Rabu, 31 Agustus 2011

Perda No. 12 Tahun 2007 Tentang PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA BAPPEDA KAB LEBAK


Download Dokumen ini Disini

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LEBAK

 
NOMOR : 12    TAHUN     2007 SERI
P E R A T U R A N D A E R A H K A B U P A T E N L E B A K
NOMOR :     12    TAHUN 2007

 
T E N T A N G

 
PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LEBAK


 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LEBAK
Menimbang
:
a.
Bahwa salah satu jenis perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang merupakan unsur pendukung tugas Bupati adalah Badan Perencanaan Pembanguanan Daerah ;
b.
Bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas, perlu ditetapkan Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembanguanan Daerah Kabupaten Lebak dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.







2.





3.




4.




5.











6.





7.







8.





9.




10.



11.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Keada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 4737);

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata Cara dan teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 12);

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2007 Nomor 8);

 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LEBAK
Dan
BUPATI LEBAK

MEMUTUSKAN
Menetapkan    :     PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK TENTANG PEMBENTUKAN,     ORGANISASI, DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN     DAERAH KABUPATEN LEBAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Kabupaten Lebak.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lebak.
 
  1. Bupati adalah Bupati Lebak.
  2. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak.
  3. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab kepada Bupati dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
  5. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
  6. Badan Perencanaan Pembanguanan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah unsure perencanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lebak.

 
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 3
  1. Badan Perencanaan Pembanguanan Daerah adalah merupakan unsure perencanaan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten di bidang Perencanaan Daerah dan Penanaman Modal.
  2. Badan Perencanaan Pembanguanan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Bagian Kedua
Tugas Pokok
Pasal 4
Badan Perencanaan Pembanguanan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah dan penanaman modal.

 
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Badan Perencanaan Pembanguanan Daerah mempunyai fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis perencanaan;
  2. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah;
  4. Pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten di bidang Perencanaan Daerah;
  5. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan penanaman modal, baik PMDN maupun PMA;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

BAB IV
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Unsur-unsur Organisasi
Pasal 6
Unsur – unsur Organisasi Badan Perencanaan Pembanguanan Daerah, terdiri dari :
  1. Pimpinan adalah Kepala Badan;
  2. Pembantu Pimpinan adalah Sekretaris;
  3. Pelaksana adalah Kepala-kepala Bidang, Kepala Sub Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 7
  1. Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembanguanan Daerah, terdiri dari :
    1. Kepala Badan.
    2. Sekretariat :
      1. Sub Bagian Program;
      2. Sub Bagian Umum;
      3. Sub Bagian Keuangan.
    3. Bidang Sosial Budaya :
      1. Sub Bidang Agama, Pendidikan, Generasi Muda dan Olahraga;
      2. Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat.
    4. Bidang Fisik dan Prasarana :
      1. Sub Bidang Prasarana Wilayah;
      2. Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup.
    5. Bidang Ekonomi :
      1. Sub Bidang engembangan Ekonomi Daerah;
      2. Sub Bidang Pengembangan Usaha Daerah
    6. Bidang Pemerintahan Umum :
      1. Sub Bidang Pemerintahan;
      2. Sub Bidang Statistik, Penelitian dan Pengembangan.
    7. Bidang Penanaman Modal :
      1. Sub Bidang Informasi dan Promosi Investasi;
      2. Sub Bidang Pengendalian dan Kerjasama Investasi.
    8. Kelompok Jabatan Fungsional.

  2. Bagan Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembanguanan Daerah adalah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Bagian Ketiga
Kepala Badan
Pasal 8
  1. Kepala Badan mempunyai tugas menyusun perencanaan umum di bidang Sosial Budaya, Fisik dan Prasarana, Ekonomi, Pemerintahan Umum dan Penanaman Modal serta menyelenggarakan ketatausahaan dan administrasi umum.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Badan mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan koordinasi dan atau mengadakan penelitian untuk kepentingan perencanaan daerah dan penanaman modal;
    2. Penyusunan Rencana Pembangunan Regional secara makro;
    3. Penyusunan Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
    4. Pengkoordinasian, memfasilitasi dan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah dan Dokumen Perencanaan Daerah lainnya;
    5. Penyusunan program tahunan sebagai pelaksanaan rencana-rencana tersebut pada huruf b, c dan d Pasal ini yang dibiayai oleh Daerah sendiri ataupun diusulkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan atau diusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk dimasukan ke dalam program tahunan nasional;
    6. Penyusunan Rencana Pembiayaan Pembangunan dan Rencana Anggarana Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten bersama-sama dengan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan koordinasi Sekretaris Daerah;
    7. Penyusunan, perencanaan dan pengkoordinasian di bidang Sosial Budaya, Fisik dan Prasarana, Ekonomi, Pemerintahan Umum dan Penanaman Modal;
    8. Pelaksanaan koordinasi perencanaan dengan Dinas, Badan/Lembaga dan satuan organisasi lain dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten serta instansi-instansi vertikal di wilayah kabupaten;
    9. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Perencanaan Daerah dan penanaman Modal;
    10. Pelaporan perkembangan program dan kegiatan tahunan Daerah;
    11. Pemberian layanan informasi dalam bidang kebijakan Perencanaan Daerah dan Penanaman Modal;
    12. Menyelenggarakan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan serta perlengkapan;
    13. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan di Daerah untuk dijadikan bahan penyempurnaan rencana lebih lanjut;
    14. Membangun dan mengerjakan serta memelihara sarana/prasarana sesuai bidang tugasnya;
    15. Pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka perencanaan sesuai dengan petunjuk Bupati.

Bagian Keempat
Sekretariat
Pasal 9
  1. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Badan serta mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, umum dan penyusunan rencana kegiatan.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Sekretariat mempunyai fungsi :
    1. Memimpin dan menyelenggarakan kegiatan dalam bidang administratif umum di lingkungan Badan;
    2. Menyelenggarakan dan mempersiapkan penyusunan anggaran dan pendapatan Badan;
    3. Menyusun rencana kegiatan tahunan;
    4. Menyelenggarakan administrasi perkantoran, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dokumentasi dan informasi pembangunan;
    5. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan tatalaksana, dalam arti pembinaan, memelihara seluruh kegiatan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan Badan serta pengembangannya;
    6. Menyelenggarakan pengurusan rumah tangga BAPPEDA;
    7. Menghimpun, menseleksi serta mengklasifikasikan data perencanaan yang diusulkan oleh Dinas-Dinas satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah, instansi-instansi vertikal, Kecamatan-kecamatan dan Badan-badan lain yang berada di daerah untuk penentuan perencanaan selanjutnya;
    8. Menyusun dan menyelesaikan tata naskah rancangan peraturan/keputusan serta melaksanakan penilaian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

  3. Sekretariat Membawahi :
    1. Sub Bagian Program;
    2. Sub Bagian Keuangan;
    3. Sub Bagian Umum.

  4. Sub Bagian-Sub Bagian sebagaimana tersebut pada ayat (3) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada sekretaris.

 
Pasal 10
  1. Sub Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta menyusun rencana dan program kerja BAPPEDA.

     
  2. Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan administrasi umum, kepegawaian, kearsipan, surat menyurat, rumah tangga, protokoler, pengadaan, pendistribusian dan inventarisasi perlengkapan kantor.

  3. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja BAPPEDA serta pengelolaan administrasi keuangan.

Bagian Kelima
Bidang Sosial Budaya
Pasal 11
  1. Bidang Sosial Budaya dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Badan serta mempunyai tugas menyusun dan mengkoordinasikan kegiatan perencanaan, penyusunan program dan anggaran serta memantau dan mengevaluasi kegiatan hasil perencanaan pembangunan di bidang agama, pendidikan, seni, kebudayaan, kesehatan, kesejahteraan sosial, kependudukan, Keluarga Berencana, tenaga kerja dan transmigrasi, pemuda, olahraga, serta pemberdayaan masyarakat dan perempuan.

     
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Bidang Sosial Budaya mempunyai fungsi :
    1. Menghimpun bahan untuk menyusun rencana dan program pembangunan dalam bidang-bidang agama, pendidikan, seni, kebudayaan, kesehatan, kesejahteraan sosial, kependudukan, Keluarga Berencana, tenaga kerja dan transmigrasi, pemuda, olahraga, serta pemberdayaan masyarakat dan perempuan;
    2. Mengkoordinasikan perencanaan pembangunan bidang-bidang agama, pendidikan, seni, kebudayaan, kesehatan, kesejahteraan sosial, kependudukan, Keluarga Berencana, tenaga kerja dan transmigrasi, pemuda, olahraga, serta pemberdayaan masyarakat dan perempuan;
    3. Menyusun program anggaran pembangunan di bidang agama, pendidikan, seni, kebudayaan, kesehatan, kesejahteraan sosial, kependudukan, Keluarga Berencana, tenaga kerja dan transmigrasi, pemuda, olahraga, serta pemberdayaan masyarakat dan perempuan;
    4. Melaksanakan monitoring dan mengevaluasi serta menginventarisasi masalah-masalah pelayanan publik dan merumuskan langkah-langkah kebijakan dalam rangka pemecahannya.

  3. Bidang Sosial Budaya membawahi :
    1. Sub Bidang Pendidikan, Generasi Muda dan Olahraga;
    2. Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat.

  4. Sub Bidang-Sub Bidang sebagaimana tersebut pada ayat (3) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Bidang Sosial Budaya.

Pasal 12
  1. Sub Bidang Pendidikan, Generasi Muda dan Olahraga mempunyai tugas mempersiapkan dan mengkoordinasikan bahan, menyusun rencana dan program pembangunan pada bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan keagamaan, pendidikan luar sekolah, kebudayaan, generasi muda dan olahraga.

     
  2. Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas mempersiapkan dan mengkoordinasikan bahan, menyusun rencana dan program pembangunan pada bidang kependudukan, keluarga berencana, tenaga kerja, kesehatan, kesejahteraan sosial, pemberdayaan masyarakat dan perempuan.

Bagian Keenam
Bidang Fisik dan Prasarana
Pasal 13
  1. Bidang Fisik dan Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Badan serta mempunyai tugas menyusun dan mengkoordinasikan kegiatan perencanaan, penyusunan program dan anggaran serta memantau dan mengevaluasi kegiatan hasil perencanaan pembangunan di bidang pekerjaan umum, kebersihan, lingkungan hidup, perhubungan, informasi, komunikasi, telekomunikasi, pertambangan, energi serta tata ruang.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Bidang Fisik dan Prasarana mempunyai fungsi :
    1. Mempersiapkan dan mengkoordinasikan bahan penyusunan rencana pembangunan bidang-bidang pekerjaan umum, kebersihan, lingkungan hidup, perhubungan, informasi, komunikasi, telekomunikasi, pertambangan, energi serta tata ruang;
    2. Menyusun program dan anggaran pembangunan di bidang-bidang pekerjaan umum, kebersihan, lingkungan hidup, perhubungan, informasi, komunikasi, telekomunikasi, pertambangan, energi serta tata ruang;
    3. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan di bidang pekerjaan umum, kebersihan, lingkungan hidup, perhubungan, informasi, komunikasi, telekomunikasi, pertambangan, energi serta tata ruang.

  3. Bidang Fisik dan Prasarana, membawahi :
    1. Sub Bidang Prasarana Wilayah;
    2. Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup.

  4. Sub Bidang-Sub Bidang sebagaimana tersebut pada ayat (3) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Bidang Fisik dan Prasarana.

Pasal 14
  1. Sub Bidang Prasarana Wilayah mempunyai tugas mempersiapkan dan mengkoordinasikan bahan, menyusun rencana dan program pembangunan pada bidang pekerjaan umum, perhubungan, informasi, komunikasi, telekomunikasi dan energi.

     
  2. Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas mempersiapkan dan mengkoordinasikan bahan, menyusun rencana dan program pembangunan di bidang tata ruang, kebersihan, sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Bagian Ketujuh
Bidang Ekonomi
Pasal 15
  1. Bidang Ekonomi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Badan serta mempunyai tugas menyusun dan mengkoordinasikan kegiatan perencanaan, penyusunan program dan anggaran serta memantau dan mengevaluasi kegiatan hasil perencanaan pembangunan di bidang pertanian, kehutanan dan perkebunan, kelautan, perikanan, perindustrian dan perdagangan, koperasi, dunia usaha, BUMD, pertambangan dan energi, Keuangan Daerah dan parawisata serta ketahanan pangan.

     
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Bidang Ekonomi mempunyai fungsi :


    1. Pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan di bidang pertanian, kehutanan dan perkebunan, kelautan, perikanan, perindustrian dan perdagangan, koperasi, dunia usaha, BUMD, pertambangan dan energi, Keuangan Daerah dan parawisata serta ketahanan pangan;
    2. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan mediasi perencanaan pembangunan antar sektor dan wilayah di bidang pertanian, kehutanan dan perkebunan, kelautan, perikanan, perindustrian dan perdagangan, koperasi, dunia usaha, BUMD, pertambangan dan energi, Keuangan Daerah dan parawisata serta ketahanan pangan;
    3. Pengkoordinasian dan penilaian kelayakan usulan-usulan program atau kegiatan prioritas untuk sektor pertanian, kehutanan dan perkebunan, kelautan, perikanan, perindustrian dan perdagangan, koperasi, dunia usaha, BUMD, pertambangan dan energi, Keuangan Daerah dan parawisata serta ketahanan pangan.

  3. Bidang Ekonomi, membawahi :
    1. Sub Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah;
    2. Sub Bidang Pengembangan Usaha Daerah.

  4. Sub Bidang-Sub Bidang sebagaimana tersebut pada ayat (3) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Bidang Ekonomi.

 
Pasal 16
  1. Sub Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah mempunyai tugas mempersiapkan dan mengkoordinasikan bahan, menyusun rencana dan program pembangunan di bidang pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, perkebunan, pertambangan dan energi.

     
  2. Sub Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah mempunyai tugas mempersiapkan dan mengkoordinasikan bahan, menyusun rencana dan program pembangunan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, dunia usaha, BUMD dan keuangan Daerah serta pariwisata.

Bagian Kedelapan
Bidang Pemerintahan Umum
Pasal 17
  1. Bidang Pemerintahan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Badan serta mempunyai tugas menyusun dan mengkoordinasikan kegiatan perencanaan, penyusunan program dan anggaran serta memantau dan mengevaluasi kegiatan hasil perencanaan pembangunan di bidang pemerintahan, statistik, penelitian dan pengembangan.

     
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Bidang Pemerintahan Umum mempunyai fungsi :
    1. Menghimpun bahan untuk penyusunan rencana dan program pembangunan dalam bidang pemerintahan, statistik, penelitian dan pengembangan;
    2. Mengkoordinasikan perencanaan pembangunan bidang pemerintahan, statistik, penelitian dan pengembangan;
    3. Menyusun program anggaran pembangunan bidang pemerintahan, statistik, penelitian dan pengembangan;
    4. Melaksanakan monitoring dan mengevaluasi serta menginventarisasi masalah-masalah pelayanan publik dan merumuskan langkah-langkah kebijakan dalam rangka pemecahannya.

  3. Bidang Pemerintahan Umum, membawahi :
    1. Sub Bidang Pemerintahan;
    2. Sub Bidang Statistik, Penelitian dan Pengembangan.

  4. Sub Bidang-Sub Bidang sebagaimana tersebut pada ayat (3) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Bidang Pemerintahan Umum.

Pasal 18
  1. Sub Bidang Pemerintahan mempunyai tugas mempersiapkan dan mengkoordinasikan bahan, menyusun rencana dan program pembangunan di bidang pemerintahan.

     
  2. Sub Bidang Statistik, Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas mempersiapkan data, menyusun sistem perencanaan, penelitian dan pengembangan.
Bagian Kesembilan
Bidang Penanaman Modal
Pasal 19
  1. Bidang Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Badan serta mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengendalian Penanaman Modal.

     
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Bidang Penanaman Modal mempunyai fungsi :
    1. Melaksanakan pemberian rekomendasi dan persetujuan Penanaman Modal di Daerah;
    2. Melaksanakan pengembangan Penanaman Modal di Daerah;
    3. Melaksanakan pengendalian Penanaman Modal di Daerah;
    4. Melaksanakan Promosi dan kerjasama Investasi di Daerah.

  3. Bidang Penanaman Modal, membawahi :
    1. Sub Bidang Informasi dan Promosi Investasi;
    2. Sub Bidang Pengendalian dan kerjasama investasi.

  4. Sub Bidang-Sub Bidang sebagaimana tersebut pada ayat (3) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Bidang Penanaman Modal.

Pasal 20
  1. Sub Bidang Informasi dan Promosi Investasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan memberikan informasi dan promosi potensi peluang investasi kepada dunia usaha atau calon investor dalam rangka pengembangan investasi baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) di Daerah.

     
  2. Sub Bidang Pengendalian dan kerjasama investasi mempunyai tugas Pemberian Rekomendasi dan melaksanakan pengendalian atas pelaksanaan Penanaman Modal di Daerah.

     
Bagian Kesepuluh
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 21
  1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan Badan secara profesional sesuai dengan kebutuhan .
  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dalam melaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
  4. Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini, ditentukan menurut sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja.
  5. Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V
TATA KERJA
Pasal 22
Semua unsur dalam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lebak dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dan simplifikasi.

 
Pasal 23
Kepala Badan berkewajiban menjadi tauladan dan memimpin bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan sebagai petunjuk pelaksanaan tugas bagi bawahan.

 
Pasal 24
  1. Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lebak wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada atasan.
  2. Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit kerja dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai salah satu bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan petunjuk bagi bawahan.
  3. Setiap laporan yang disampaikan wajib ditembuskan kepada pejabat lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 25
  1. Dalam rangka koordinasi dan pemberian bimbingan kepada bawahan, setiap pimpinan unit kerja mengadakan rapat berkala.
  2. Kepala Badan dan semua pimpinan unit kerja wajib mengawasi bawahannya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi penyimpangan.

Pasal 26
Hubungan kerja antar pimpinan unit kerja di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Kelompok jabatan Fungsional diatur oleh Kepala Badan.

 
Pasal 27
Penjabaran tugas pokok dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati

 
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 28
  1. Kepala Badan memberikan laporan tentang pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Sekretaris daerah.
  2. Ketentuan mengenai jenis laporan dan tata cara penyampaiannya berpedoman kepada peraturan yang berlaku.
  3. Pembuatan laporan adalah menjadi tanggungjawab Sekretaris dan Kepala Bidang menurut bidangnya masing-masing.

BAB VII
HAL MEWAKILI
Pasal 29
  1. Apabila Kepala Badan berhalangan, maka diwakili oleh Sekretaris.
  2. Dalam hal sekretaris berhalangan, maka Kepala Badan menunjuk atau menugaskan salah satu Kepala Bidang berdasarkan senioritas kepangkatan dan sesuai dengan bidang tugasnya.

BAB VIII
KEPEGAWAIAN
Pasal 30
  1. Kepala Badan bertanggungjawab dalam mempersiapkan saran dan pertimbangan kepada Bupati di bidang kepegawaian.
  2. Kepala Badan bertanggungjawab dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pembinaan dalam bidang kepegawaian.
  3. Kepala Badan wajib membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) pegawai bawahannya setahun sekali dan daftar Urut Kepangkatan (DUK) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Kepala Badan mempersiapkan daftar pegawai yang akan mengikuti pendidikan dalam dan diluar untuk disampaikan kepada Bupati.
  5. Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai kepegawaian diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX
ESELON JABATAN
Pasal 31
  1. Kepala Badan merupakan Jabatan Struktural Eselon II.b
  2. Sekretaris merupakan Jabatan Struktural eselon III.a
  3. Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.b
  4. Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a

BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 32
Pembiayaan Badan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebak dan penerimaan lainnya yang sah.

 
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lebak yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, tetap melaksanakan tugas sampai dengan terisinya personil berdasarkan formasi jabatan yang ditentukan.

 
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2002 Nomor 8 Seri D) sepanjang mengenai Lembaga Teknis Daerah, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

 
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan diatur dan ditetapkan oleh Bupati.

 
Pasal 36
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah in dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lebak.


 


 

Ditetapkan di Rangkasbitung
Pada tanggal 5 Desember 2007
Bupati Lebak
Cap/ttd
H. MULYADI JAYABAYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar