 6 sarana 
10 
2. 
Administrasi Kelurahan
Bila kurang dari 3-4 macam 
1 
Bila ada 4-7 macam 
5 
Bila ada 8-9 macam 
10 
3. 
Keuangan Kelurahan 
Bila APBD meningkat kurang dari 1 tahun
1 
≥ 1% - ≤ 2% 
2 
> 2% - ≤ 4% 
4 
> 4% - ≤ 6% 
6 
> 6% - ≤ 8% 
8 
> 8% 
10 
Bila belanja pembangunan meningkat kurang dari 1 Tahun 
1 
≥ 1% - ≤ 2% 
2 
> 2% - ≤ 4% 
4 
> 4% - ≤ 6% 
6 
> 6% - ≤ 8% 
8 
> 8% 
10 
Bila Hibah meningkat kurang dari 1 tahun
1 
≥ 1% - ≤ 2% 
2 
> 2% - ≤ 4% 
4 
> 4% - ≤ 6% 
6 
> 6% - ≤ 8% 
8 
> 8% 
10 
5. 
Akuntabilitasi 
Bila tidak ada 
0 
Bila ada 1s.d 2 
2 
Bila ada 3 s.d 5 
5 
Bila semua ada 
10 
VII Lembaga Kemasyarakatan 
0 - 45 



 

 
1 
Organisi Perempuan
Tidak ada 
0 
Ada dan tidak aktif 
2 
Bila ada dan aktif 
5 
2 
Organisasi Pemuda 
Tidak ada 
0 
Ada dan tidak aktif 
2 
Bila ada dan aktif 
5 
3 
Organisasi Profesi 
Tidak ada 
0 
Ada dan tidak aktif 
2 
Bila ada dan aktif 
5 
4 
Organisasi Bapak
Tidak ada 
0 
Ada dan tidak aktif 
2 
Bila ada dan aktif 
5 
5 
LKMD atau sebutan lain 
Tidak ada 
0 
Ada dan tidak aktif 
2 
Bila ada dan aktif 
5 
6 
Kelompok Gotong Royong 
Tidak ada 
0 
Ada dan tidak aktif 
2 
Bila ada dan aktif 
5 
7
Karang Taruna 
Tidak ada 
0 
Ada dan tidak aktif 
2 
Bila ada dan aktif 
5 
8 
Lembaga Adat 
Bila tidak ada 
0 
Bila hanya ada 1 
2 
Bila hanya ada 2 
4 
Bila ada 3 lembaga 
6 
Bila ada 4 lembaga 
8 
Bila ada ≥ 4 lembaga 
10 
VIII. Kesejahteraan Keluarga / PKK
1 - 25 
1 
Realisasi Program Pokok PKK 
Terealisasi 2 Kegiatan 
1 
Terealisasi 3 - 4 kegiatan 
5 
Terealisasi 5 - 6 kegiatan 
10 
Terealisasi 7 - 8 kegiatan 
15 
Terealisasi 9 - 10 kegiatan 
20 
2 
Kelengkapan Organisasi 
Tidak ada  
0
Ada 1 Kelengkapan 
3 
Ada 2 Kelengkapan 
5 

 

 

 
LAMPIRAN II    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR    :    13 TAHUN 2007
TANGGAL    :    12 MARET 2007

 
INDIKATOR PENILAIAN PERLOMBAAN DESA DAN KELURAHAN
TINGKAT NASIONAL

 


 

I.
Keberhasilan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat
desa serta pemberdayaan pemerintah desa dan kelurahan.
Dilihat dari tingkat perkembangan masyarakat desa dan kelurahan selama 2 (Dua) tahun terakhir berdasarkan indikator:
1.     Pendidikan;
2.     Kesehatan masyarakat;
3.     Ekonomi Masyar.akat;
4.     Keamanan dan ketertiban;
5.     Partisipasi masyarakat;
6.     Pemerintahan;
7.     Lembaga kemasyarakatan; dan
8.     Pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.

 
II.    Inisiatif dan kreativitas daerah dalam keberdayaan masyarakat dan pemerintah desa dan kelurahan:
1.    Visi dan Misi pemberdayaan masyarakat;
2.    Kebijakan daerah dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan;
3.    Kebijakan daerah dalam rangka pemberdayaan pemerintah desa dan kelurahan;
4.    Eksistensi Institusi pemberdayaan masyarakat dan desa;
5.    Kualitas dan kuantitas sumber daya aparat yang menangani pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan;
6.    Alokasi anggaran untuk program pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan;
7.    Kebijakan daerah dalam pengentasan kemiskinan di pedesaan;
8.    Alokasi anggaran untuk program pengentasan kemiskinan.

 
III. Tingkat kepatuhan terhadap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan:
1.    Pemahaman terhadap kebijakan-kebijakan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa dan kelurahan;
2.    Tindak lanjut kebijakan penyelenggaraan pemerintahan;
3.    Alokasi Dana Desa (ADD);
4.     Perencanaan Partisipatif;
5.    Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

 
IV.    Kinerja Camat, Kepala Desa dan Lurah beserta perangkatnya dalam pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa dan kelurahan:
1.    Pemahaman terhadap potensi, tingkat perkembangan desa/kelurahan serta penghambat pengembangan masyarakat desa dan kelurahan;
2.    Strategi pemberdayaan masyarakat;
3.    Kebijakan dalam pemberdayaan masyarakat;
4.    Kemitraan dalam pemberdayaan masyarakat.

 
MENTERI DALAM NEGERI,

 
ttd

 
H. MOH. MA'RUF, SE
LAMPIRAN III    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR    :    13 TAHUN 2007
TANGGAL    :    12 MARET 2007

 


 

LAPORAN PELAKSANAAN PERLOMBAAN DESA DAN KELURAHAN DI KECAMATAN/KABUPATEN/KOTA/PROVINSI ....................
TAHUN .. ......

 


 


 

I.    PENDAHULUAN
A.    Umum
B.    Dasar
C    Sistematika

 
II.    SASARAN DAN SISTEM PENILAIAN
A.    Sasaran Penilaian
B.    Sistem Penilaian
C.    Tertib Penilaian

 
III.    PELAKSANAAN PERLOMBAAN
A. Pelaksanaan dan penilaian perlombaan desa dan kelurahan tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.
B.    Hasil yang dicapai, meliputi:
    Desa juara pertama, jura-juara perlombaan desa dan kelurahan tingkat kecamatan, kabupaten/kota serta provinsi, yang diuraikan dalam: nama desa/kelurahan, hasil pembangunan yang menonjol dan skor perlombaan desa dan kelurahan

 
IV.    POTENSI PENGEMBANGAN UNGGULAN
V.    JENIS PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN
VI.    PEMBIAYAAN
A.    Pemerintah Daerah
B.    Lain –lain

 
VII.    PERMASALAHAN DAN PEMECAHANNYA
A.    Permasalahan yang timbul
B.    Upaya Pemecahan

 
VII.    KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan
B.    Saran

 


 
IX. PENUTUP

 
X.    LAMPIRAN-LAMPIRAN
A.    Surat Keputusan Camatj BupatijWalikotaj Gubernur tentang Penetapan Desa dan Kelurahan Juara Perlombaan Desa dan Kelurahan di daerah masing-masing.
B.    Buku profil desa dan kelurahan juara-juara perlombaan desa dan kelurahan, riwayat hidup kepala desa dan lurah.
C.     Lain-lain yang dianggap perlu.

 

 
MENTERI DALAM NEGERI,

 
ttd

 
H. MOH. MA'RUF, SE

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar