Minggu, 21 Agustus 2011

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERINOMOR 65 TAHUN 1999


Download Peraturan ini DISINI


KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 65 TAHUN 1999
TENTANG
PEDOMAN UMUM PENGATURAN
MENGENAI PEMBENTUKAN KELURAHAN
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang     :     Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (6) dan Pasal 126 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Pembentukan Kelurahan;
Mengingat     :     1.     Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).
2.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
3.     Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen Dalam Negeri sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1992;
4.     Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden
5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dari lnstruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
6.     Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1988 tentang Prosedur Penetapan Produk-produk hukum di Lingkungan Departemen Dalam Negeri;
7.     Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan     :    KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN UMUM PENGATURAN MENGENAI PEMBENTUKAN KELURAHAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a.     Kelurahan, Desa, Kawasan Perdesaan, Kawasan Perkotaan, Camat dan Lurah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;
b.     Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah Otonom Kabupaten dan atau Kota;
c.     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan atau Kota;
d.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
e.     Badan Perwakilan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan Perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat di Desa yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
BAB II
PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN
DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN
Pasal 2
(1)    Kelurahan dibentuk di Kawasan Perkotaan dengan memperhatikan persyaratan luas wilayah, jumlah penduduk, potensi dan kondisi sosial budaya masyarakat;
(2)    Kelurahan yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung setelah dimusyawarahkan dengan tokoh-tokoh masyarakat.
Pasal 3
(1)    Pembentukan, Penghapusan dari Penggabungan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diusulkan oleh Lurah melalui Camat Kepada Bupati atau Walikota.
(2)    Usul Lurah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh Bupati atau Walikota dimintakan persetujuan DPRD,
(3)    Atas persetujuan DPRD, Bupati atau Walikota menerbitkan Peraturan Daerah mengenai Pembentukan, Penghapusan atau Penggabungan Kelurahan,
BAB III
PERUBAHAN DESA MENJADI
KELURAHAN
Pasal 4
(1)    Desa-desa di wilayah Kabupaten yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibentuk menjadi Kelurahan atas prakarsa masyarakat.
(2)    Pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh Pemerintah Desa atas persetujuan BPD kepada Bupati dengan tembusan Camat.
(3)    Atas persetujuan DPRD, Bupati menetapkan Peraturan Daerah mengenai perubahan status Desa menjadi Kelurahan.
Pasal 5
Dengan ditetapkan status Desa menjadi Kelurahan sebagamana dimaksud dalam Pasal 4, kewenangan Desa sebagai suatu kesatuan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat berubah menjadi kewenangan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dibawah Kecamatan.
Pasal 6
(1)    Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Anggota BPD dari Desa-desa yang ditetapkan menjadi Kelurahan yang memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan kemampuan keuangan Daerah Kabupaten.
(2)    Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Anggota BPD sebagamana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak memenuhi persyaratan diberhentikan dari jabatannya dan diberikan penghargaan sesuai kemampuan keuangan Daerah Kabupaten.
Pasal 7
(1)    Seluruh Kekayaan dan sumber-sumber Pendapatan yang menjadi milik Pemerintah Desa dengan berubahnya status Desa menjadi Kelurahan, diserahkan dan menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten.
(2)    Kekayaan dan sumber-sumber Pendapatan sebagai dimaksud dalam ayat (1) dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan memperhatikan kepentingan Kelurahan yang bersangkutan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
(1)    Keputusan Menteri Dalam Negeri ini merupakan Pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dan Kota serta DPRD dalam menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota mengenai Pembentukan Kelurahan.
(2)    Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota sebagai dimaksud dalam ayat (1) memuat materi antara lain mengenai :
a.     penegasan mengenai pengertian pembentukan Kelurahan yang diartikan pembentukan Kelurahan baru sebagai akibat pemecahan, penggabungan dan atau perubahan Desa menjadi Kelurahan;
b.     persyaratan terbentuknya Kelurahan, yaitu :
1).     jumlah penduduk;
2).     luas wilayah;
3).     sosial budaya;
4).     potensi Kelurahan;
5).     sarana dan prasarana pemerintahan.
c.     penegasan mengenai batas wilayah Kelurahan dalam setiap pembentukan Kelurahan;
d.     mekanisme pelaksanaan pembentukan, penghapusan dan atau penggabungan Kelurahan.
Pasal 9
(1)    Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak memerlukan pengesahan dari Pejabat yang berwenang;
(2)    Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dalam rangka pengawasan dengan tembusan kepada Gubernur selambat-lambatnya lima belas hari setelah ditetapkan.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 6 September 1999.
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
SYARWAN HAMID

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar