Minggu, 21 Agustus 2011

PERBUP LEBAK NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG SISDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH


Download dokumen ini disini



PERATURAN BUPATI LEBAK
NOMOR : 2 TAHUN 2007
LAMPIRAN : 1 (SATU) BERKAS

TENTANG ;
SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH


BUPATI LEBAK,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Pasal 206 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851 ) ;

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010) ;
  2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048 ) ;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 471, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287 ) ;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355 ) ;
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400) ;
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548 ) ;
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 ) ;
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3452 ) ;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090 ) ;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138 ) ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139 ) ;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503 ) ;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4540 ) ;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4574 ) ;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575 ) ;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576 ) ;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4577 ) ;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578 ) ;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609 ) ;
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2002, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangakat Daerah Kabupaten Lebak ( Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2002 Nomor 8 seri D ) ;
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengelolaan Pembangunan di Kabupaten Lebak ( Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2004 Nomor 10 seri E ) ;
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 15) ;

Memperhatikan : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI LEBAK TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.


BAB I


KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama
Umum

Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Kabupaten Lebak ;
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lebak ;
  3. Bupati adalah Bupati Lebak ;
  4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Lebak ;
  5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Lebak ;
  6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang ;
  7. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemeritahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut ;
  8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
  9. Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Daerah adalah Bupati yang karena Jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan Pengelolaan Keuangan Daerah ;
  10. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD yang mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah ;
  11. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah Kepala BPKAD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah ;
  12. Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas Bendahara Umum Daerah ;
  13. Unit Kerja adalah bagian dari SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program ;
  14. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan selanjutnya disingkat PPTK adalah Pejabat pada Unit Kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya ;
  15. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya ;
  16. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi SKPD ;
  17. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Daerah ;
  18. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah;
  19. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada Bank yang ditetapkan ;
  20. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah Tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan Kebijakan Bupati dalam rangka Penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari Pejabat Perencana Daerah, Kepala BPKAD dan Pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan;
  21. Panitia Anggaran Legislatif yang selanjutnya disingkat PAL adalah Panitia Anggaran DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD ;
  22. Bendahara Penerimaan adalah Pejabat Fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan Uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD ;
  23. Bendahara Pengeluaran adalah Pejabat Fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD ;
  24. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke Kas Daerah ;
  25. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari Kas Daerah ;
  26. Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Kabupaten Lebak yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih ;
  27. Belanja Daerah adalah kewajiban Pemerintah Kabupaten Lebak yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih ;
  28. Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah ;
  29. Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah ;
  30. Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaraan yang akan diterima kembali, baik pada Tahun Anggaran yang bersangkutan maupun pada Tahun-tahun Anggaran berikutnya ;
  31. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih Realisasi Penerimaan dan Pengeluaraan Anggaran selama satu periode anggaran ;
  32. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari fihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali ;
  33. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu Tahun Anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju ;
  34. Prakiraan maju (Forward Estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya ;
  35. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur
  36. Penganggaran Terpadu (Unified Budgeting) adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana ;
  37. Program adalah penjabaran Kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan Misi SKPD ;
  38. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih Unit Kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (Sumber Daya Manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa, atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa ;
  39. Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan ;
  40. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program serta kebijakan
  41. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program ;
  42. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun ;
  43. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun ;
  44. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun ;
  45. Proritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD ;
  46. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi Rencana Pendapatan, Rencana Belanja Program dan Kegiatan SKPD serta Rencana Pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD ;
  47. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Pengguna Anggaran ;
  48. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP ;
  49. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan/Bendahara Pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran ;
  50. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk menerbitkan SP2D atas beban pengeluaraan DPA-SKPD ;
  51. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM ;
  52. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga ;
  53. Uang Persediaan adalah sejumlah uang tunai yang disediakan untuk Satuan Kerja dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari ;
  54. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan operasional kantor sehari-hari ;
  55. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaraan DPA-SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti Uang Persediaan yang telah dibelanjakan ;
  56. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas Pagu Uang Persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan ;
  57. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah ;
  58. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah ;
  59. Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan perjanjian atau berdasarkan sebab lainnya yang sah ;
  60. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu Tahun Anggaran ;
  61. Sistem Pengendalian Intern Keuangan Daerah merupakan suatu proses yang berkesinambungan yang dilakukan oleh lembaga/badan/unit yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengendalian melalui audit dan evaluasi untuk menjamin agar pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan rencana dan Peraturan Perundang-undangan ;
  62. Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai ;
  63. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah SKPD/Unit Kerja pada SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas ;
  64. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalty, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat ;

Bagian Kedua
Azas Umum Sistem dan Prosedur Pengelola Keuangan Daerah


Pasal 2

  1. Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pembinaan dan pengawasan suatu pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD.
  2. Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat ;


Pasal 3

APBD merupakan wujud kristalisasi aspirasi dasar yang disusun secara terencana dengan berorientasi pada kinerja.


Pasal 4

  1. Semua Anggaran Pendapatan, Anggaran Belanja dan Anggaran Pembiayaan dianggarkan secara bruto dalam APBD.
  2. Transaksi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik penerimaan maupun pengeluaran melalui Kas Umum Daerah.

BAB II

KEKUASAAN PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH

Bagian Pertama
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah


Pasal 5

  1. Bupati adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan ;
  2. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan :
    1. Menetapkan Kebijakan tentang Pelaksanaan APBD ;
    2. Menetapkan Kebijakan tentang Pengelolaan Barang Daerah ;
    3. Menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang ;
    4. Menetapkan Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran ;
    5. Menetapkan Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan Penerimaan Daerah ;
    6. Menetapkan Pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah ;
    7. Menetapkan Pejabat yang bertugas melakukan Pengelolaan Barang Milik Daerah ; dan
    8. Menetapkan Pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
    (3) Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan sebagian atau seluruhnya untuk dilaksanakan oleh :
    1. Sekretaris Daerah bertindak selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
    2. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Kepala BPKAD
    3. Kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
  3. Pelimpahan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Kedua
Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 6
  1. Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) mempunyai tugas koordinator di bidang :
    1. Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan APBD ;
    2. Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Barang Daerah ;
    3. Penyusunan Raperda APBD dan Perubahan APBD ;
    4. Tugas-tugas Pejabat Perencana Daerah, Kepala BPKAD dan Pejabat Pengawas Keuangan Daerah ; dan
    5. Penyusunan Laporan Keuangan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  2. Selain tugas-tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah juga mempunyai tugas :
    1. Memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ;
    2. Menyiapkan pedoman Pelaksanaan APBD ;
    3. Menyiapkan Pedoman Pengelolaan Barang Daerah ;
    4. Memberikan Persetujuan Pengesahan DPA-SKPD/DPPA-SKPD ; dan
    5. Melaksanakan tugas-tugas Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati.
  3. Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Bupati.

Bagian Ketiga
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

Pasal 7
  1. Kepala BPKAD mempunyai tugas sebagai berikut :
    1. Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah ;
    2. Menyusun Raperda APBD dan Perubahan APBD ;
    3. Melaksanakan Pemungutan Pendapatan Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
    4. Melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah ;
    5. Menyusun Laporan Keuangan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ; dan
    6. Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati.
    1. Kepala BPKAD selaku BUD berwenang :
      1. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD ;
      2. Mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD ;
      3. Melakukan Pengendalian Pelaksanaan APBD ;
      4. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah ;
      5. Melaksanakan pemungutan Pajak Daerah ;
      6. Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk ;
      7. Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD ;
      8. Menyimpan uang daerah ;
      9. Menetapkan SPD ;
      10. Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi ;
      11. Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Daerah ;
      12. Menyiapkan Pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah ;
      13. Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama Pemerintah Daerah ;
      14. Melakukan Pengelolaan Utang dan Piutang Daerah ;
      15. Melakukan penagihan Piutang Daerah ;
      16. Melaksanakan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah ; dan
      17. Menyajikan Informasi Keuangan Daerah.


Pasal 8

  1. Kepala BPKAD selaku BUD menunjuk Pejabat di lingkungan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Kuasa BUD.
  2. Penunjukan Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  3. Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas :
    1. Menyiapkan anggaran kas ;
    2. Menyiapkan SPD ; dan
    3. Menerbitkan SP2D.
  4. Kuasa BUD selain melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (3) juga melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf k, huruf m, huruf n, dan huruf o.
  5. Kuasa BUD bertanggungjawab kepada Kepala BPKAD


Pasal 9

Pelimpahan wewenang selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dapat dilimpahkan kepada pejabat lainnya di lingkungan Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bagian Keempat
Pejabat Pengguna Anggaran /
Pengguna Barang Daerah

Pasal 10
  1. Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Daerah mempunyai tugas dan wewenang :
    1. Menyusun RKA-SKPD ;
    2. Menyusun DPA-SKPD/DPPA-SKPD ;
    3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran beban anggaran belanja ;
    4. Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya ;
    5. Melakukan Pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran ;
    6. Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak ;
    7. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan ;
    8. Menandatangani SPM ;
    9. Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya ;
    10. Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya ;
    11. Menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan SKPD yang dipimpinnya ;
    12. Mengawasi Pelaksanaan Anggaran SKPD yang dipimpinnya ;
    13. Melaksanakan tugas-tugas Pengguna Anggaran/Pengguna Barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati ; dan
    14. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Format RKA-SKPD dan DPA-SKPD/DPPA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati.


Pasal 11

  1. Pejabat Pengguna Anggaran dalam melaksanakan tugas dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Unit Kerja pada SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
  2. Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati atas usul Kepala SKPD.
  3. Penetapan Kepala Unit Kerja pada SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan obyektif lainnya.
  4. Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.

Bagian Kelima

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD


Pasal 12

  1. Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam melaksanakan program dan kegiatan dapat menunjuk pejabat pada Unit Kerja SKPD selaku PPTK.
  2. PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mencakup :
    1. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan ;
    2. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ; dan
    3. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.


Pasal 13

  1. Penunjukan PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan beban kerja, lokasi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan obyektif lainnya.
  2. PPTK bertanggungjawab kepada Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Bagian Keenam
Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD

Pasal 14
  1. Dalam rangka melaksanakan wewenang atas penggunaan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD/DPPA-SKPD, Kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD.
  2. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
    1. Meneliti kelengkapan SPP-LS yang diajukan oleh PPTK ;
    2. Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, dan SPP-TU yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran ;
    3. Menyiapkan SPM ; dan
    4. Menyiapkan Laporan Keuangan SKPD.
  3. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan Pemungutan Penerimaan Negara/Daerah, bendahara dan/atau PPTK.
  4. Format SPP-LS, SPP-UP/GU/TU dan SPM sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b dan c, tercantum dalam lampiran II Peraturan Bupati ini.

Bagian Ketujuh
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran

Pasal 15
  1. Bupati atas usulan Kepala SKPD mengangkat bendahara penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD.
  2. Bupati atas usulan Kepala SKPD mengangkat bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada SKPD.
  3. Penetapan pengangkatan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah mendapat rekomendasi dari Kepala BPKAD.
  4. Bendahara penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pejabat fungsional.
  5. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan Pemborongan, dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/penjualan, serta membuka Rekening/Giro Pos atau menyimpan uang pada suatu Bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi.
  6. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran secara fungsional bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala BPKAD selaku BUD.



BAB III

AZAS UMUM DAN STRUKTUR APBD

Bagaian Pertama
Azas Umum APBD


Pasal 16

  1. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
  2. Penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bersama.
  3. APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi.
  4. APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.


Pasal 17

  1. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD.
  2. Jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.
  3. Seluruh pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dianggarkan secara bruto dalam APBD.
  4. Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD harus berdasarkan pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


Pasal 18

  1. Dalam menyusun APBD penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.
  2. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah.


Pasal 19

Tahun Anggaran APBD meliputi masa 1 (satu) Tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Bagian Kedua
Struktur APBD


Pasal 20

  1. APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari :
    1. Pendapatan Daerah ;
    2. Belanja Daerah ; dan
    3. Pembiayaan Daerah.
  2. Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang menambah ekuitas dana, yang merupakan hak daerah dalam satu Tahun Anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.
  3. Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah.
  4. Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus.

Bagian Ketiga
Pendapatan Daerah

Pasal 21
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a terdiri dari :
  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ;
  2. Dana Perimbangan ; dan
  3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.


Pasal 22

  1. Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri dari :
    1. Pajak Daerah ;
    2. Retribusi Daerah ;
    3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan ; dan
    4. Lain-lain PAD yang Sah.
  2. Lain-lain PAD yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup :
    1. Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan ;
    2. Jasa giro ;
    3. Pendapatan bunga ;
    4. Penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah ;
    5. Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing ;
    6. Penerimaan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang, dan/atau jasa oleh daerah ;
    7. Pendapatan atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan ;
    8. Pendapatan denda pajak ;
    9. Pendapatan denda retribusi ;
    10. Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan ;
    11. Pendapatan dari pengembalian ;
    12. Pendapatan dari fasilitas sosial dan fasilitas umum ;
    13. Pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ; dan
    14. Pendapatan dari angsuran/cicilan penjualan.
Pasal 23
  1. Kelompok Pendapatan Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri atas :
    1. Dana Bagi Hasil ;
    2. Dana Alokasi Umum ; dan
    3. Dana Alokasi Khusus.
  2. Jenis dana bagi hasil dirinci menurut obyek pendapatan yang mencakup :
    1. Bagi hasil pajak ; dan
    2. Bagi hasil bukan Pajak.
  3. Jenis Dana Alokasi Umum hanya terdiri atas obyek pendapatan Dana Alokasi Umum.
  4. Jenis Dana Alokasi Khusus dirinci menurut obyek pendapatan dan kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah.


Pasal 24

Kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dibagi menurut jenis pendapatan yang mencakup :
  1. Hibah berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya, badan/lembaga / Organisasi swasta dalam negeri, kelompok masyarakat/perorangan dan lembaga luar negeri yang tidak mengikat ;
  2. Dana Darurat dari pemerintah dalam rangka penanggulangan korban/kerusakan akibat bencana ;
  3. Dana Bagi Hasil Pajak dari provinsi ;
  4. Dana Penyesuaian dan Dana Otonomi Khusus yang ditetapkan oleh pemerintah ; dan
  5. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya.

Pasal 25

Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali yang berasal dari pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri serta tidak mengikat.

Bagian Keempat
Belanja Daerah
Paragraf 1
Umum

Pasal 26
  1. Belanja Daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan ketentuan Perundang-undangan.
  2. Belanja penyelenggaraan urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial.
  3. Peningkatan kualitas kehidupan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui prestasi kerja dalam pencapaian standar pelayanan minimal sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 27

  1. Klasifikasi belanja menurut urusan pemerintahan terdiri dari belanja urusan wajib dan urusan pilihan.
  2. Klasifikasi belanja menurut urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup :
    1. Pendidikan ;
    2. Kesehatan ;
    3. Pekerjaan umum ;
    4. Perumahan Rakyat ;
    5. Penataan Ruang ;
    6. Perencanaan Pembangunan ;
    7. Perhubungan ;
    8. Lingkungan Hidup ;
    9. Pertanahan ;
    10. Kependudukan dan Catatan Sipil ;
    11. Pemberdayaan Perempuan ;
    12. Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera ;
    13. Sosial ;
    14. Tenaga Kerja ;
    15. Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ;
    16. Penanaman Modal ;
    17. Kebudayaan ;
    18. Pemuda dan Olah Raga ;
    19. Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri ;
    20. Pemerintahan Umum ;
    21. Kepegawaian ;
    22. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ;
    23. Statistik ;
    24. Arsip ; dan
    25. Komunikasi dan Informatika.
  3. Klasifikasi belanja menurut urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup :
    1. Pertanian ;
    2. Kehutanan ;
    3. Energi dan sumber daya mineral ;
    4. Pariwisata ;
    5. Kelautan dan Perikanan ;
    6. Perdagangan ;
    7. Perindustrian ;
    8. Transmigrasi ; dan
    9. Urusan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi daerah.

Pasal 28

Klasifikasi belanja menurut fungsi yang digunakan untuk tujuan keselarasan dan keterpaduan Pengelolaan Keuangan Negara terdiri dari :
  1. Pelayanan Umum ;
  2. Ketertiban dan Keamanan ;
  3. Ekonomi ;
  4. Lingkungan Hidup ;
  5. Perumahan dan Fasilitas Umum ;
  6. Kesehatan ;
  7. Pariwisata dan Budaya ;
  8. Agama ;
  9. Pendidikan ; dan
  10. Perlindungan Sosial.


Pasal 29

Klasifikasi belanja menurut organisasi disesuaikan dengan Susunan Organisasi Pemerintah Daerah.


Pasal 30

  1. Klasifikasi belanja menurut program dan kegiatan disesuaikan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  2. Format contoh susunan program dan kegiatan menurut urusan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Bupati.


Pasal 31

  1. Belanja menurut kelompok belanja terdiri dari :
    1. Belanja Tidak Langsung ; dan
    2. Belanja Langsung.
  2. Kelompok belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan belanja yang tidak terkait secara langsung dengan program dan kegiatan.
  3. Kelompok belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan belanja terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.

Paragraf 2
Belanja Tidak Langsung

Pasal 32
Kelompok Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (1) huruf a dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari :
  1. Belanja Pegawai ;
  2. Bunga ;
  3. Subsidi ;
  4. Hibah ;
  5. Belanja Bagi Hasil ;
  6. Bantuan Keuangan ;
  7. Bantuan Sosial ; dan
  8. Belanja Tidak Terduga.


Pasal 33

  1. Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a adalah belanja kompensasi dalam bentuk gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan.
  2. Uang Representasi dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD serta gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati serta penghasilan penerimaan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dianggarkan dalam belanja pegawai.

Pasal 34

  1. Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang tertuang dalam APBD setelah memperoleh persetujuan DPRD.
  2. Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai, berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan prestasi kerja.
  3. Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal.
  4. Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah dan daerah terpencil yang memiliki resiko tinggi.
  5. Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang memiliki resiko tinggi.
  6. Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam mengemban tugasnya memiliki keterampilan khusus dan langka.
  7. Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan tugasnya dinilai mempunyai prestasi kerja.
  8. Pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.


Pasal 35

Belanja Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b digunakan untuk membayarkan bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang (Principal Outstanding) berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

Pasal 36

  1. Belanja subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu, agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak.
  2. Perusahaan/lembaga tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perusahaan/lembaga yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan umum masyarakat.
  3. Perusahaan/lembaga penerima belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu diaudit sesuai dengan ketentuan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah.
  4. Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, penerima subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana subsidi kepada Bupati.
  5. Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan sesuai dengan keperluan perusahaan/lembaga penerima subsidi dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang peraturan pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dalam Keputusan Bupati.


Pasal 37
Belanja Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d, digunakan untuk menganggarkan pemberian uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, badan/lembaga/organisasi swasta dan kelompok masyarakat/perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian Hibah Daerah yang mencakup penunjang peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum serta pemberdayaan Aparatur Daerah.


Pasal 38
Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e digunakan untuk mengganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan Provinsi kepada Kabupaten/kepada Pemerintah Desa atau pendapatan Pemerintah Daerah tertentu kepada Pemerintah Daerah lainnya sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.


Pasal 39
  1. Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf f digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari Kabupaten kepada Pemerintah Desa dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.
  2. Bantuan Keuangan yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan.
  3. Bantuan Keuangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya diarahkan/ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan.
  4. Pemberi bantuan bersifat khusus dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD/APBDes penerima bantuan.


Pasal 40
  1. Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf g digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan.
  2. Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tidak secara terus menerus/tidak berulang setiap Tahun Anggaran, selektif dan memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya.
  3. Bantuan kepada partai politik diberikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dianggarkan dalam bantuan sosial.
  4. Untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, organisasi penerima bantuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (3) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan kepada Bupati.
  5. Tata cara pengelolaan dana bantuan di atas lebih lanjut tercantum dalam Peraturan Bupati ini.

Pasal 41
Kode Rekening Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan tercantum dalam lampiran IV Peraturan Bupati ini.

Pasal 42
Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf h adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk Pengembalian atas kelebihan Penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya.

Pasal 43
Kode Rekening Belanja Tidak Terduga tercantum pada lampiran V Peraturan Bupati ini.

Paragraf 3
Belanja Langsung

Pasal 44
Kelompok belanja langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a terdiri dari :
  1. Belanja Pegawai ;
  2. Belanja Barang dan Jasa ; dan
  3. Belanja Modal.


Pasal 45

Kelompok Belanja Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah.

Pasal 46

  1. Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, digunakan untuk pembelian/pengadaan barang dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah.
  2. Pembelian/pengadaan barang dan/atau pemakaian jasa dimaksud pada ayat (1) mencakup belanja barang pakai habis, bahan material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan pindah tugas dan pemulangan pegawai.


Pasal 47

  1. Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c merupakan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembayaran aset tetap berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan dan aset tetap lainnya.
  2. Dalam hal pembelian/pengadaan atau pembayaran aset berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nilai yang dianggarkan sebesar harga beli/ harga perolehan/ bangun aset.
  3. Harga beli/ harga Perolehan/ bangun aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jurnal kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan.
  4. Jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup harga beli/bangunan aset, biaya administrasi pembelian/pembangunan aset, biaya pengiriman, biaya pajak dan biaya lainnya yang diperlukan sampai dengan aset tersebut digunakan.

Paragraf 4
Surplus / Defisit APBD

Pasal 48
Selisih antara Anggaran Pendapatan Daerah dan Anggaran Belanja Daerah mengakibatkan terjadinya Surplus atau Defisit Anggaran.


Pasal 49

  1. Surplus Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terjadi apabila Anggaran Pendapatan Daerah diperkirakan lebih besar dari Anggaran Belanja Daerah.
  2. Dalam hal anggaran diperkirakan Surplus, diutamakan untuk pembayaran pokok utang, pembentukan dana cadangan, penyertaan modal pemerintah, pemberian pinjaman kepada Pemerintah Daerah lain dan/atau pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial.


Pasal 50

  1. Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terjadi apabila Anggaran Pendapatan Daerah diperkirakan lebih kecil dari Anggaran Belanja Daerah.
  2. Batas maksimal Defisit APBD untuk setiap Tahun Anggaran berpedoman pada penetapan batas maksimal defisit APBD oleh Menteri Keuangan .
  3. Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun lalu, transfer dari rekening dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang di pisahkan, Penerimaan Pinjaman Daerah yang dipisahkan, Penerimaan Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah serta Penerimaan Piutang Daerah.


Pasal 51

  1. Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi Surplus/Defisit APBD kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap semester dalam Tahun Anggaran berkenaan.
  2. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penundaan atas penyaluran dana perimbangan.





Bagian Kelima
Pembiayaan Daerah

Paragraf 1
Umum

Pasal 52
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.


Pasal 53

  1. Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 mencakup :
    1. SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya ;
    2. Pencairan dana Cadangan ;
    3. Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan ;
    4. Penerimaan pinjaman daerah ;
    5. Penerimaan kembali pemberian pinjaman ; dan
    6. Penerimaan piutang daerah.
  2. Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 mencakup :
    1. Pembentukan dana cadangan ;
    2. Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah ;
    3. Pembayaran Pokok Utang ; dan
    4. Pemberian pinjaman daerah.
  3. Kode Rekening Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sebagaimana tercantum pada lampiran VI Peraturan Bupati ini.


Pasal 54
  1. Pembiayaan netto merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan.
  2. Jumlah Pembiayaan netto harus dapat menutup Defisit anggaran.

Paragraf 2
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA)

Pasal 55
SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a mencakup sisa dana kegiatan lanjutan, uang pihak ketiga yang belum diselesaikan, pelampauan target pendapatan daerah, penghematan belanja daerah, pengeluaran lainnya yang belum diselesaikan melalui Kas Daerah sampai dengan 31 Desember Tahun Anggaran sebelumnya.




Paragraf 3
Dana Cadangan

Pasal 56
  1. Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran.
  2. Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  3. Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup penetapan tujuan, kisaran dan sumber dana cadangan serta jenis program/kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan tersebut.
  4. Dana cadangan yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali dari Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaanya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
  5. Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada rekening tersendiri yang terpisah dari Rekening Kas Daerah.
  6. Pembentukan Dana Cadangan dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan dalam Tahun Anggaran yang berkenaan.
Pasal 57
  1. Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dalam Tahun Anggaran berkenaan.
  2. Jumlah yang dianggarkan tersebut pada ayat (1) yaitu sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan berkenaan.

Pasal 58
Penggunaan atas dana cadangan yang dicairkan dari Rekening dana cadangan ke rekening Kas Umum Daerah sebagaimana tersebut dalam Pasal 57 ayat (1) dianggarkan dalam belanja langsung SKPD pengguna dana cadangan berkenaan.

Paragraf 4
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan

Pasal 59
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c digunakan antara lain untuk mengganggarkan hasil penjualan Perusahaan Milik Daerah/BUMD dan penjualan Aset Milik Pemerintah Daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, atau hasil divestasi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah

Paragraf 5
Penerimaan Pinjaman Daerah

Pasal 60
Penerimaan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf d digunakan untuk mengganggarkan penerimaan pinjaman daerah termasuk penerimaan atas penerbitan obligasi daerah yang akan direalisasikan pada Tahun Anggaran berkenaan.

Paragraf 6

Pemberian Pinjaman Daerah dan Penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Daerah


Pasal 61

  1. Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf d digunakan untuk menganggarkan pinjaman yang diberikan kepada Pemerintah Daerah lainnya.
  2. Penerimaan kembali Pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) digunakan untuk menganggarkan posisi penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada Pemerintah Daerah lainnya.
Paragraf 7
Penerimaan Piutang Daerah

Pasal 62
Penerimaan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf f digunakan untuk menganggarkan Penerimaan yang bersumber dari pelunasan piutang pihak ketiga, seperti berupa penerimaan piutang daerah, dari pendapatan daerah, Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan bukan Bank dan penerimaan piutang lainnya.


Paragraf 8

Investasi Pemerintah Daerah

Pasal 63

Investasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b digunakan untuk menganggarkan kekayaan Pemerintah Daerah yang diinvestasikan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.


Pasal 64

  1. Investasi Jangka Pendek merupakan investasi yang dapat segera di perjual belikan/dicairkan, ditujukan dalam rangka manajemen kas dan beresiko rendah serta dimiliki selama kurang dari 12 bulan.
  2. Investasi Jangka Pendek sebagaimana dimaksud ayat (1) mencakup Deposito berjangka waktu 3 sampai 12 bulan yang dapat diperpanjang secara otomatis, pembelian Surat Utang Negara (SUN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN).
  3. Investasi Jangka Panjang merupakan investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan yang terdiri dari investasi Permanen dan Non Permanen.
  4. Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain surat berharga yang dibeli Pemerintah Daerah dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha, misalnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu badan usaha ; surat berharga yang dibeli Pemerintah Daerah untuk tujuan menjaga hubungan baik dalam dan luar negeri, surat berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendek.
  5. Investasi Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali seperti kerjasama daerah dengan pihak ketiga dalam bentuk penggunausahaan/pemanfaatan aset daerah, penyertaan modal daerah pada BUMD dan/atau badan usaha lainnya dan investasi permanen lainnya yang dimiliki pemerintah daerah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
  6. Investasi Non Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk dimiliki secara tidak bekelanjutan atau ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali seperti pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh tempo, dana yang disisihkan Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan/pemberdayaan masyarakat seperti, bantuan modal kerja, pembentukan dana secara bergulir kepada kelompok masyarakat, Pemberian fasilitas pendanaan kepada usaha mikro dan menengah.
  7. Investasi Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.


Pasal 65

  1. Investasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, dianggarkan dalam Pengeluaran Pembiayaan.
  2. Pengurangan, Penjualan, dan/atau penghasilan investasi dianggarkan dalam penerimaan pembiayaan.
  3. Penerimaan atas hasil Investasi Pemerintah Daerah dianggarkan dalam Pendapatan Asli Daerah pada Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan.


Pasal 66

  1. Penyertaan Modal (investasi) Daerah jangka pendek dalam bentuk deposito pada Bank umum dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan.
  2. Pendapatan bunga atas deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam Pendapatan Asli Daerah pada jenis lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.

Paragraf 9
Pembayaran Pokok Utang

Pasal 67
Pembayaran pokok utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf c digunakan untuk menganggarkan pembayaran kewajiban atas pokok utang yang dihitung berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

BAB IV
PENYUSUNAN RANCANGAN APBD

Bagian Pertama
Azas umum

Pasal 68
  1. Penyelenggaraan Umum Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah di daerah didanai dari dan atas beban APBN.
  3. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Provinsi yang penugasannya dilimpahkan kepada Kabupaten dan/atau desa didanai dari dan atas beban APBD Provinsi.
  4. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Kabupaten yang penugasannya dilimpahkan kepada desa didanai dari dan atas beban APBD Kabupaten.

Pasal 69

  1. Seluruh Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintahan Daerah baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa pada Tahun Anggaran yang berkenaan harus dianggarkan dalam APBD.
  2. Penganggaran Penerimaan dan Pengeluaran APBD harus memiliki dasar hukum penganggaran.

Pasal 70
  1. Anggaran Belanja Daerah diprioritaskan untuk melaksanakan kewajiban Pemerintahan Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial.


Pasal 71

  1. Penyusunan APBD dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan.
  2. Seluruh Pendapatan Daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dianggarkan secara bruto.
  3. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
  4. Jumlah Pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.
  5. Penganggaran Pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya dana dalam jumlah yang cukup.


Pasal 72

APBD merupakan Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Bagian Kedua
Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Pasal 73
  1. Untuk menyusun APBD, Pemerintah Daerah menyusun RKPD yang merupakan Penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Rencana kerja SKPD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
  2. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah, pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
  3. Kewajiban Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan Prestasi capaian standar pelayanan minimal sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.


Pasal 74

  1. RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
  2. Penyusunan RKPD diselesaikan paling lambat akhir bulan Mei sebelum Tahun Anggaran berkenaan.
  3. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  4. Tata cara penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.


Bagian Ketiga
Kebijakan Umum APBD
Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara

Paragraf 1
Umum

Pasal 75
Bupati menyusun Rancangan KUA berdasarkan RKPD dan Pedoman Penyusunan
APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun.


Pasal 76
  1. Rancangan Kebijakan Umum APBD memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari setiap urusan Pemerintahan Daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya.
  2. Program-program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan prioritas pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Asumsi yang mendasari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni mempertimbangkan perkembangan ekonomi makro dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah.


Pasal 77
  1. Rancangan KUA tersebut dalam Pasal 75 ayat (1) disusun oleh TAPD yang keanggotaannya terdiri dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah bersama Pejabat Perencana Daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
  2. Rancangan KUA yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelola Keuangan Daerah kepada Bupati paling lambat pada awal bulan Juni.


Pasal 78
  1. Rancangan KUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) disampaikan Bupati kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni Tahun Anggaran berjalan untuk dibahas dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBD Tahun Anggaran berikutnya.
  2. Rancangan KUA yang telah dibahas Bupati bersama DPRD dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disepakati menjadi KUA paling lambat minggu pertama bulan Juli Tahun Anggaran berjalan.
  3. Format KUA tercantum dalam lampiran VIII Peraturan ini.
Paragraf 2
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara

Pasal 79
  1. Berdasarkan KUA yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2), Pemerintah Daerah menyusun PPAS.
  2. Penyusunan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Bupati ini.
  3. PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan tahapan sebagai berikut :
    1. Menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan ;
    2. Menentukan urutan program untuk masing-masing urusan ; dan
    3. Menyusun PPAS untuk masing-masing program.
  4. Bupati menyampaikan PPAS yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada DPRD untuk dibahas paling lambat minggu kedua bulan Juli Tahun Anggaran berjalan.
  5. PPAS yang telah dibahas Bupati bersama DPRD selanjutnya disepakati menjadi PPA paling lambat akhir bulan Juli Tahun Anggaran berjalan.
  6. Format PPA tercantum dalam lampiran IX Peraturan Bupati ini.


Pasal 80

  1. KUA dan PPA yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 79 ayat (5) dituangkan kedalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Bupati dengan Pimpinan DPRD.
  2. Format Nota Kesepakatan tercantum dalam lampiran X Peraturan Bupati ini.

Bagian Keempat
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD

Pasal 81
  1. Berdasarkan nota kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, TAPD menyiapkan Surat Edaran Bupati tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD.
  2. Surat Edaran Bupati tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup :
    1. PPA yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan ;
    2. Batas waktu Penyampaian RKA-SKPD ;
    3. Sinkronisasi program Nasional dengan program Pemerintah Daerah dan antara program SKPD terkait dengan kinerja SKPD berkenaan, sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan ;
    4. Hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja ; dan
    5. Dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode Rekening APBD, Format RKA-SKPD, standar analisa belanja dan standar harga.
  3. Bupati menetapkan Pedoman Penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat awal bulan Agustus Tahun Anggaran berjalan.
Bagian Kelima
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD

Pasal 82
  1. Berdasarkan pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 ayat (3), kepala SKPD menyusun RKA-SKPD.
  2. RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah Daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja.


Pasal 83
  1. Pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju yang berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program dan kegiatan yang direncanakan dalam Tahun Anggaran berikutnya dari Tahun Anggaran yang direncanakan.
  2. Pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2009.

Pasal 84
Pendekatan penganggaran terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan di lingkungan SKPD untuk menghasilkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran.


Pasal 85
Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan hasil yang diharapkan dari program termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut.

Pasal 86
  1. Untuk terlaksananya penyusunan RKA-SKPD berdasarkan pendekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan terciptanya kesinambungan RKA-SKPD, kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan dua Tahun Anggaran sebelumnya sampai dengan semester pertama Tahun Anggaran berjalan.
  2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menilai program dan kegiatan yang belum dapat dilaksanakan dan/atau belum diselesaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dilaksanakan dan/atau diselesaikan pada Tahun yang direncanakan atau satu tahun berikutnya dari tahun yang direncanakan.
  3. Dalam hal suatu program dan kegiatan merupakan tahun terakhir untuk pencapaian prestasi kerja yang ditetapkan, kebutuhan dananya harus dianggarkan pada tahun yang direncanakan.

Pasal 87

  1. Penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) berdasarkan pada indikator kinerja, capaian atau target kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal.
  2. Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari program dan kegiatan yang direcanakan.
  3. Capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap program dan kegiatan.
  4. Analisis standar belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
  5. Standar satuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  6. Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tolok ukur kinerja dalam menentukan capaian jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah.

Pasal 88
  1. RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) memuat rencana pendapatan, rencana belanja untuk masing–masing program dan kegiatan, serta rencana pembiayaan untuk tahun yang direncanakan dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.
  2. RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) juga memuat informasi tentang urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Standar Biaya, Prestasi kerja yang akan dicapai dari program dan kegiatan.


Pasal 89
  1. Rencana pendapatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat (1) memuat kelompok, jenis, objek dan rincian objek pendapatan daerah, yang dipungut/dikelola/diterima oleh SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, ditetapkan berdasarkan Peraturan perundang-undangan.
  2. Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) adalah Peraturan Daerah, Peratura Pemerintah atau Undang-undang.
  3. Rencana Belanja sebagimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat ( 1 ) memuat kelompok belanja tidak langsung dan kelompok belanja langsung yang masing-masing diuraikan menurut jenis, objek dan rincian objek belanja.
  4. Rencana pembiayaan sebagai dimaksud dalam Pasal 88 ayat ( 1 ) memuat kelompok penerimaan pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutup defisit APBD dan pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk memanfaatkan surplus APBD yang masing-masing diuraikan menurut jenis, objek dan rincian objek pembiayaan.
  5. Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat ( 2 ) memuat bidang urusan Pemerintahan Daerah yang dikelola sesuai dengan Tugas pokok dan fungsi organisasi.
  6. Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat ( 2 ) memuat nama organisasi atau nama SKPD selaku pengguna anggaran/ penggunan barang.
  7. Prestasi kerja yang hendak dicapai sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat ( 2 ) terdiri dari indikator, tolok ukur kinerja dan target kinerja.
  8. Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat ( 2 ) memuat nama program yang akan dilaksanakan SKPD dalam Tahun Anggaran berkenaan.
  9. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat ( 2) memuat nama kegiatan yang akan dilaksanakan SKPD dalam Tahun Anggaran berkenaan.


Pasal 90
  1. Indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat ( 2 ) meliputi masukan, keluaran dan hasil.
  2. Tolok ukur kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat ( 2 ) merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai dari keadaan semula dengan mempertimbangkan faktor kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap program dan kegiatan.
  3. Target kinerja sebaigaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat ( 2) merupakan hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.

Pasal 91


  1. Belanja langsung yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal dianggarkan dalam RKA SKPD pada masing-masing SKPD.
  2. Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak terduga hanya dianggarkan dalam RKA SKPD pada BPKAD.

Pasal 92
  1. Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54 dianggarkan pada Satuan Kerja BPKAD.
  2. SKPD selain Satuan Kerja BPKAD tidak dapat menganggarkan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54.


Pasal 93
  1. Bagan alur pengerjaan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 88 ayat (1) tercantum dalam lampiran XI Peraturan Bupati ini.

Bagian Keenam
Penyiapan Raperda APBD

Pasal 94
  1. RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD.
  2. Pembahasan oleh TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dengan KUA, PPA, prakiraan maju yang telah disetujui Tahun Anggaran sebelumnya, dan dokumen perencanaan lainnya, serta capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal.
  3. Standar harga satuan, dan kewajaran biaya dengan beban kerja ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  4. TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan beranggotakan :
    1. Pejabat Perencana Daerah ;
    2. Pejabat pengelola Keuangan Daerah ; dan
    3. Pejabat SKPD lainnya sesuai dengan kebutuhan.
  5. TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  6. Dalam hal hasil pembahasan RKA-SKPD terdapat ketidak sesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka SKPD melakukan penyempurnaan.
  7. Bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD dibahas lebih lanjut oleh TAPD.


Pasal 95
  1. RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh SKPD disampaikan kepada BPKAD sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD.
  2. Bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD dibahas lebih lanjut oleh TAPD.
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD selanjutnya disampaikan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
  4. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari :
    1. Ringkasan APBD ;
    2. Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, ;
    3. Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan ;
    4. Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan ;
    5. Rekapitusi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Negara ;
    6. Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan ;
    7. Daftar piutang daerah ;
    8. Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
    9. Daftar perkiraan penambahan/pengurangan aset daerah ;
    10. Daftar perkiraan penambahan/pengurangan aset lain-lain ;
    11. Daftar kegiatan-kegiatan tahun sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali ;
    12. Daftar dana cadangan daerah ; dan
    13. Daftar pinjaman daerah.
  5. Format Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran XII Peraturan Bupati ini.


Pasal 96
  1. Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari :
    1. Ringkasan penjabaran Anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah ; dan
    2. Penjabaran APBD menurut fungsi, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan.
  2. Format Peraturan Bupati dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran XIII Peraturan Bupati ini.




BAB V
PENETAPAN APBD

Bagian Pertama
Penyampaian dan Pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD


Pasal 97
  1. Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, berserta lampirannya kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober Tahun Anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan bersama.
  2. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Nota Keuangan.


Pasal 98
  1. DPRD menetapkan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 95 ayat (1).
  2. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah berpedoman pada KUA, serta PPA yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
  3. Format susunan Nota Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran XIV Peraturan Bupati ini.

Bagian Kedua
Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD


Pasal 99
  1. Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) tidak menetapkan keputusan bersama dengan Bupati tentang APBD, Bupati melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD Tahun Anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.
  2. Rencana pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam Rancangan Peraturan Bupati tentang APBD.
  3. Rancangan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah memperoleh Pengesahan dari Gubernur.
  4. Format Rancangan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disamakan dengan format Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD.
  5. Penyampaian Rancangan Peraturan Bupati untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak DPRD tidak menetapkan keputusan bersama dengan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
  6. Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari kerja Gubernur tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Bupati tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati menetapkan Rancangan Peraturan Bupati dimaksud menjadi Peraturan Bupati.



Bagian Ketiga
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran RAPBD


Pasal 100
  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD. sebelum ditetapkan Bupati paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
  2. Hasil evaluasi disampaikan oleh Gubernur kepada Bupati paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Apabila Gubernur menetapkan hasil evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati menetapkan Rancangan dimaksud menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
  4. Dalam hal Gubernur menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD tidak sesuai dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
  5. Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Bupati dan DPRD, dan Bupati tetap menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, Gubernur membatalkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya Pagu APBD tahun sebelumnya.
  6. Pembatalan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dan pernyataan berlakunya pagu APBD Tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
  7. Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.


Pasal 101
  1. Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (4), Bupati harus memberhentikan pelaksanaan Peraturan Daerah dan selanjutnya DPRD bersama Bupati mencabut Peraturan Daerah tersebut.
  2. Pencabutan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Peraturan Daerah tentang pencabutan Peraturan Daerah tentang APBD.
  3. Pelaksanaan pengeluaran atas Pagu APBD Tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.


Pasal 102
Hasil evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.


Pasal 103
  1. Penyempurnaan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dilakukan Bupati bersama dengan Panitia Anggaran DPRD.
  2. Hasil penyempurnaan sebagaimana tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan DPRD.
  3. Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar penetapan Peraturan Daerah tentang APBD.
  4. Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya.
  5. Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah keputusan tersebut.

Bagian Keempat
Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD

Pasal 104
  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Bupati menjadi Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD.
  2. Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember.
  3. Bupati menyampaikan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD kepada Gubernur selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.

BAB VI

PERUBAHAN APBD

Bagian Pertama
Proses Perubahan APBD


Pasal 105
  1. Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi :
    1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ;
    2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja ;
    3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan ;
    4. Keadaan darurat ; dan
    5. Keadaan luar biasa.
  2. Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berkut :
    1. Bukan merupakan kegiatan normal dan aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya ;
    2. Tidak diharapkan terjadi secara berulang ;
    3. Berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah ; dan
    4. Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
  3. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Perubahan APBD.
  4. Rencana pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat terlebih dahulu ditetapkan dalam Keputusan Bupati.


Pasal 106
  1. Bupati memformulasikan hal-hal yang melatar belakangi terjadinya perubahan APBD sebagaimana tersebut dalam Pasal 105 ayat (1) kedalam perubahan KUA serta Perubahan PPA.
  2. Perubahan KUA dan Perubahan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan secara lengkap disertai penjelasan tentang pokok-pokok KUA dan PPA sebelum perubahan dan setelah perubahan.
  3. Perubahan KUA serta perubahan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan pada minggu pertama bulan Mei dalam Tahun Anggaran berjalan oleh Bupati untuk dibahas bersama dengan DPRD.
  4. Perubahan KUA dan perubahan PPA yang telah dibahas dan disepakati bersama dengan DPRD, sebagai Pedoman Satuan Kerja Perangkat Daerah menyusun RKA-SKPD.
Pasal 107
Dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkan Perubahan APBD, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.


Pasal 108
  1. Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun Anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
  2. Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan dan/atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen).
  3. Prosentase 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah merupakan selisih (gap) kenaikan antara pendapatan dan belanja dalam APBD.


Pasal 109
  1. Pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan ditetapkan dengan Keputusan Bupati
  2. Pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah.
  3. Pergeseran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak diperkenankan untuk obyek belanja gaji dan tunjangan.
  4. Pengaturan mengenai pergeseran sebagaimana dimaksud ayat (1), (2) dan (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.


Pasal 110
  1. Kepala BPKAD menetapkan pedoman perubahan APBD sebagai acuan Kepala Satuan Kerja yang berkenaan untuk melakukan perubahan DPA-SKPD.
  2. DPA-SKPD yang mengalami perubahan akibat dari pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) seluruhnya disalin kembali kedalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD).
  3. DPPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mengalami penambahan, pengurangan atau pergeseran harus disertai dengan penjelasan perbedaan jumlah anggaran sebelum dilakukan perubahan dan setelah dilakukan perubahan.
  4. DPPA SKPD dapat dilaksanakan setelah dibahas oleh TAPD dan disahkan oleh Sekretaris Daerah.
  5. Format DPPA SKPD sebagimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran XV Peraturan ini.

Bagian Kedua
Penetapan Perubahan APBD

Paragraf 1
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
dan Rancangan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Perubahan APBD

Pasal 111
  1. Dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (5) RKA-SKPD yang telah disusun oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah disampaikan kepada TAPD untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan Sekretaris Daerah.
  2. RKA-SKPD yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (4) disampaikan kepada BPKAD untuk disusun ke dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD.
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang mengalami perubahan dan yang tidak mengalami perubahan.


Pasal 112
  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat 3 terdiri dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD berserta lampirannya.
  2. Lampiran Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
    1. Ringakasan perubahan APBD ;
    2. Ringkasan perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi ;
    3. Rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan ;
    4. Rekapitulasi perubahan belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan ;
    5. Rekapitulasi perubahan belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara ;
    6. Daftar perubahan jumlah pegawai per golongan dan per jabatan ;
    7. Laporan Keuangan pemerintah daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah terdiri dari :
      1. Laporan Realisasi Anggaran yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah 1 (satu) tahun terakhir sebelum tahun perubahan anggaran yang direncanakan ;
      2. Neraca yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah 1 (satu) tahun terakhir sebelum tahun perubahan anggaran yang direncanakan ;
      3. Laporan Arus Kas yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah 1 (satu) tahun terakhir sebelum tahun perubahan anggaran yang direncanakan ;
      4. Catatan atas Laporan Keuangan yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah 1 (satu) tahun terakhir sebelum tahun perubahan anggaran yang direncanakan.
    8. Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini ; dan
    9. Daftar pinjaman daerah.
  3. Format Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD berserta lampirannya tercantum dalam lampiran XVI Peraturan Bupati ini.


Pasal 113
  1. Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD terdiri dari Rancangan Peraturan Bupati tentang APBD beserta lampirannya.
  2. Lampiran Rancangan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
    1. Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerarh ; dan
    2. Penjabaran perubahan APBD menurut fungsi, organisasi, program, kegiatan kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan.
  3. Format Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya tercantum dalam lampiran XVII Peraturan Bupati ini.


Pasal 114
  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD yang telah disusun oleh pejabat Pengelola Keuangan Daerah disampaikan kepada Bupati.
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum disampaikan kepada DPRD disosialisasikan kepada masyarakat.
  3. Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) besifat memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban Pemerintah Daerah serta masyarakat dalam pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran yang direncanakan.
  4. Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.

Paragraf 2
Penyampaian, Pembahasan dan
Penetapan Raperda Perubahan APBD

Pasal 115
  1. Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, berserta lampirannya kepada DPRD paling lambat pada minggu keuda bulan September Tahun Anggaran berjalan untuk mendapatkan persetujuan bersama.
  2. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Nota Perubahan APBD.
  3. DPRD menetapkan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  4. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah berpedoman pada Perubahan KUA, serta PPA yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
  5. Pengambilan Keputusan DPRD untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.
  6. Format susunan Nota Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran XVIII Peraturan Bupati ini.

Paragraf 3
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD

Pasal 116
Proses evaluasi dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103 dan Pasal 104 Peraturan ini.

Pasal 117

  1. Perubahan Anggaran SKPD dilakukan apabila Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang semula ditetapkan mengalami perubahan akibat terjadinya hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1).
  2. Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penambahan atau pengurangan terhadap jumlah pendapatan, belanja dan pembiayaan dari jumlah semula yang ditetapkan dalam DPA-SKPD.
  3. Tindakan pengurangan terhadap jumlah belanja dan pengeluaran pembiayaan yang telah ditetapkan dalam DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus tetap mempertimbangkan tercapainya sasaran dari kegiatan yang sedang dilaksanakan sehingga hasil akhir dapat dicapai dan difungsikan secara optimal.
  4. Pembatalan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kabupaten dan Peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh Gubernur.


Pasal 118

  1. Paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan tentang pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (4) dan ayat (5), Bupati wajib memberhentikan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan selanjutnya Bupati bersama DPRD mencabut Peraturan Daerah dimaksud.
  2. Pencabutan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Peraturan Daerah tentang pencabutan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
  3. Pelaksanaan pengeluaran atas pendanaan keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  4. Realisasi pengeluaran atas pendanaan keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan dalam Rancangan Perarturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan

BAB VII

PELAKSANAAN APBD

Bagian Pertama
Asas Umum Pelaksanaan APBD

Pasal 119
  1. Semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dikelola dalam APBD.
  2. Setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakannya berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
  3. Penerimaan SKPD tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran.
  4. Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap pengeluaran belanja.
  5. Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD.
  6. Bupati, Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD dan pejabat daerah lainnya serta bendahara dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.
  7. Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip, hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Bagian Kedua
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD
Paragraf 1
Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah

Pasal 120
  1. Kepala BPKAD memberitahukan kepada semua Kepala SKPD agar menyampaikan Rancangan DPA-SKPD paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah APBD ditetapkan.
  2. Rancangan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merinci sasaran yang hendak dicapai, program, kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tesebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap SKPD serta pendapatan yang diperkirakan.
  3. Kepala SKPD menyerahkan Rancangan DPA-SKPD kepada BPKAD paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  4. Format DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati ini.


Pasal 121

  1. TAPD melakukan verifikasi Rancangan DPA-SKPD bersama-sama dengan Kepala SKPD paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD
  2. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPKAD mengesahkan Rancangan DPA-SKPD dengan persetujuan Sekretaris Daerah.
  3. DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran/Barang.
  4. DPA-SKPD yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala SKPD, Badan Pengawasan Daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal disahkan.

Paragraf 2
Anggaran Kas

Pasal 122
  1. Kepala SKPD berdasarkan rancangan DPA-SKPD menyusun anggaran kas SKPD.
  2. Rancangan anggaran kas SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BPKAD selaku BUD bersamaan dengan Rancangan DPA-SKPD.
  3. Pembahasan rancangan anggaran kas SKPD dilaksanakan bersamaan dengan pembahasan DPA-SKPD.
  4. Format anggaran kas sebegaimana tercantum dalam lampiran XIX Peraturan Bupati ini.


Bagian Ketiga

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah
Paragraf 1
Asas Umum

Pasal 123
  1. Semua pendapatan daerah dilaksanakan melalui rekening kas umum daerah.
  2. Setiap pendapatan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
  3. Semua pendapatan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran.

Paragraf 2
Pendapatan Daerah
Pasal 124
  1. Setiap SKPD yang memungut pendapatan daerah wajib mengintesifkan pemungutan pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya.
  2. SKPD dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
  3. SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima dan/atau kegiatannya berdampak pada pendapatan daerah wajib mengintensifkan pemungutan dan pendapatan tersebut.

Pasal 125
Komisi, rabat, potongan atau pendapatan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai dengan uang, baik secara langsung sebagai akibat dari penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk pendapatan bunga, jasa giro atau pendapatan lain sebagai akibat penyimpanan dana anggaran pada Bank serta pendapatan dari hasil pemanfaatan barang daerah atas kegiatan lainnya merupakan pendapatan daerah.

Pasal 126
  1. Pengembalian atas kelebihan pendapatan dilakukan dengan membebankan pada rekening pendapatan yang bersangkutan untuk pengembalian pendapatan yang terjadi dalam tahun yang sama.
  2. Untuk pengembalian kelebihan pendapatan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dibebankan pada rekening belanja tidak terduga.
  3. Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

Pasal 127
Semua pendapatan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dilaksanakan melalui rekening kas umum daerah dan dicatat pada pendapatan daerah.

Bagian Keempat
Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah
Azas Umum

Pasal 128
  1. Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
  2. Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
  3. Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah.
  4. Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifar wajib yang ditetapkan dalam peraturan bupati.
  5. Belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus-menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk setiap bulan dalam tahun anggaran yang bersangkutan seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa.
  6. Belanja yang bersifat wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan dan kesehatan dan/atau melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga.

Pasal 129
  1. Dasar penggunaan anggaran belanja tidak terduga untuk penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan/atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  2. Pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu :
    1. Pengeluaran-pengeluaran yang sangat dibutuhkan untuk penyediaan sarana dan prasarana pelayanan masyarakat yang anggarannya tidak tersedia dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
    2. Pengembalian atas kelebihan penerimaan yang terjadi dalam tahun anggaran sebelumnya dengan didukung bukti yang lengkap dan sah.
  3. Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada DPRD paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan dimaksud ditetapkan.

Pasal 130
Bendahara pengeluaran sebagai Wajib Pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada Bank pemerintah atau Bank lain yang sehat yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai Bank persepsi atau Pos Giro dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 131
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas SKPD, kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran.

Bagian Kelima
Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah
Paragraf 1
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran ( SiLPA ) Daerah

Pasal 132
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) daerah tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk:
  1. Menutupi Defisit Anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja ;
  2. Sumber pembiayaan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung ;
  3. Mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.

Pasal 133
  1. Beban belanja langsung pelaksanaan kegiatan lanjutan sebagaimana imaksud dalam Pasal 132 huruf b, didasarkan pada DPA-SKPD yang telah disahkan kembali oleh BPKAD menjadi DPA lanjutan SKPD (DPAL-SKPD) tahun anggaran berikutnya.
  2. Untuk mengesahkan kembali DPA-SKPD menjadi DPAL-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala SKPD menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan fisik dan non fisik maupun keuangan kepada BPKAD paling lambat pertengan bulan Desember tahun anggaran berjalan.
  3. Jumlah anggaran yang disahkan dalam DPAL-SKPD setelah terlebih dahulu dilakukan pengujian sebagai berikut :
    1. Sisa DPA-SKPD yang belum diterbitkan SPD dan/atau belum diterbitkan SP2D atas kegiatan yang bersangkutan ;
    2. Sisa SPD yang belum diterbitkan SP2D ; dan
    3. SP2D yang belum diuangkan.
  4. Format DPAL-SKPD sebagaimana tercantum dalam lampiran XX Peraturan Bupati ini.

    Paragraf 2
    Dana Cadangan
    Pasal 134
  5. Dana cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama dana cadangan pemerintah daerah yang dikelola oleh BUD.
  6. Dana cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai program/kegiatan lain diluar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan.
  7. Program dan kegiatan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana diamaksud pada ayat (2) dilaksanakan apabila dana cadangan telah mencukupi untuk melaksanakan program dan kegiatan.
  8. Untuk pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dana cadangan dimaksud terlebih dahulu dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah.
  9. Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling tinggi sejumlah pagu dana cadangan yang akan digunakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan.
  10. Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh Kuasa BUD atas persetujuan BPKAD.
  11. Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan program dan kegaiatan lainnya.

    Pasal 135
  12. Dalam hal dana cadangan yang ditempatkan pada rekening dana cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah.
  13. Penerimaan hasil bunga/deviden rekening dana cadangan dan penempatan dalam portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menambah jumlah dana cadangan.
  14. Fortofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
    1. deposito ;
    2. sertifikat bank indonesia (SBI) ;
    3. surat perbendaharaan negara (SPN) ;
    4. surat utang negara (SUN) ; dan
    5. surat berharga lainnya yang dijamin pemerintah.
  15. Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan lainnya.

    Paragraf 3
    Investasi

    Pasal 136
  16. Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi dalam bentuk saham, obligasi melalui BUMD.
  17. Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi investasi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

    Pasal 137
  18. Investasi awal dan penambahan investasi dicatat pada rekening penyertaan modal (investasi) daerah.
  19. Pengurangan, penjualan dan/atau pengalihan investasi dicatat pada rekening penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan (divestasi modal).

Paragraf 4
Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.

Pasal 138
  1. Penerimaan pinjaman daerah dan obligasi daerah dilakukan melalui rekening Kas Umum Daerah.
  2. Pemerintah Daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain.
  3. Pendapatan Daerah dan/atau aset daerah (barang milik daerah) tidak boleh dijadikan jaminan pinjaman daerah.
  4. Kegiatan yang dibiayai dari obligasi daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam kegiatan tersebut dapat dijadikan jaminan obligasi daerah.

    Pasal 139
  5. BPKAD melakukan penatausahaan atas pinjaman daerah dan obligasi daerah.
  6. Bupati wajib melaporkan realisasi penerimaan pinjaman, pembayaran kewajiban pinjaman, dan sisa pinjaman kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan Menteri Keuangan paling lambat setiap akhir semester tahun anggaran berjalan.
  7. Menteri Dalam Negeri akan merekomendasikan kepada Menteri Keuangan untuk menunda penyaluran dana perimbangan apabila Bupati tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

    Pasal 140
  8. Pemerintah Daerah wajib membayar bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah yang telah jatuh tempo.
  9. Apabila pembayaran bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi anggaran yang tersedia dalam APBD, Bupati dapat melakukan pelampauan pembayaran mendahului perubahan atau setelah perubahan APBD.
  10. Pembayaran bunga dan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pelampauan pembayaran bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah dilaporkan kepada DPRD dalam pembahasan awal APBD/Perubahan APBD.

    Pasal 141
Apabila pembayaran bunga dan cicilan pokok utang dan/atau obligasi daerah yang jatuh tempo melebihi anggaran yang tersedia dalam perubahan APBD, Bupati dapat melakukan pelampauan dan melaporkannya dalam Laporan Realisasi Anggaran kepada DPRD.
Pasal 142
  1. Kepala BPKAD melaksanakan pembayaran bunga dan cicilan pokok utang dan/atau obligasi daerah yang jatuh tempo.
  2. Untuk melaksanakan pembayaran bunga dan cicilan pokok utang dan/atau obligasi daerah yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKAD menyiapkan bukti dan administrasi pembayaran, menyelesaikan pembayaran dan menatausahakan serta mengakuntansikannya.
    Pasal 143
  3. Pembayaran bunga pinjaman dan/atau obligasi daerah dicatat pada rekening belanja bunga dalam belanja tidak langsung.
  4. Pembayaran denda pinjaman dan/atau obligasi daerah dicatat pada rekening belanja bunga dalam belanja tidak langsung.
  5. Pembayaran pokok pinjaman dan/atau obligasi daerah dicatat pada cicilan pokok utang yang jatuh tempo dalam pengeluaran pembiayaan.
    Pasal 144
  6. Pengelolaan obligasi daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  7. Peraraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mengatur mengenai :
    1. Penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan obligasi daerah termasuk kebijakan pengendalian resiko ;
    2. Perencanaan dan penetapan struktur portofolio pinjaman daerah ;
    3. Penerbitan obligasi daerah ;
    4. Penjualan obligasi daerah melalui lelang dan/atau tanpa lelang ;
    5. Pelunasan ; dan
    6. Aktivitas lain dalam rangka pengembangan pasar perdana ke pasar sekunder obligasi daerah.

Paragraf 5
Piutang Daerah

Pasal 145
  1. Kepala BPKAD atau pejabat yang ditunjuk wajib menyelesaikan seluruh piutang atau tagihan daerah yang telah jatuh tempo pada tahun anggaran yang ditimbulkan dari pelaksanaan DPA-SKPD.
  2. Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) ditetapkan oleh Bupati
  3. PPK-SKPD melakukan pencatatan atas penerimaan piutang atau tagihan daerah yang menjadi tanggungjawab SKPD.
  4. Piutang atau tagihan daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya pada saat jatuh tempo, diselesaikan menurut Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 146
  1. Piutang Daerah jenis tertentu mempunyai prioritas untuk didahulukan penyelesainnya sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
  2. Jenis Piutang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain piutang pajak, piutang retribusi dan piutang lainnya yang telah diatur tersendiri dalam Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 147
  1. Penyelesaian Piutang Daerah yang terjadi sebagai akibat hubungan keperdataan dapat dilakukan melalui perdamaian, kecuali terhadap piutang daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam Peraturan Perundang-undangan.
  2. Penyelesaian Piutang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD.

Pasal 148
  1. Kepala BPKAD melaksanakan penagihan Piutang Daerah.
  2. Untuk melaksanakan penagihan Piutang Daerah sebagimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPKAD menyiapkan bukti dan administrasi penagihan, menyelesaikan tagihan dan menatausahakan atas piutang (tagihan) daerah.
  3. Kepala BPKAD setiap bulan melaporkan realisasi penerimaan piutang kepada Bupati.
  4. Bukti-bukti pendukung penyetoran atas penerimaan piutang Satuan Kerja Perangkat Daerah dari pihak ketiga harus dipisahkan dengan bukti-bukti penerimaan kas atas pendapatan yang ditetapkan pada Tahun Anggaran berjalan.

Pasal 149
  1. Piutang Daerah dapat dihapuskan secara mutlak atau bersyarat dari pembukuan, kecuali mengenai piutang Daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam Peraturan Perundang-undangan.
  2. Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh :
    1. Bupati untuk jumlah sampai dengan Rp. 5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah) ; dan
    2. Bupati dengan persetujuan DPRD untuk jumlah lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)
  3. Tata cara penghapusan Piutang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

BAB VIII

PENGELOLAAN KAS

Bendahara Umum Daerah

Pasal 150
  1. Bendahara Umum Daerah bertanggungjawab terhadap pengelolaan penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah.
  2. Untuk mengelola Kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bendahara Umum Daerah membuka rekening Kas Umum Daerah pada Bank yang sehat.
  3. Pembukaan rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan diberitahukan kepada DPRD.

Pasal 151
Untuk mendekatkan pelayanan pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Kas kepada SKPD atau masyarakat, BUD dapat membuka Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran pada Bank yang ditetapkan oleh Bupati.

Pasal 152
  1. Rekening Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) digunakan untuk menampung penerimaan daerah setiap hari.
  2. Saldo Rekening Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap hari kerja wajib disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah.

Pasal 153
  1. Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) diisi dengan dana yang bersumber dari Rekening Kas Umum Daerah.
  2. Jumlah dana yang disediakan pada Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan rencana pengeluaran yang telah ditetapkan dalam APBD.



BAB IX

PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH

Bagian Pertama
Asas Umum Penatausahaan Keuangan Dearah

Pasal 154
  1. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, bendahara penerimaan/ pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah, wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

Bagian Kedua
Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah

Pasal 155
  1. Untuk pelaksanaan APBD, Bupati menetapkan :
    1. Pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD ;
    2. Pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPM ;
    3. Pejabat yang diberi wewenang mengesahkan SPJ ;
    4. Pejabat yang diberi wewenang menandatangani SP2D ;
    5. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran ;
    6. Bendahara Pengeluaran yang mengelola belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga dan pengeluaran pembiayaan pada BPKAD;
    7. Pejabat lainnya yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBD.
  2. Penetapan pejabat yang ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran/ pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
  3. Bupati mendelegasikan kepada kepala SKPD untuk menetapkan pejabat lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD.
  4. Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup :
    1. PPK-SKPD yang diberi wewenang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD ;
    2. PPTK yang diberi wewenang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya;
    3. Bendahara pengeluaran pembantu SKPD ;
    4. Pejabat yang diberi wewenang menandatangani surat bukti pemungutan pendapatan Daerah ;
    5. Pejabat yang diberi wewenang menandatangani surat bukti penerimaan kas dan bukti penerimaan lainnya yang sah ; dan
    6. Pembantu Bendahara penerimaan dan/ atau Pembantu Bendahara Pengeluaran .
(5) Penetapan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sebelum dimulainya Tahun Anggaran berkenaan.


Pasal 156
  1. Bendahara penerima dan/atau bendahara pengeluaran dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh pembantu bendahara penerima dan/atau pembantu bendahara pengeluaran.
  2. Pembantu bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi sebagai kasir/penyimpan uang, pencatat pembukuan/ pembuat dokumen pengeluaran dan penerimaan uang, serta pengurusan gaji.
  3. Penetapan pembantu bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Kepala SKPD.

Bagian Ketiga
Penatausahaan Penerimaan

Pasal 157
  1. Penerimaan Daerah disetor ke Rekening Kas Umum Daerah pada Bank Pemerintah yang ditunjuk dan dianggap sah setelah Kuasa BUD menerima Nota Kredit.
  2. Penerimaan Daerah yang disetor ke Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara :
    1. Disetor langsung oleh pihak ketiga ke Bank yang ditunjuk ; dan
    2. Disetor melalui bendahara penerimaan oleh pihak ketiga.

Pasal 158
  1. Bendahara Penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggungjawabnya.
  2. Penatausahaan atas penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan :
    1. Buku Kas Umum ;
    2. Buku Pembantu per rincian objek penerimaan ; dan
    3. Rekapitulasi Penerimaan Harian.
  3. Dokumen-dokumen yang digunakan oleh bendahara penerimaan dalam melakukan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup :
    1. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) ;
    2. Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) ;
    3. Surat Tanda Setoran (STS) ;
    4. Surat Tanda Bukti Pembayaran; dan
    5. Bukti penerimaan lainnya yang sah.
  4. Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara administratif kepada Kepala SKPD melalui PPK- SKPD dan secara fungsional kepada Kepala BPKAD atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada Kepala BPKAD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  5. Laporan Pertanggungjawaban penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan :
    1. Buku Kas Umum ;
    2. Buku Pembantu per rincian objek penerimaan ;
    3. Buku rekapitulasi penerimaan harian ; dan
    4. Bukti penerimaan lainnya yang syah.
  6. BPKAD melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan pada SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
  7. Verifikasi, evaluasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan dalam rangka rekonsiliasi penerimaan.
  8. Mekanisme dan tata cara verifikasi, evaluasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah sebagai berikut :
    1. Meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti penerimaan yang dilampirkan ;
      1. Menguji kebenaran perhitungan atas penerimaan per- rincian objek yang tercantum dalam ringkasan per-rincian objek ;
  9. Format Buku Kas Umum, Buku Pembantu per-rincian objek penerimaan dan Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran XXI Peraturan Bupati ini.
  10. Format Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Tanda Setoran dan Surat Tanda Bukti Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran XXII Peraturan Bupati ini.
  11. Format Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud ayat (4) dan ayat (5) tercantum dalam lampiran XXIII Peraturan Bupati ini.


Pasal 159
  1. Kepala SKPD dapat menunjuk Bendahara Penerimaan Pembantu sesuai kebutuhan.
  2. Bendahara Penerimaan Pembantu wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggungjawabnya.
  3. Penatausahaan atas penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan :
    1. Buku Kas Umum Penerimaan Pembantu ; dan
    2. Rekapitulasi Penerimaan Harian Pembantu.
  4. Dokumen-dokumen yang digunakan oleh Bendahara Penerimaan Pembantu dalam melakukan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup :
    1. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) ;
    2. Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) ;
    3. Surat Tanda Setoran (STS) ;
    4. Surat Tanda Bukti Pembayaran ; dan
    5. Bukti penerimaan lainnya yang sah.
  5. Bendahara Penerimaan Pembantu wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada bendahara penerimaan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
  6. Bendahara penerimaan melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 160
  1. Bupati dapat menunjuk badan, lembaga keuangan atau Kantor Pos sebagai perantara penerimaan Kas Umum Daerah.
  2. Badan/lembaga atau kantor Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyetor seluruh uang yang diterimanya ke rekening Kas Umum Daerah paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima.
  3. Atas pertimbangan kondisi geografis yang sulit dijangkau dengan komunikasi dan transportasi, Bupati dapat memberikan batas waktu penyetoran paling lama tujuh hari kalender.
  4. Bank, Badan, Lembaga Keuangan atau Kantor Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertanggungjawabkan seluruh uang kas yang diterimanya kepada Bupati melalui BUD.

Pasal 161
  1. Bendahara Penerimaan Pembantu wajib menyetor seluruh penerimaannya ke Rekening Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima.
  2. Dalam hal objek pendapatan daerah tersebar, jumlah pungutan relatif kecil, atau atas pertimbangan kondisi geografis, wajib pajak dan/atau wajib retribusi tidak mungkin membayar kewajibannya langsung pada Badan, Lembaga Keuangan atau kantor Pos sebagai perantara penerimaan Kas Umum Daerah, kepala SKPD dapat menunjuk Bendahara Penerimaan Pembantu .
  3. Penunjukan Bendahara Penerimaan Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD.
  4. Bendahara penerimaan pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyetor seluruh uang yang diterimannya ke rekening kas umum Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima.
  5. Bendahara penerimaan pembantu mempertanggungjawabkan bukti penerimaan dan bukti penyetoran dari seluruh uang kas yang diterimanya kepada bendahara penerimaan.

Pasal 162
Sistem dan Prosedur Penatausahaan Bendahara Penerimaan tercantum dalam lampiran XXV Peraturan Bupati ini.







Bagian Keempat
Penatausahaan Pengeluaran
Paragraf 1
Penyediaan Dana

Pasal 163
  1. Kepala BPKAD selaku BUD perantara penerimaan Kas Umum Daerah membuat Anggaran Kas dalam rangka manajemen kas.
  2. Kepala BPKAD menerbitkan SPD berdasarkan anggaran kas dengan mempertimbangkan penjadwalan pembayaran pelaksanaan program dan kegiatan yang termuat dalam DPA-SKPD.
  3. SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh kuasa BUD untuk ditandatangani oleh Kepala BPKAD.

Pasal 164
  1. Pengeluaran kas atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD setelah Peraturan Daerah tentang APBD ditempatkan dalam lembaran daerah.
  2. Format SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran XXVI Peraturan Bupati ini.

Paragraf 2
Permintaan Pembayaran

Pasal 165
  1. Berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2), bendahara pengeluaran atau PPTK mengajukan SPP kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui pejabat penatausahaan Keuangan SKPD.
  2. SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
    1. SPP uang Persediaan (SPP-UP) ;
    2. SPP Ganti Uang (SPP-GU) ;
    3. SPP Tambahan Uang (SPP-TU) ; dan
    4. SPP Langsung (SPP-LS).
    (3) Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dilampiri dengan daftar rincian rencana penggunaan dana sampai dengan jenis belanja.
Pasal 166

  1. SPP-UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (2) huruf a diajukan untuk permintaan uang persediaan yang bersifat pengisian kembali (revolving) diberikan kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari SKPD yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
  2. SPP-GU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (2) huruf b diajukan untuk permintaan pengganti uang persediaan kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari SKPD yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran.
  3. SPP-TU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (2) huruf c diajukan untuk permintaan tambahan uang pesediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung maupun untuk persediaan.
  4. Pengajuan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (1) ayat (2) dan (3) dilampiri dengan daftar rincian rencana pengguna dana sampai dengan jenis belanja.
  5. SPP-LS sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (2) huruf d diajukan untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu.


Pasal 167
  1. Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-UP dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD dalam rangka pengisian uang persediaan.
  2. Dokumen SPP-UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
    1. Surat pengantar SPP-UP ;
    2. Ringkasan SPP-UP ;
    3. Daftar rincian rencana penggunaan dana ;
    4. Salinan SPD ;
    5. Surat pernyataan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persediaan ; dan
    6. lampiran lain yang diperlukan.

Pasal 168
  1. Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-GU dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK- SKPD dalam rangka Ganti Uang persediaan.
  2. Dokumen SPP-GU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
    1. Surat pengantar SPP-GU ;
    2. Ringkasan SPP-GU ;
    3. Rincian SPP-GU ;
    4. Surat Pengesahan SPJ Bendahara Pengeluaran atas penggunaan dana SPP-UP/GU/TU sebelumnya ;
    5. Salinan SPD ;
    6. Surat pernyataan ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain ganti uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada Kuasa BUD ; dan
    7. lampiran lain yang diperlukan.
  3. Format surat pengesahan SPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tercantum dalam lampiran XXVI Peraturan Bupati ini.



Pasal 169
  1. Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-TU dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK- SKPD dalam rangka Tambahan Uang Persediaan.
  2. Dokumen SPP-TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
    1. Surat pengantar SPP-TU ;
    2. Ringkasan SPP-TU ;
    3. Rincian SPP-TU ;
    4. Salinan SPD ;
    5. Surat pernyataan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain tambahan uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada Kuasa BUD ;
    6. Surat Keterangan yang memuat penjelasan keperluan pengisian tambahan uang persediaan ; dan
    7. lampiran lainnya.
Pasal 170
Batas jumlah SPP-UP adalah sebesar maksimum 1/12 dari Pagu Anggaran, SPP-GU sebesar 100 % dari Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan SPP-TU disesuaikan dengan kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan.

Pasal 171
  1. Pengajuan dokumen SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1), Pasal 168 ayat (1) dan Pasal 169 ayat (1) menggunakan sistem Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD).
  2. Format surat pernyataan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) huruf e tercantum dalam lampiran XXVII Peraturan Bupati ini.

Pasal 172
  1. Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-LS dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dan PPTK untuk memperoleh persetujuan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK SKPD.
  2. Dokumen SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
    1. Surat pengantar SPP-LS ;
    2. Ringkasan SPP-LS ;
    3. Rincian SPP-LS ; dan
    4. Lampiraan SPP-LS.
  3. Dokumen SPP-LS terdiri dari :
    1. Dokumen SPP-LS Pembayaran Gaji dan Tunjangan; dan
    2. Dokumen SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa;
  4. lampiran SPP-LS untuk pembayaran gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). huruf a mencakup :
    1. Pembayaran gaji induk ;
    2. Gaji susulan ;
    3. Kekurangan gaji ;
    4. Gaji terusan ;
    5. Uang duka wafat/tewas yang dilengkapi dengan daftar gaji induk/gaji susulan/kekurangan gaji/uang duka wafat ;
    6. SK CPNS ;
    7. SK PNS ;
    8. SK kenaikan pangkat ;
    9. SK jabatan ;
    10. SK gaji berkala ;
    11. Surat penyataan masih pelantikan ;
    12. Surat penyataan masih menduduki jabatan ;
    13. Surat penyataan melaksanakan tuga ;
    14. Daftar keluarga (KP4) ;
    15. Foto copy surat nikah ;
    16. Foto copy akte kelahiran ;
    17. SKPP ;
    18. Daftar potongan sewa rumah dinas ;
    19. Suarat keterangan masih sekolah/kuliah ;
    20. Surat pindah ;
    21. Surat kematian ;
    22. SSP PPh Pasal 21 ; dan
    23. Kelengkapan tersebut digunakan sesuai peruntukannya
  5. lampiran SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mencakup :
    1. Salinan SPD ;
    2. Salinan surat rekomendasi dari SKPD teknis terkait ;
    3. SSP disetai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditangatangani wajib pajak ;
    4. Surat penyataan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengenai penetapan rekanan ;
    5. Surat perjanjian kerjasama/kontrak antara pihak ketiga dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang mencantumkan nomor rekening pihak ketiga ;
    6. Berita acara penyelesaian pekerjaan ;
    7. Berita acara serah terima barang dan jasa ;
    8. Berita acara pembayaran ;
    9. Kwitansi bermaterai, nota/faktur yang ditandatangani oleh pihak ketiga dan PPTK serta disetujui oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran ;
    10. Surat jaminan atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh Bank atau lembaga keuangan non Bank ;
    11. Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari penerusan pinjaman/hibah Luar Negeri ;
    12. Berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga/rekanan serta unsur panitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa ;
    13. Surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan di luar wilayah kerja ;
    14. Surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan ;
    15. Photo/buku/dokumentasi tingkat kemajuan/penyelesaiaan pekerjaan ;
    16. Potongan Jamsostek (potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku/surat pemberitahuan Jamsostek) ;
    17. Khusus untuk pekerjaan konsultan yang perhitungan harganya menggunakan biaya personil (Billing Rate), berita acara prestasi kemajuan pekerjaan dilampiri dengan bukti kehadiran dari tenaga konsultan sesuai pengharapan waktu pekerjaan dan bukti penyewaan/pembelian alat penunjang serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat penawaran ; dan
    18. Kelengkapan tersebut digunakan sesuai peruntukannya.
  6. Format SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran XXVIII Peraturan Bupati ini.

Pasal 173
Penerbitan dan pengajuan SPP-LS pembayaran gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (3) dilakukan oleh bendahara pengeluaran.

Pasal 174
  1. Dokumen-dokumen yang digunakan oleh bendahara pengeluaran dalam menatausahakan pengeluaran permintaan pembayaran mencakup :
    1. Buku Kas Umum ;
    2. Buku Simpanan/Bank ;
    3. Buku Pajak PPN/PPh ;
    4. Buku Panjar ;
    5. Rekapitulasi pengeluaran per-rincian objek ; dan
    6. Register SPP-UP / SPP-GU / SPP-TU.
  2. Dokumen-dokumen yang digunakan oleh PPTK dalam menatausahakan pengeluaran Permintaan pembayaran mencakup register SPP-LS.
  3. Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran XXIX Peraturan Bupati ini.

Pasal 175
  1. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran meneliti kelengkapan dokumen SPP-UP, SPP-GU, dan SPP-TU yang diajukan oleh bendahara pengeluaran.
  2. Penelitian kelengkapan dokumen SPP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilaksanakan oleh PPK-SKPD.
  3. Dalam hal kelengkapan dokumen yang diajukan sebagiamana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, PPK-SKPD mengembalikan dokumen SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS kepada Bendahara Pengeluaran untuk dilengkapi .

Pasal 176
  1. Dalam hal dokumen SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (2) dinyatakan lengkap dan sah, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan SPM.
  2. Dalam hal dokumen SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (2) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menolak menerbitkan SPM.
  3. Dalam hal Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhalangan, yang bersangkutan dapat menunjuk yang diberi wewenang untuk menandatangani SPM.
Pasal 177
  1. Penerbitan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (1) paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPP.
  2. Penolakan penerbitan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPP.
  3. Format surat penolakan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran XXX Peraturan Bupati ini.

Pasal 178
SPM yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (1) diajukan kepada Kuasa BUD untuk penerbitan SP2D.
Pasal 179
Format SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (1) tercantum dalam lampiran XXXI Peraturan Bupati ini.
Pasal 180
  1. Dokumen-dokumen yang digunakan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam menatausahakan pengeluaran perintah membayar mencakup :
    1. Register SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU ;
    2. Register SPM-LS ; dan
    3. Register Surat Penolakan Penerbitan SPM.
  2. Penatausahaan pengeluaran perintah membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPK- SKPD.
Pasal 181
Setelah Tahun Anggaran berakhir, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dilarang menerbitkan SPM yang membebani Tahun Anggaran berkenaan.

Paragraf 3
Pencairan Dana
Pasal 182
  1. Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan perundang-undangan.
  2. Kelengkapan dokumen SPM-UP untuk penerbitan SP2D adalah surat pernyataan tanggung jawab Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran.
  3. Kelengkapan Dokumen SPM-GU untuk penerbitan SP2D mencakup :
    1. Surat Pernyataan tanggung jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran ;
    2. Surat pengesahan SPJ Bendahara Pengeluaran periode sebelumnya;
    3. Ringkasan pengeluaran per-rincian objek yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang syah dan lengkap ;dan
    4. Bukti atas penyetoran PPN/PPh.
  4. Dalam hal dokumen SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan sah, kuasa BUD menerbitkan SP2D.
  5. Dalam hal dokumen SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah dan atau pengeluaran tersebut melampaui pagu anggaran, kuasa BUD menolak menerbitkan SP2D.

Pasal 183
  1. Penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (3) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPM.
  2. Penolakan penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (4) paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPM.
  3. Format surat penolakan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran XXXII Peraturan Bupati ini.
Pasal 184
  1. Untuk penerbitan SP2D pembayaran ganti uang persediaan dan tambahan uang persediaan, pengajuan SPM-GU dan/atau SPM-TU disertai bukti-bukti pengeluaran/pengesahan SPJ.
  2. Kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan Uang Persediaan/Ganti Uang/Tambahan Uang kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
  3. Kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan pembayaran langsung SPM-LS kepada pihak ketiga.
  4. Dalam hal kuasa BUD menolak SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5), SPM dikembalikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterima.
Pasal 185
Dokumen-dokumen yang digunakan kuasa BUD dalam menatausahakan SP2D mencakup:
  1. Register SP2D ;
  2. Register Surat penolakan penerbitan SP2D ; dan
  3. Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran .

Paragraf 4
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana

Pasal 186
  • Bendahara pengeluaran secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan/ ganti uang persediaan/ tambah uang persediaan kepada Kepala SKPD melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  • Dokumen yang digunakan dalam menatausahakan pertanggungjawaban pengeluaran mencakup :
  1. Register Penerimaan Laporan Pertanggungjawaban pengeluaran ( SPJ) ;
  2. Register pengesahan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SPJ ) ;
  3. Surat Penolakan Laporan Pertanggungjawaban Pengeluaran (SPJ);
  4. Register Penolakan Laporan Pertanggungjawaban Pengeluaran (SPJ); dan
  5. Register penutupan Kas.
(3) Bendahara Pengeluaran wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Kepala BPKAD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(4) Format laporan pertanggungjawaban pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam lampiran XXXIII Peraturan Bupati.
  1. Untuk tertib laporan pertanggungjawaban pada akhir Tahun Anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember.
Pasal 187
Dalam melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, PPK-SKPD berkewajiban :
  1. Meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan ;
  2. Menguji kebenaran perhitungan atas pengeluaran per-rincian objek yang tercantum dalam ringkasan per-rincian objek ;
  3. Menghitung pengenaan PPN/PPh atas beban pengeluaran per-rincian objek ; dan
  4. Menguji kebenaran sesuai dengan SPM dan SP2D yang diterbitkan periode sebelumnya.

Pasal 188
  1. Bendahara Pengeluaran Pembantu dapat ditunjuk berdasarkan pertimbangan besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
  2. Bendahara pengeluaran pembantu wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran yang menjadi tanggungjawabnya.
  3. Dokumen-dokumen yang digunakan oleh bendahara pengeluaran pembantu dalam menatausahakan pengeluaran mencakup :
    1. Buku Kas Pengeluaran Pembantu ;
    2. Buku Pajak PPN/PPh Pembantu ; dan
    3. Buku Panjar Pembantu.
  4. Bendahara pengeluaran pembantu wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada bendahara pengeluaran paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
  5. Laporan Pertanggungjawaban pengeluaran sebagaimana dimaksud ayat (4) mencakup :
    1. Buku Kas Pengeluaran Pembantu ;
    2. Buku Pajak PPN/PPh Pembantu ; dan
    3. Buku Panjar Pembantu.
  6. Bendahara pengeluaran melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  7. Bendahara pengeluaran yang mengelola belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, belanja tidak terduga, dan pembiayaan melakukan penatausahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 189
  1. Ringkasan dan prosedur penatausahaan bendahara pengeluaran tercantum dalam lampiran XXXIV Peraturan Bupati ini.
  2. Ringkasan dan Prosedur penatausahaan bendahara pengeluaran belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, belanja tidak terduga, dan pembiayaan sebagaimana tercantum dalam lampiran XXXV Peraturan Bupati ini.


Pasal 190
  1. Pada akhir Tahun Anggaran, SKPD menyampaikan SPM-GU nihil dan/atau SPM-TU nihil paling lambat tanggal 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan kepada BUD.
  2. Dalam hal terjadi kekurangan perbendaharaan, SKPD menyampaikan SPM-GU nihil kepada BUD.
  3. Apabila sampai dengan akhir Tahun Anggaran masih terdapat sisa dana yang berada pada bendahara pengeluaran SKPD, harus disetor ke Kas Daerah.

BAB X
Akuntansi Keuangan Daerah


Bagian Pertama
Sistem Akuntansi
Pasal 191
  1. Entitas Pelaporan dan entitas akuntansi menyelenggarakan Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah yang ditetapkan oleh Bupati mengacu pada Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengihtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
  3. Entitas pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun Laporan Keuangan yang meliputi :
    1. Laporan Realisasi Anggaran;
    2. Neraca;
    3. Laporan Arus Kas; dan
    4. Catatan atas Laporan Keuangan.
  4. Entitas akuntansi sebagimana dimaksud pada ayat (1) menyusun Laporan Keuangan yang meliputi :
    1. Laporan Realisasi Anggaran ;
    2. Neraca ; dan
    3. Catatan atas Laporan Keuangan.
  5. Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didokumentasikan dalam bentuk buku kas umum, buku jurnal, buku besar, dan buku besar pembantu.


Pasal 192
  1. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah paling sedikit meliputi :
    1. Prosedur akuntansi penerimaan kas ;
    2. Prosedur akuntansi pengeluaran kas ;
    3. Prosedur akuntansi aset ; dan
    4. Prosedur akuntansi selain kas.
  2. Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati yang berpedoman pada prinsip-prinsip Sistem pengendalian intern sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Prosedur Akuntansi Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah prosedur Akuntansi Aset Tetap/Barang Milik Daerah.

Pasal 193

  1. Sistem Akuntansi pada tingkat Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh BPKAD.
  2. Sistem Akuntansi pada tingkat SKPD dilaksanakan oleh PPK-SKPD.
  3. PPK-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengkoordinasikan pelaksanaan Sistem dan Prosedur Penatausahaan Perbendaharaan pada SKPD.

Pasal 194

  1. Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah menetapkan daftar kode rekening (chart of accounts) sesuai dengan rekening yang digunakan dalam Neraca dan Laporan Realisasi Anggaran.
  2. Kode rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan kepentingan penyusunan Laporan Statistik Daerah dan Nasional.
  3. Setiap Rekening yang termuat dalam daftar kode rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikumpulkan dalam buku besar yang disusun sesuai dengan urutan dalam daftar kode rekening.

Pasal 195

  1. Semua transaksi dan/atau kejadian keuangan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dicatat pada buku jurnal berdasarkan bukti transaksi yang valid dan sah.
  2. Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diurutkan sesuai dengan kronologis terjadinya transaksi dan/atau kejadian keuangan.

Pasal 196

  1. Transaksi atau kejadian keuangan yang telah dicatat dalam buku jurnal selanjutnya secara periodik diposting kedalam buku besar sesuai dengan rekening yang terkait.
  2. Transaksi atau kejadian keuangan yang telah dicatat dalam buku jurnal dilarang untuk dihapus.
  3. Koreksi atau tulisan dan/atau angka dalam buku jurnal dilakukan dengan cara menggaris pada angka atau tulisan dimaksud sehingga angka dan/atau tulisannya masih jelas terbaca, serta menuliskan koreksinya diatas angka dan/atau tulisan aslinya
  4. Koreksi atas transaksi atau kejadian keuangan yang telah dicatat dalam buku jurnal dan dibukukan kedalam buku besar hanya dapat dilakukan dengan melakukan jurnal koreksi yang dicatat pada buku jurnal umum.

    Pasal 197

    1. Buku besar ditutup dan diringkas pada setiap akhir periode sesuai dengan
    kebutuhan.
  5. Angka saldo akhir periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahkan menjadi saldo awal periode berikutnya.

Pasal 198

  1. Buku besar dapat dilengkapi dengan buku besar pembantu sebagai alat uji silang dan kelengkapan informasi rekening tertentu.
  2. Buku besar pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi rincian buku besar berdasarkan kebutuhan.





Bagian Kedua
Kebijakan Akuntansi

Pasal 199

  1. Bupati menetapkan Kebijakan Akuntansi berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan yang digunakan sebagai dasar pengakuan, pengukuran dan pelaporan atas aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja dan pembiayaan serta laporan keuangan.
  2. Kebijakan Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
    1. Definisi, pengakuan, pengukuran dan pelaporan setiap akun dalam Laporan Keuangan;
    2. Prinsip-prinsip penyusunan dan penyajian pelaporan keuangan.
  3. Kebijakan Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam catatan atas laporan keuangan untuk tahun berkenaan.


    Pasal 200
  4. BPKAD sebagai Entitas pelaporan menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
  5. SKPD sebagai Entitas Akuntansi menyusun laporan Keuangan SKPD yang disampaikan kepada BPKAD untuk dikonsolidasikan menjadi laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
  6. BLUD sebagai Entitas Akuntansi menyusun Laporan Keuangan BLUD yang disampaikan kepada BPKAD untuk dikonsolidasikan kedalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  7. BLUD sebagai Entitas Pelaporan menyusun Laporan Keuangan BLUD yang disampaikan kepada Bupati dan diaudit oleh pemeriksa ekstern sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

    Bagian Ketiga
    Akuntansi Keuangan Daerah pada
    Satuan Kerja Perangkat Daerah
    Paragraf 1
    Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas pada
    Satuan kerja Perangkat Daerah

    Pasal 201
Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas pada SKPD meliputi serangkaian proses baik manual maupun aplikasi komputer mulai dari pencatatan, pengihtisaran, pelaporan Keuangan yang terkait dengan penerimaan kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Pasal 202

  1. Bukti transaksi yang digunakan dalam Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 mencakup :
    1. Surat Tanda Bukti Pembayaran;
    2. STS ;
    3. Bukti transfer ; dan
    4. Nota Kredit Bank.
  2. Bukti transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi dengan:
    1. SKPD ; dan/atau
    2. SKR ; dan/atau
    3. Bukti transaksi penerimaan kas lainnya.


    Pasal 203
  3. Buku yang digunakan untuk mencatat Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas sebagaimana dimaksud dalam pasal 201 mencakup :
    1. Buku jurnal penerimaan kas ;
    2. Buku besar ; dan
    3. Buku besar pembantu.
  4. Format buku jurnal penerimaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam lampiran XXXVI Peraturan Bupati ini.
  5. Format buku besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam lampiran XXXVII Peraturan Bupati ini.
  6. Format buku besar pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam lampiran XXXVIII Peraturan Bupati ini

    Pasal 204

Fungsi yang terlibat dalam Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 adalah PPK- SKPD.

Pasal 205

  1. PPK-SKPD berdasarkan bukti penerimaan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 melakukan pencatatan kedalam buku jurnal penerimaan kas disertai uraian rekening lawan asal penerimaan kas dimaksud.
  2. Secara periodik jurnal atas transaksi penerimaan kas diposting ke dalam buku besar SKPD sesuai dengan rekening yang terkait.
  3. Setiap akhir periode semua rekening dalam buku besar SKPD ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPD.


    Paragraf 2

    Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas pada
    Satuan Kerja Perangkat Daerah

    Pasal 206
  4. Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas pada SKPD meliputi serangkaian proses baik manual atau menggunakan aplikasi komputer mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, pelaporan Keuangan yang berkaitan dengan pengeluaran kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  5. Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas pada SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
    1. Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas Langsung ; dan
    2. Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan.

    Pasal 207
  6. Bukti transaksi yang digunakan dalam Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas mencakup :
    1. SP2D ; atau
    2. Nota Debet Bank ; atau
    3. Bukti transaksi pengeluaran kas lainnya.
  7. Bukti transasksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan :
    1. SPM ; dan/atau
    2. SPD ; dan/atau
    3. Kuitansi pembayaran dan bukti tanda terima barang/jasa.

    Pasal 208
  8. Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dalam Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 mencakup :
    1. Buku Jurnal Pengeluaran Kas ;
    2. Buku Besar ; dan
    3. Buku Besar Pembantu.
  9. Format buku jurnal pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam lampiran XXXIX Peraturan Bupati ini.

    Pasal 209
Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 dilaksanakan oleh PPK-SKPD.

Pasal 210
  1. PPK-SKPD berdasarkan bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 melakukan pencatatan kedalam buku jurnal pengeluaran kas disertai uraian rekening lawan asal pengeluaran kas berkenaan.
  2. Secara periodik jurnal atas transaksi pengeluaran kas diposting kedalam buku besar rekening berkenaan.
  3. Setiap akhir periode semua buku besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPD.

    Paragraf 3
    Prosedur Akuntansi Aset pada
    Satuan Kerja Perangkat Daerah

    Pasal 211
  4. Prosedur Akuntansi Aset pada SKPD meliputi pencatatan dan pelaporan akuntansi atas perolehan, pemeliharaan, rehabilitasi, perubahan klasifikasi, dan penyusutan terhadap aset tetap yang dikuasai/digunakan SKPD.
  5. Perubahan Klasifikasi Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan aset tetap ke klasifikasi selain aset tetap atau sebaliknya.
  6. Perbaikan/pemeliharaan aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pemeliharaan rutin dan berkala yang biayanya tidak layak untuk dikapitalisasi.
  7. Kapitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila memenuhi kriteria :
    1. Menambah volume ; dan/atau
    2. Menambah kapasitas ; dan/atau
    3. Meningkatkan fungsi ; dan/atau
    4. Meningkatkan efisiensi ; dan/atau
    5. Menambah masa manfaat.

    Pasal 212
Bukti transaksi yang digunakan dalam Prosedur Akuntansi Aset berupa bukti memorial dilampiri dengan :
  1. Berita acara penerimaan barang ; dan/atau
  2. Surat keputusan penghapusan barang ; dan/atau
  3. Surat keputusan mutasi barang (antara SKPD) ; dan/atau
  4. Berita acara pemusnahan barang ; dan/atau
  5. Berita acara serah terima barang ; dan/atau
  6. Berita acara penilaian ; dan/atau
  7. Berita acara penyelesaian pekerjaan.

    Pasal 213
    1. Setiap Aset Tetap kecuali tanah dan konstruksi dalam pengerjaan dilakukan penyusutan yang sistematis sesuai dengan masa manfaatnya.
    2. Metode penyusutan yang dapat digunakan antara lain :
      1. Metode garis lurus ;
      2. Metode saldo menurun ganda ; dan
      3. Metode unit produksi.
    3. Metode garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan penyesuaian nilai aset tetap dengan membebankan penurunan kapasitas dan manfaat aset tetap yang sama setiap periode sepanjang umur ekonomis aset tetap berkenaan.
    4. Metode saldo menurun ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan penyesuaian nilai aset tetap dengan membebankan penurunan kapasitas dan manfaat aset tetap yang lebih besar pada periode awal pemanfaatan aset dibandingkan dengan periode akhir sepanjang umur ekonomis aset tetap berkanaan.
    5. Metode unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan penyesuain nilai aset tetap dengan membebankan penurunan kapasitas dan manfaat aset tetap berdasarkan unit produksi yang dihasilkan dari aset tetap berkenan.
    6. Penetapan umur ekonomis aset tetap dimuat dalam kebijakan akuntansi berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

      Pasal 214
    7. Buku yang digunakan untuk mencatat pada Prosedur Akuntansi Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 mencakup :
      1. Buku jurnal umum ;
      2. Buku besar ; dan
      3. Buku besar pembantu.
    8. Format buku jurnal umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terantum dalam lampiran XXXIX Peraturan Bupati ini.
      Pasal 215
Fungsi yang terlibat dalam prosedur akuntansi aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 adalah pejabat pengurus dan penyimpan barang serta PPK-SKPD.
Pasal 216
  1. PPK-SKPD berdasarkan bukti transaksi dan/atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 membuat bukti memorial.
  2. Bukti memorial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat jenis/nama aset tetap, kode rekening, klasifikasi aset tetap, nilai aset tetap, tanggal transaksi dan/atau kejadian.
  3. Bukti memorial dicatat kedalam buku jurnal umum.

    Paragraf 4
    Prosedur Akuntansi Selain Kas pada
    Satuan Kerja Perangkat Daerah
    Pasal 217
  4. Prosedur Akuntansi selain Kas pada SKPD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, pelaporan Keuangan yang berkaitan dengan semua transaksi atau kejadian selain kas yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
  5. Prosedur akuntansi selain Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup :
    1. Pengesahan pertanggungjawaban pengeluaran (pengesahan SPJ) ;
    2. Koreksi kesalahan pencatatan ;
    3. Penerimaan/pengeluaran hibah selain kas ;
    4. Pembelian secara kredit ;
    5. Retur pembelian kredit ;
    6. Pemindahtanganan atas aset tetap/barang milik daerah tanpa konsekuensi kas ; dan
    7. Penerimaan aset tetap/barang milik daerah tanpa konsekuensi kas.
  6. Pengesahan pertanggungjawaban pengeluaran (pengesahanSPJ) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pengesahan atas pengeluaran/belanja melalui mekanisme uang persediaan/ganti uang persediaan/tambahan uang persediaan.
  7. Koreksi kesalahan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah koreksi terhadap kesalahan dalam membuat jurnal dan telah diposting ke buku besar.
  8. Penerimaan hibah selain kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah penerimaan sumber ekonomi non kas yang bukan merupakan pelaksanaan APBD, namun mengandung konsekuensi ekonomi bagi Pemerintah Daerah .
  9. Pembelian secara kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah transaksi pembelian aset tetap yang pembayarannya dilakukan di masa yang akan datang.
  10. Retur pembelian kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e adalah pengembalian aset tetap yang telah dibeli secara kredit.
  11. Pemindahtanganan atas aset tetap tanpa konsekuensi kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f adalah pemindah tanganan aset tetap pada pihak ketiga karena suatu hal tanpa ada penggantian berupa kas.
  12. Penerimaan aset tetap tanpa konsekuensi kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g adalah perolehan aset tetap akibat adanya tukar menukar (ruislaag) dengan pihak ketiga.

    Pasal 218
Bukti transaksi yang digunakan dalam Prosedur Akuntansi Selain Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) berupa bukti memorial dilampiri dengan :
  1. Pengesahan pertanggungjawaban pengeluaran (pengesahan SPJ) ;
  2. Berita acara penerimaan barang ;
  3. Surat keputusan penghapusan barang ;
  4. Surat keputusan pengiriman barang ;
  5. Surat keputusan mutasi barang (antar SKPD ) ;
  6. Berita acara pemusnahan barang ;
  7. Berita acara serah terima barang ; dan
  8. Berita acara penilaian.

    Pasal 219
Buku yang digunakan untuk mencatat pada Prosedur Akuntansi Selain Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) mencakup :
  1. Buku Jurnal Umum ;
  2. Buku Besar ; dan
  3. Buku Besar Pembantu.

    Pasal 220
Fungsi yang terlibat dalam Prosedur Akuntansi Selain Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 adalah PPK-SKPD.

Pasal 221
  1. PPK-SKPD berdasarkan bukti transaksi dan/atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 membuat bukti memorial.
  2. Bukti memorial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai tanggal transaksi dan atau kejadian, kode rekening uraian transaksi dan/atau kejadian, dan jumlah rupiah.
  3. Bukti memorial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat kedalam buku jurnal umum.
  4. Secara periodik jurnal atas transaksi dan/atau kejadian selain kas diposting kedalam buku besar rekening berkenaan.
  5. Setiap akhir periode semua buku besar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPD.

    Paragraf 5
    Laporan Keuangan pada
    Satuan Kerja Perangkat Daerah

    Pasal 222
  6. SKPD menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara periodik yang meliputi :
    1. Laporan Realisasi Anggaran ;
    2. Neraca ; dan
    3. Catatan Atas Laporan Keuangan.
  7. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
  8. Format Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurf a tercantum dalam lampiran XL Peraturan Bupati ini.
  9. Format Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam lampiran XLI Peraturan Bupati ini.
  10. Format Catatan Atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam lampiran XLII Peraturan Bupati ini.
    Pasal 223
    1. Laporan sebagaimana dimaksud pada pasal 222 ayat (1) disusun setiap akhir tahun anggaran dan disampaikan kepada Bupati melalui Kepala BPKAD paling lambat satu bulan setelah berakhirnya tahun anggaran
    2. Selain laporan sebagaimana pada ayat (1) disusun pula Laporan Realisasi Anggaran setiap bulan dan disampaikan kepada Bupati melalui Kepala BPKAD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
    Bagian Keempat
    Akuntansi Keuangan Daerah pada
    Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
    Paragraf 1
    Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas pada
    Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah

    Pasal 224
Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas pada BPKAD meliputi serangkaian proses baik secara manual maupun secara terkomputerisasi mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, pelaporan Keuangan yang berkaitan dengan penerimaan kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Pasal 225

  1. Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi penerimaan kas mencakup :
    1. Bukti transfer ;
    2. Nota Kredit Bank ; dan
    3. Surat Perintah pemindahbukuan.
  2. Bukti transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan :
    1. STS ; dan/atau
    2. SKPD ; dan/atau
    3. SKR.
  3. Format Laporan Penerimaan Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tercantum dalam lampiran XLIII Peraturan Bupati ini.

    Pasal 226

Buku yang digunakan untuk mencatat Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 mencakup :
  1. Buku Jurnal Penerimaan Kas ;
  2. Buku Besar ; dan
  3. Buku Besar Pembantu.

    Pasal 227

Fungsi Akuntansi dalam Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 adalah fungsi akuntansi pada BPKAD.

Pasal 228

  1. Fungsi akuntansi berdasarkan bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 melakukan penjurnalan kedalam buku jurnal penerimaan kas disertai uraian rekening lawan asal penerimaan kas dimaksud.
  2. Setiap hari berdasarkan bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada Pasal 207 ayat (1) fungsi akuntansi pada BPKAD membuat Laporan Periodik Penerimaan Kas sebagai dasar pembuatan Laporan Saldo Kas.
  3. Secara periodik buku jurnal penerimaan kas ditutup dan diposting ke buku besar BPKAD sesuai dengan rekening yang terkait.
  4. Setiap akhir periode semua rekening dalam buku besar BPKAD ditutup sebagai dasar untuk menyusun Neraca Saldo .

    Paragraf 2
    Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas pada
    Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah

    &
    Pasal 229
Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas pada BPKAD meliputi serangkaian proses baik secara manual maupun secara terkomputerisasi mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, pelaporan Keuangan yang berkaitan dengan penerimaan kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Pasal 230

  1. Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas mencakup :
    1. SP2D ;
    2. Nota Debet Bank.
  2. Bukti transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan :
    1. SPD ; dan/atau
    2. SPM ; dan/atau
    3. Laporan pengeluaran kas dari bendahara pengeluaran ; dan/atau
    4. Kuitansi pembayaran dan bukti tanda terima barang/jasa.
  3. Format laporan pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam lampiran XLIV Peraturan Bupati ini.




    Pasal 231

Buku yang digunakan untuk mencatat Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 mencakup :
  1. Buku Jurnal Penerimaan Kas ;
  2. Buku Besar ; dan
    c. Buku Besar Pembantu.

    Pasal 232
Fungsi yang terlibat dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 adalah fungsi akuntansi pada BPKAD.

Pasal 233
  1. Fungsi akuntansi berdasarkan bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 melakukan penjurnalan kedalam buku jurnal pengeluaran kas disertai uraian rekening lawan asal pengeluaran kas dimaksud.
  2. Setiap hari berdasarkan bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada Pasal 207 ayat (1) fungsi akuntansi pada BPKAD membuat laporan periodik penerimaan kas sebagai dasar pembuatan laporan saldo kas.
  3. Secara periodik buku jurnal pengeluaran kas ditutup dan diposting ke buku besar BPKAD sesuai dengan rekening yang terkait.
  4. Setiap akhir periode semua rekening dalam buku besar BPKAD ditutup sebagai dasar untuk menyusun Neraca Saldo .

    Paragraf 3
    Prosedur Akuntansi Aset pada
    Satuan Kerja Pengelola Aset Daerah

    Pasal 234
Prosedur Akuntansi Aset pada Satuan Kerja Pengelola Aset Daerah meliputi serangkaian proses baik secara manual maupun secara terkomputerisasi mulai dari pencatatan dan pelaporan akuntansi atas perolehan, perbaikan/pemeliharaan, penghapusan, pemidahtanganan, perubahan klasifikasi, dan penyusutan terhadap aset tetap yang dikuasai/digunakan SKPD.

Pasal 235

Bukti transaksi yang digunakan dalam Prosedur Akuntansi Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 berupa bukti memorial dilampiri dengan :
  1. Berita Acara Penerimaan Barang ; dan/atau
  2. Surat Keputusan Mutasi Barang (antar SKPD ) ; dan/atau
  3. Berita Acara Serah Terima Barang ; dan/atau
  4. Berita Acara Penilaian.





    Pasal 236
Buku yang digunakan untuk mencatat pada Prosedur Akuntansi Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 mencakup :
  1. Buku Jurnal Umum ;
  2. Buku Besar ; dan
  3. Buku Besar Pembantu.

    Pasal 237
Fungsi yang terlibat dalam Prosedur Akuntansi Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 adalah Fungsi Akuntansi Pada Satuan Kerja Pengelola Aset Daerah.

Pasal 238
  1. Fungsi Akuntansi Satuan Kerja Pengelolaan Aset berdasarkan bukti transaksi dan/atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 membuat bukti memorial.
  2. Bukti memorial dicatat kedalam buku jurnal umum.
    Paragraf 4
    Prosedur Akuntansi Selain Kas pada
    Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
    Pasal 239
Prosedur akuntansi selain kas pada BPKAD meliputi serangkaian proses baik secara manual maupun melalui aplikasi komputer mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, Pelaporan Keuangan yang berkaitan dengan transaksi atau kejadian selain kas mencakup :
  1. Koreksi kesalahan pembukuan ;
  2. Penyesuaian terhadap akun tertentu dalam rangka menyusun laporan Keuangan pada akhir Tahun ;
  3. Reklasifikasi belanja modal menjadi aset tetap ; dan
  4. Reklasifikasi akibat koreksi yang ditemukan dikemudian hari.
    Pasal 240
Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi selain kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 berupa bukti memorial dilampiri dengan :
  1. Berita Acara Penerimaan Barang ;
  2. Surat Keputusan Penghapusan Barang ;
  3. Surat Keputusan Mutasi Barang (antar SKPD ) ;
  4. Berita Acara Pemusnahan barang ;
  5. Berita acara serah terima barang ;
  6. Berita acara penilaian ; dan
  7. Berita acara penyelesaian pekerjaan .

    Pasal 241
Buku yang digunakan untuk mencatat pada Prosedur Akuntansi Selain Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 mencakup :
  1. Buku Jurnal Umum ;
  2. Buku Besar ; dan
  3. Buku Besar Pembantu.
    Pasal 242
Fungsi yang terlibat dalam Prosedur Akuntansi Selain Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 adalah Fungsi Akuntansi Pada BPKAD.

Pasal 243

  1. Fungsi akuntansi berdasarkan bukti transaksi dan/atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 membuat bukti memorial.
  2. Bukti memorial dicatat kedalam buku jurnal umum.

    Paragraf 5
    Laporan Keuangan pada

    Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah


    Pasal 244
  3. BPKAD menyusun dan melaporkan Laporan Arus Kas secara periodik kepada Bupati.
  4. Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
  5. Format laporan arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran XLV Peraturan Bupati ini.

    BAB XI

    PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD

    Bagian Pertama
    Laporan Realisasi Semester Pertama APBD

    Pasal 245
  6. Kepala SKPD menyusun Laporan Realisasi semester pertama APBD SKPD sebagai hasil pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya.
  7. Laporan Realisasi semester pertama APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan progonosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
  8. Laporan Realisasi semester pertama APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disiapkan oleh PPK-SKPD dan disampaikan kepada Kepala SKPD untuk ditetapkan sebagai Laporan Realisasi semester pertama APBD SKPD serta prognosis untuk eban bulan berikutnya paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah semester pertama Tahun Anggaran berkenaan berakhir.
  9. Kepala SKPD menyampaikan Laporan Realisasi semester pertama APBD SKPD serta prognosis untuk enam bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala BPKAD sebagai dasar penyusunan Laporan Realisasi semester pertama APBD paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah semester pertama Tahun Anggaran berkenaan berakhir.


Pasal 246
Kepala BPKAD menyusun Laporan Realisasi semester pertama APBD Pemerintah Daerah dengan cara menggabungkan seluruh laporan realisasi semester pertama APBD SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (4) paling lambat minggu kedua Bulan Juli Tahun Anggaran berkenaan dan disampaikan kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 247
Laporan Realisasi semester pertama APBD dan prognosisi untuk 6 (enam) bulan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 disampaikan kepada Bupati paling lambat minggu ketiga Bulan Juli Tahun Anggaran berkenaan untuk ditetapkan sebagai Lapoaran Realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) berikutnya.

Pasal 248
Laporan Realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 disampaikan kepada DPRD paling lambat akhir Bulan Juli Tahun Anggaran berkenaan.

Bagian Kedua
Laporan Tahunan
Pasal 249
  1. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD menyiapkan Laporan Keuangan SKPD Tahun Anggaran berkenaan dan disampaikan kepada Kepala SKPD untuk ditetapkan sebagai Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran SKPD
  2. Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BPKAD sebagai dasar penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
    Pasal 250
  3. Laporan Keuangan SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui Kepala BPKAD paling lambat 2 (dua) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
  4. Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pejabat Pengguna Anggaran sebagai hasil pelaksanaan anggaran yang berada di SKPD yang menjadi tanggungjawabnya.
  5. Laporan Keuangan SKPD sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) terdiri dari :
    1. Laporan Realisasi Anggaran ;
    2. Neraca ; dan
    3. Catatan Atas Laporan Keuangan.
  6. Laporan Keuangan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan surat pernyataan Kepala SKPD bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggungjawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan standar akuntansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.


    Pasal 251

  7. Kepala BPKAD menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan cara menggabungkan Laporan-laporan Keuangan SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir Tahun anggaran berkenaan.
  8. Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  9. Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    1. Laporan Realisasi APBD ;
    2. Neraca ;
    3. Laporan Arus Kas ; dan
    4. Catatan Atas Laporan Kas.
  10. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan Laporan Ihtisar Realisasi Kinerja dan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
  11. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan surat pernyataan Bupati bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggungjawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
  12. Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masing-masing tercantum dalam :
    1. Lampiran………………untuk Laporan Realisasi Anggaran
    2. Lampiran……………… untuk Neraca
    3. Lampiran……………… untuk Laporan Arus Kas
    4. Lampiran……………… untuk Catatan Atas Laporan Keuangan
    5. Lampiran……………… untuk Surat Pernyataan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (5).


    Pasal 252
  13. Laporan Keuangan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (2) disampaikan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun anggaran berakhir.
  14. Bupati memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.

    Bagian ketiga
Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Pasal 253
  1. Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan serta dilampiri dengan laporan kinerja yang telah diperiksa BPK dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Pasal 254
  1. Apabila sampai batas waktu 2 (dua) bulan setelah penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 252 ayat (1), BPK belum menyampaikan hasil pemeriksaan, Bupati menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
  2. Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan kinerja yang isinya sama dengan yang disampaikan kepada BPK.
    Pasal 255
  3. Laporan keuangan pemerintah daerah wajib dipublikasikan.
  4. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK dan telah diundangkan dalam lembaran daerah.

Bagian Keempat
Evaluasi Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD

Pasal 256
  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
  2. Apabila Gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawab pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati menetapkan rancangan dimaksud menjadi peraturan daerah dan peraturan Bupati.

    Pasal 257
Dalam hal Gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (Tujuh) harai kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.

BAB XII

KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN
Pengelolaan Kas Umum Daerah
Pasal 258
Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah dilaksanakan melalui rekening Kas Umum Daerah.

Pasal 259
  1. Dalam rangka pengelolaan uang daerah, Kepala BPKAD membuka rekening Kas Umum Daerah pada Bank yang ditentukan oleh Bupati.
  2. Dalam pelaksanaan operasional pernerimaan dan pengeluaran daerah, kuasa BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada Bank yang ditetapkan oleh daerah.
  3. Rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menampung penerimaan daerah setiap hari.
  4. Saldo rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap akhir hari kerja wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah.
  5. Rekening pengeluaran pada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dengan dana yang bersumber dari rekening Kas Umum Daerah.
  6. Jumlah dana yang disediakan pada rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan rencana pengeluaran untuk membiayai kegiatan Pemerintah yang telah ditetapkan dalam APBD.


    BAB XIII

    PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
    PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

    Bagain Pertama
    Pembinaan dan Pengawasan

    Pasal 260
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 261
  1. Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan.
  2. Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perencanaan dan penyusunan APBD, pelaksanaan, penatausahaan dan akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban Keuangan Daerah, pemantauan dan evaluasi, serta kelembagaan Pengelolaan Keuangan Daerah.
  3. Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perencanaan dan penyusunan APBD, pelaksanaan, penatausahaan dan akuntansi keuangan daerah, serta pertanggungjawaban keuangan daerah yang dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu, baik secara menyeluruh kepada seluruh daerah maupun kepada daerah tertentu sesuai dengan kebutuhan.
  4. Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala bagi Bupati atau Wakil Bupati, anggota DPRD, Perangkat Daerah, dan Pegawai Negeri Sipil Daerah serta kepada bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.


    Pasal 262
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 untuk Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah.

Pasal 263
  1. DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang APBD.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan pemeriksaan tetapi pengawasan yang lebih mengarah untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
    Pasal 264
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


Bagian Kedua
Pengendalian Intern

Pasal 265
  1. Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern.
  2. Pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai pencapaian tujuan pemerintah daerah yang tercermin dari keandalan laporan keuangan, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan serta dipatuhinya peraturan perundang-undangan.
  3. Pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut :
    1. Terciptanya lingkungan pengendalian yang sehat;
    2. Terselenggaranya penilaian resiko;
    3. Terselenggaranya aktivitas pengendalian;
    4. Terselenggaranya sistem informasi dan komunikasi;dan
    5. Terselenggaranya kegiatan pemantauan.

    Bagian Ketiga
    Pemeriksaan Ekstern
    Pasal 266
Pemeriksaan Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah dilakukan oleh BPK sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

BAB XIV
PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
Pasal 267
  1. Setiap Kerugian Daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
  2. Bendahara, Pegawai Negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan Keuangan Daerah, wajib mengganti kerugian tersebut.
  3. Kepala SKPD dapat segera melakukan tuntutan ganti rugi, setelah mengetahui bahwa dalam SKPD yang bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan dari pihak manapun.

    Pasal 268

  4. Kerugian Daerah wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau kepala SKPD kepada Bupati dan diberitahukan kepada BPK selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Kerugian Daerah diketahui.
  5. Segera setelah Kerugian Daerah tersebut diketahui, kepada bendahara, Pegawai Negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang nyata-nyata melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggungjawabnya dan bersedia mengganti kerugian daerah dimaksud.
  6. Jika surat keterangan tanggungjawab mutlak tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian daerah, Bupati segera mengeluarkan surat keputusan pembebanan pengganti kerugian sementara kepada yang bersangkutan.

    Pasal 269

  7. Dalam hal bendahara, Pegawai Negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang dikenai tuntutan ganti kerugian daerah berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penuntutan dan penagihan terhadapnya beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris, terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya, yang berasal dari bendahara, Pegawai Negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan.
  8. Tanggungjawab pengampu/yang diperoleh hak/ahli waris untuk membayar ganti kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) Tahun sejak keputusan pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada bendahara, Pegawai Negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan, atau sejak bendahara, Pegawai Negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan, atau sejak bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan diketahui melarikan diri, atau meninggal dunia, pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tidak diberitahu oleh pejabat yang berwenang mengenai adanya kerugian daerah.

    Pasal 270

  9. Ketentuan penyelesaian kerugian daerah sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Bupati ini berlaku pula untuk uang dan/atau barang bukan milik daerah, yang berada dalam penguasaan bendahara, Pegawai Negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas Pemerintahan.
  10. Ketentuan penyelesaian Kerugian Daerah dalam Peraturan Bupati ini berlaku pula untuk Pengelola Perusahaan Daerah dan badan-badan lain yang menyelenggarakan Pengelolaan Keuangan Daerah, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tersendiri.

    Pasal 271

  11. Bendahara, Pegawai Negeri bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  12. Putusan Pidana atas Kerugaian Daerah terhadap bendahara, Pegawai Negeri bukan bendahara dan pejabat lain tidak membebaskan yang bersangkutan dari tuntutan ganti rugi.


    Pasal 272

Kewajiban Bendahara, Pegawai Negeri bukan bendahara, atau Pejabat lain untuk membayar ganti rugi, menjadi kadaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) Tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) Tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan.

Pasal 273

  1. Pengenaan ganti kerugian daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK.
  2. Apabila dalam pemeriksaan kerugian daerah ditemukan unsur pidana, BPK menindak lanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

    Pasal 274

Pengenaan ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan bendahara ditetapkan oleh Bupati.

Pasal 275

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara tuntutan ganti Kerugian Daerah diatur dengan Peraturan Daerah dan bepedoman pada Peraturan Perundang-undangan.

BAB XV
PENGELOLAAN KEUANGAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
Pasal 276
  1. Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD untuk :
    1. Menyediakan barang dan/atau jasa untuk layanan umum ; dan
    2. Mengelola dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
  2. Barang dan/atau jasa untuk layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain instansi yang memberikan pelayanan kesehatan seperti rumah sakit Daerah, penyelenggaraan pendidikan, pelayanan lisensi dan dokumen, penyelenggaraan jasa penyiaran publik, serta pelayanan jasa penelitian dan pengujian.
  3. Dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat antara lain instansi yang melaksanakan pengelolaan dana seperti dana bergulir Usaha Kecil Menengah, Tabungan Perumahan.
    Pasal 277
  4. BLUD dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  5. Kekayaan BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLUD yang bersangkutan.
    Pasal 278
  6. Pembinaan Keuangan BLUD dilakukan oleh Kepala BPKAD dan Pembinaan Teknis dilakukan oleh Kepala SKPD yang bertanggungjawab atas Bidang Pemerintahan yang bersangkutan.
  7. Pembinaan Keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervisi, konsultasi pendidikan dan pelatihan dibidang Pengelolaan Keuangan BLUD.
  8. Pembinaan teknis BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervisi, konsultasi pendidikan dan pelatihan dibidang penyelenggaraan program dan kegiatan BLUD.
    Pasal 279
    BLUD dapat memperoleh hibah atau sumbangan dari masyarakat atau Badan lain.

    Pasal 280
Seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLUD yang bersangkutan.

Pasal 281
Pedoman teknis mengenai Pengelolaan Keuangan BLUD diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Menteri Keuangan.



BAB XVI
PENGATURAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Pasal 282
  1. Ketentuan tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 283
  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) tentang pengangkatan bendahara penerimaan dan dilaksanakan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2007.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV dan Bab VII tentang penyusunan dan pelaksanakan APBD mulai dilaksanakan Tahun Anggaran 2006.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah dilaksanakan mualai Tahun Anggaran 2007.
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) tentang penyusunan RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2009.

    Pasal 284
Apabila RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) belum ditetapkan, maka dokumen perencanaan daerah lainnya dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan RKPD.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 285
Dengan ditetapkan Peraturan Bupati ini, maka Keputusan Bupati Lebak Nomor 2 Tahun 2003 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Pasal 286
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Rangkasbitung
pada tanggal,
BUPATI LEBAK,



H. MULYADI JAYABAYA
Di undangkan di Rangkasbitung
Pada tanggal,

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LEBAK,


H. RUSWAN EFENDI

BERITA DAERAH KABUPATEN LEBAK TAHUN 2006 NOMOR ………… SERI A





DAFTAR LAMPIRAN
PERATURAN BUPATI TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
NOMOR : TAHUN 2007











































































  1. LAMPIRAN I
Format RKA-SKP dan DPA-SKPD
  1. LAMPIRAN II
Format SPP-UP, GU dan TU
  1. LAMPIRAN III
Format susunan Program dan Kegiatan menurut urusan Pemerintahan
  1. LAMPIRAN IV
Kode Rekening belanja bagi hasil dan bantuan keuangan
  1. LAMPIRAN V
Kode Rekening belanja tak terduga
  1. LAMPIRAN VI
Kode Rekening Pembiayaan Daerah
  1. LAMPIRAN VII
Format Rancangan PERDA tentang Dana Cadangan
  1. LAMPIRAN VIII
Format Kebijakan Umum APBD
  1. LAMPIRAN IX
Format PPAS
  1. LAMPIRAN X
Format Nota Kesepakatan
  1. LAMPIRAN XI
Bagan Alir Pengerjaan RKA-SKPD
  1. LAMPIRAN XII
Format Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
  1. LAMPIRAN XIII
Format Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD
  1. LAMPIRAN XIV
Format susunan Nota Keuangan
  1. LAMPIRAN XV
Format DPA – SKPD
  1. LAMPIRAN XVI
Format Rancangan Perubahan APBD
  1. LAMPIRAN XVII
Format Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD
  1. LAMPIRAN XVIII
Format susunan Nota Perubahan APBD
  1. LAMPIRAN XVIX
Format Anggaran Kas
  1. LAMPIRAN XX
Format DPA-L
  1. LAMPIRAN XXI
Format Buku Rekapitulasi Penerimaan
  1. LAMPIRAN XXII
Format Dokumen SKPD, SKRD, STS dan buku penerimaan lainnya
  1. LAMPIRAN XXIII
Format Surat Pengesahan Pertanggungjawaban Penerimaan
  1. LAMPIRAN XXIV
Sistem dan Prosedur Penatausahaan Bendahara Penerimaan
  1. LAMPIRAN XXV
Format SPD
  1. LAMPIRAN XXVI
Format surat pengesahan SPJ pengeluaran
  1. LAMPIRAN XXVII
Format surat pernyataan Penggunan Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
  1. LAMPIRAN XXVIII
Format SPP LS
  1. LAMPIRAN XXIX
Format Dokumen BKU, Buku Simpanan Bank, Buku Pajak PPn/PPh, Buku Pajak, Buku Rekapitulasi Pengeluiaran Perincian Obyek dan Register SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU
  1. LAMPIRAN XXX
Format Surat Penolakan SPP
  1. LAMPIRAN XXXI
Format SPM
  1. LAMPIRAN XXXII
Format Surat Penolakan SP2D
  1. LAMPIRAN XXXIII
Format Laporan Pertanggungjawaban Pengeluaran
  1. LAMPIRAN XXXIV
Sistem dan Prosedur Penatausahaan Bendahara Pengeluaran ;
  1. LAMPIRAN XXXV
Format Buku Jurnal Peneriman Kas
  1. LAMPIRAN XXXVI
Format Buku Besar
  1. LAMPIRAN XXXVII
Format Buku Besar Pembantu
  1. LAMPIRAN XXXVIII
Format Buku Jurnal Pengeluaran Kas
  1. LAMPIRAN XXXIX
Format Buku Jurnal Umum
  1. LAMPIRAN XL
Format LRA
  1. LAMPIRAN XLI
Format Neraca
  1. LAMPIRAN XLII
Format Catatan atas Laporan Keuangan
  1. LAMPIRAN XLIII
Format Laporan Penerimaan Kas
  1. LAMPIRAN XLIV
Format Laporan Pengeluaran Kas
  1. LAMPIRAN XLV
Format Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Arus Kas
  1. LAMPIRAN XLVI
Format Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
  1. LAMPIRAN XLVII
Format RAPERBUP tentang penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD





1 komentar:

  1. Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
    Saya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
    Saya pikir itu hanya lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.

    Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com

    BalasHapus