Minggu, 21 Agustus 2011

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERINOMOR 30 TAHUN 2006TENTANGTATACARA PENYERAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN/KOTA KEPADA DESA




Download Peraturan Ini DISINI

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 30 TAHUN 2006

 

TENTANG

 
TATACARA PENYERAHAN URUSAN PEMERINTAHAN
KABUPATEN/KOTA KEPADA DESA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

 
Menimbang     :    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negri tentang Tatacara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa;
Mengingat     :    1.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

MEMUTUSKAN:

 
Menetapkan     :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG TATACARA PENYERAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN/KOTA KEPADA DESA.



 

 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
  1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagairnana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  5. Badan Permusyaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  6. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  7. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
  8. Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/ Kota.

 

 
BAB II
JENIS URUSAN PEMERINTAHAN

Pasal 2
(1)    Urusan pemerintahan Kabupaten/Kota yang dapat diserahkan pengaturannya kepada Desa antara lain:
  1. Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan;
  2. Bidang Pertambangan dan Energi serta Sumber Daya Mineral;
  3. Bidang Kehutanan dan Perkebunan;
  4. Bidang Perindustrian dan Perdagangan;
  5. Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  6. Bidang Penanaman Modal;
  7. Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  8. Bidang Kesehatan;
  9. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
  10. Bidang Sosial;
  11. Bidang Penataan Ruang;
  12. Bidang Pemukiman/Perumahan;
  13. Bidang Pekerjaan Umum;
  14. Bidang Perhubungan;
  15. Bidang Lingkungan Hidup;
  16. Bidang Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik;
  17. Bidang Otonomi Desa;
  18. Bidang Perimbangan Keuangan;
  19. Bidang Tugas Pembantuan;
  20. Bidang Pariwisata;
  21. Bidang Pertanahan;
  22. Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil;
  23. Bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, dan Pemerintahan Umum;
  24. Bidang Perencanaan;
  25. Bidang Penerangan/Informasi dan Komunikasi;
  26. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  27. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
  28. Bidang Pemuda dan Olahraga;
    cc. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa;
    dd. Bidang Statistik; dan
    ee. Bidang Arsip dan Perpustakaan.
  1. Rincian urusan pemerintahan Kabupaten/Kota yang dapat diserahkan kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

 

 
BAB III
TATACARA PENYERAHAN URUSAN

Pasal 3
(1)    Bupati/Walikota melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap jenis urusan yang akan diserahkan kepada Desa dengan mempertimbangkan aspek letak geografis, kemampuan personil, kemampuan keuangan, efisiensi dan efektivitas.
  1. Untuk melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap jenis urusan yang akan diserahkan kepada Desa, Bupati/Walikota dapat membentuk Tim Pengkajian dan Evaluasi Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Desa.
  2. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), di bawah koordinasi Wakil Bupati/Walikota dengan ketua pelaksana oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang anggotanya terdiri dari unsur dinas/badan/kantor terkait sesuai kebutuhan.

 

Pasal 4

  1. Urusan pemerintahan yang diserahkan pengaturannya kepada Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Setelah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Penetapan Jenis Urusan Yang Dapat Diserahkan Kepada Desa diundangkan, Pemerintah Desa bersama BPD melakukan evaluasi untuk menetapkan urusan pemerintahan yang dapat dilaksanakan di Desa yang bersangkutan.
  3. Kesiapan pemerintahan desa untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Kabupaten/ Kota, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa atas persetujuan Pimpinan BPD.

 

Pasal 5

  1. Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada masing-masing Desa.
  2. Bupati/Walikota dalam menetapkan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memperhatikan Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
  3. Bupati/Walikota menyerahkan secara nyata urusan pemerintahan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Desa, dilaksanakan secara serentak yang disaksikan oleh Camat dan dihadiri oleh seluruh kepala dinas/ badan/kantor.

 

 
BAB IV
PELAKSANAAN URUSAN

Pasal 6
  1. Pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
  2. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menambah penyerahan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Desa atas permintaan Pemerintah Desa.
  3. Apabila pelaksanaan urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota yang telah diserahkan kepada Desa dalam kurun waktu 2 (dua) tahun tidak berjalan secara efektif, pemerintah Kabupaten/Kota dapat menarik sebagian atau seluruh urusan pemerintahan yang telah diserahkan.
  4. Tata cara penambahan atau penarikan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  5. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang tata cara penambahan atau penarikan urusan pemerintahan sekurang-kurangnya memuat:
    1. kriteria pelaksanaan urusan pemerintahan;
    2. mekanisme penambahan urusan pemerintahan; dan
    3. mekanisme penarikan urusan pemerintahan.

 

 
BAB V
PEMBIAYAAN

 

Pasal 7

Pelaksanaan urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada Desa dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

 

 
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 8
  1. Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada Desa.
  2. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Camat.

 


 

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 9
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


 

 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2006

 
MENTERI DALAM NEGERI,

 
ttd.

 
H. MOH. MA'RUF, SE.

 

LAMPIRAN :     PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

    NOMOR     : 30 Tahun 2006

TANGGAL    : 10 Oktober 2006


 

 
RINCIAN URUSAN PEMERINTAHAN
KABUPATEN/KOTA YANG DAPAT DISERAHKAN KEPADA DESA

 

1.     Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan
  1. pengembangan kelembagaan petani skala lokal;
  2. pemberian rekomendasi ijin usaha penangkar benih pertanian;
  3. pengaturan pemanfaatan air pada tingkat usaha tani;
  4. pemasyarakatan penggunaan alat mesin pertanian;
  5. pemasyarakatan pupuk organik;
  6. pengaturan peredaran dan penggunaan pupuk organik dan pestisida dengan berpedoman pada petunjuk teknis Kabupaten dan Kota;
  7. kampanye benih unggul;
  8. pengembangan lumbung pangan;
  9. fasilitas modal usaha tani;
  10. pengaturan pelaksanaaan penanggulangan hama dan penyakit secara terpadu;
  11. pengembangan kelembagaan petani    dan pertumbuhannya;
  12. pemasyarakatan penggunaan benih unggul;
  13. membantu penyediaan benih unggul;
  14. pengembangan kebun bibit hijauan pakan ternak;
  15. rekomendasi pemberian ijin pengelolaan perlebahan non budidaya;
  16. pemasyarakatan pengembangan komoditas unggulan;
  17. pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan;
  18. diversifikasi hasil pertanian;
  19. pengembangan jaringan informasi pemasaran bidang pertanian dan pangan;
  20. pengelolaan balai benih ikan yang ada di desa;
  21. pemeliharaan irigasi desa;
  22. pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air;
  23. pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian.

 

2.    Bidang Pertambangan dan Energi serta Sumber Daya Mineral
  1. pengelolaan dan pemberian ijin pertambangan bahan galian golongan C dibawah satu hektar tanpa memakai alat berat kepada penduduk desa yang bersangkutan;
  2. rekomendasi pemberian ijin pemanfaatan air bawah tanah dan permukaan;
  3. rekomendasi pemberian ijin penambangan bahan galian golongan C yang memakai alat berat diatas 1 (satu) hektar;
  4. rekomendasi pemberian ijin pengelolaan bahan galian A dan B;
  5. rekomendasi pemberian ijin pembangunan tenaga listrik yang baru;
  6. rekomendasi pemberian ijin pembukaan pertambangan rakyat di desa;
  7. pembinaan terhadap pertambangan rakyat;
  8. rekomendasi pemberian ijin pemanfaatan air bawah tanah dan atau sumber mata air di desa.

 
3.     Bidang Kehutanan dan Perkebunan
  1. pengelolaan hutan desa;
  2. rekomendasi pemberian ijin terhadap pengambilan tumbuhan dan penangkapan satwa liar yang dilindungi;
  3. rekomendasi pemberian ijin pengelolaan hutan yang ada dalam desa kepada pihak ketiga;
  4. rekomendasi pemberian ijin perburuan tradisional satwa liar yang tidak dilindungi pada areal desa;
  5. penghijauan dan , konservasi tanah yang terdiri dari kebun bibit desa yang telah diserahkan kepada desa dan pengelolaan embung-embung air yang sudah dibangun di desa;
  6. rekomendasi pemberian ijin pengambilan hasil hutan non kayu dalam ulayat desa;
  7. pelestarian hutan desa;
  8. rekomendasi pemberian ijin perluasan tanaman perkebunan;
  9. pembinaan penangkaran burung walet;
  10. pembinaan dan penataan lahan klasifikasi kebun;
  11. perlindungan keaneka ragaman hayati dan satwa liar yang ada di desa.

 

4.     Bidang Perindustrian dan Perdagangan
  1. pengelolaan lalu lintas ternak yang ada dalam desa;
  2. pengelolaan pemasaran hasil industri;
  3. pengembangan hasil-hasil industri;
  4. rekomendasi pemberian ijin investor dibidang industri;
  5. pengaturan terhadap aset bahan baku industri yang ada di desa;
  6. pengawasan pencemaran limbah industri;
  7. rekomendasi    pemberian ijin    dalam    bidang perindustrian yang ada di desa;
  8. pemasyarakatan garam beryodium;
  9. rekomendasi pemberian ijin HO;
  10. pembinaan mengenai keamanan industri makanan yang di produksi rumah tangga di desa;
  11. pembinaan rumah potong hewan yang ada di desa;
  12. pembinaan persuteraan alam yaitu berupa pondok sutera dengan peralatannya yang dibangun di desa.

 
5.     Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  1. rekomendasi penerbitan dan pencabutan badan hukum koperasi;
  2. rekomendasi dan pembinaan dana kredit yang ada di desa;
  3. rekomendasi pemberian kredit program dada koperasi;
  4. pengelolaan dana;
  5. pengelolaan pasar desa dan tempat pelelangan lkan;
  6. pengelolaan kelompok usaha ekonomi produktif.

 

6.     Penanaman Modal
a.     Memberikan informasi pasar lokal.

 

7.     Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  1. pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja;
  2. pendataan penduduk yang bekerja pada sektor pertanian dan sektor non pertanian;
  3. pendataan penduduk menurut jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja;
  4. pendataan penduduk berumur 15 tahun ke atas yang bekerja menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan;
  5. pendataan penduduk yang bekerja di luar negeri;
  6. pemberian surat rekomendasi bagi penduduk yang akan bekerja ke luar negeri.

 

8.     Bidang Kesehatan
  1. penyuluhan sederhana tentang pemberantasan penyakit menular;
  2. pembinaan bidan desa dan poliklinik desa;
  3. memfasilitasi dan memotivasi pelaksanaan kegiatan gerakan sayang ibu;
  4. pemantaun terhadap dukun bayi;
  5. memfasilitasi pelaksanaan, pemberian makanan tambahan penyuluhan dan pemberian makanan tambahan pemulihan;
  6. pengelolaan posyandu;
  7. pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional;
  8. pengelolaan dana sehat;
  9. pengelolaan kegiatan tanaman obat keluarga (toga);
  10. penyelenggaraan upaya sarana kesehatan tingkat desa;
  11. penyelenggaraan upaya promosi kesehatan;
  12. pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di desa;
  13. pemantauan peredaran dan pemakaian alat kontrasepsi;
  14. pelaksanaan penyuluhan tentang keluarga berencana;
  15. pembinaan terhadap kader keluarga berencana;
  16. pengelolaan kelompok-kelompok bina keluarga.

 

9.     Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
  1. memfasilitasi penyediaan lahan untuk pembangunan TK, SD, SLTP, SLTA;
  2. memberikan kontribusi untuk melengkapi, merawat dan merehabilitasi sarana pendidikan seperti: pembangunan fisik, gedung, meubel, pengadaan, laboratorium, perpustakaan dan buku pegangan siswa;
  3. Memberikan    kontribusi untuk peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan seperti uang lelah, kelebihan jam mengajar, transportasi dan perumahan guru untuk daerah terpencil;
  4. memberikan kontribt si penyediaan bahan belajai, tempat belajar dan fasilitasi lain bagi pendidikan luar sekolah;
  5. memfasilitasi terselenggaranya berbagai kursuskursus ketrampilan;
  6. membina Taman Bacaan Masyarakat pada pusat kegiatan belajar masyarakat;
  7. memfasilitasi dan memotivasi kelompok-kelompok belajar yang ada di desa;
  8. pendataan siswa untuk GN-OTA;
  9. penyelenggaraan pendidikan anak dini usia;
  10. pendataan warga buta huruf/aksara.

 

10. Bidang Sosial
  1. pembinaan terhadap masyarakat lokal adat sebagai pemilik sumber daya genetik;
  2. mengeluarkan surat keterangan miskin;
  3. memfasilitasi pengurusan orang terlantar;
  4. rekomendasi pemberian ijin pembangunan sarana sosial;
  5. menerbitkan surat keterangan untuk kegiatan sosial;
  6. menggali, membina dan mengembangkan bermacam seni, yang upacara adat, dan adat istiadat yang berlaku di desa;
  7. pendataan penyandang masalah sosial dan potensi kesejahteraan sosial;
  8. pembinaan pekerja sosial, masyarakat dan organisasi sosial.

 

11. Bidang Penataan Ruang
  1. rekomendasi pemberian ijin IMB yang berada di jalan desa;
  2. pemberian ijin IMB untuk rumah desa yang sederhana;
  3. penataan tata lingkungan pada permukiman perdesaan;
  4. pengelolaan lokasi perkemahan dalam desa.

 

12. Bidang Permukiman/Perumahan
  1. penetapan dan pengelolaan tanah kas desa dan aset desa;
  2. pengaturan tata permukiman pedesaan;
  3. pemberian bantuan pemugaran rumah;
  4. penetapan standar rumah layak huni tingkat lokal;
  5. memfasilitasi pembangunan rumah layak huni tingkat lokal.

 

13. Bidang Pekerjaan Umum
  1. memfasilitasi pemeliharaan rutin jalan Kabupaten yang berada di desa yang terdiri dari: pembersihan semak, pembersihan saluran/ bandar, pembersihan bahu jalan, pembersihan gorong-gorong;
  2. pengelolaan dan pemanfaatan proyek Air Bersih yang ada dalam desa;
  3. pengelolaan dan pemeliharaan pompanisasi, jaringan irigasi yang ada di desa;
  4. pengelolaan saluran irigasi yang terdiri dari rambahan dan membuang sedimentasi;
  5. pengaturan kegiatan operasi dan perawatan ringan saluran irigasi sekunder, tersier dan kwartet;
  6. pengaturan operasi dan perawatan jaringan irigasi kecil (PIK) yang sudah dikonstruksi;
  7. pengelolaan embung/telaga yang sudah dikonstruksi;
  8. pengaturan dan pengendalian fungsi serta tertib pemanfaatan jalan desa;
  9. pengelolaan sumber daya air di desa;
  10. memfasilitasi pembangunan dan mengelola tempat Mandi, Cuci dan Kakus (MCK);
  11. pemantaun kelas jalan Kabupaten yang ada di desa.

 

14. Bidang Perhubungan
  1. pembinaan terhadap penggunaan alat UTTIP (Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya);
  2. pemeliharaan rambu-rambu jalan serta alat perlengkapan jalan lainnya yang berada di desa;
  3. rekomendasi pemberian ijin pengelolaan angkutan antar desa dan pusat pertokoan di desa;
  4. pembangunan terminal angkutan desa.

 

15. Bidang Lingkungan Hidup
  1. pengelolaan penampungan air hujan;
  2. pengawasan terhadap perusakan lingkungan hidup di desa;
  3. penetapan standar lingkungan;
  4. melindungi suaka yang ada di desa;
  5. pemantauan terhadap penangkapan ikan dengan bahan dan alat terlarang di perairan umum di wilayah desa.

 

16. Bidang Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik
  1. memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Umum;
  2. penetapan organisasi Pemerintah Desa;
  3. memfasilitasi pembentukan Lembaga Kemasyarakatan;
  4. memfasilitasi pembentukan BPD;
  5. memfasilitasi penetapan batas desa,
  6. memfasilitasi pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

 

17. Bidang Otonomi Desa
  1. rekomendasi pemberian ijin pendirian tempat penyewaan kaset video, play station dan sejenisnya;
  2. penelitian dan pendataan potensi desa;
  3. pemantaun peredaran/pemutaran film keliling;
  4. rekomendasi pemberian ijin pendirian waning telepon dan sejenisnya;
  5. rekomendasi pemberian ijin usaha perbengkelan, pertokoan, warung, pemondokan, rumah makan;
  6. pengaturan kebijakan kelembagaan dan badan usaha tingkat desa dibidang pengairan;
  7. rekomendasi    pemberian ijin    mendirikan, membongkar, mengubah saluran irigasi di desa;
  8. penetapan kerjasama antar desa dalam pemanfaatan irigasi air;
  9. pembangunan jalan desa;
  10. pengelolaan jaringan irigasi skala kecil di desa;
  11. rekomendasi pemberian ijin pengelolaan dan pengusahaan potensi sumber daya alam desa;
  12. penetapan perangkat desa;
  13. penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
  14. pemberdayaan dan pelestarian lembaga adat;
  15. penetapan peraturan desa;
  16. penetapan kerjasama antar desa;
  17. rekomendasi pemberian ijin parkir/pemangkalan kendaraan di pasar, tempat wisata dan lokasi lainnya yang ada di dalam desa;
  18. pemberian ijin penggunaan gedung pertemuan/ balai desa;
  19. rekomendasi pemberian ijin hak pengelolaan atas tanah kas desa;
  20. rekomendasi pemberian ijin keramaian di desa.

 

18. Bidang Perimbangan Keuangan
  1. pengelolaan bagian desa dari hasil penerimaan pajak Kabu paten / Kota;
  2. pengelolaan bagian desa dari hasil penerimaan retribusi tertentu Kabupaten/Kota.

 

19. Bidang Tugas Pembantuan
  1. memberikan rekomendasi perrr_intaan bantuan kepada pemerintah daerah;
  2. pengelolaan dana bantuan bencana alam dais keadaan darurat lainnya dari pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pihak lain yang tidak mengikat;
  3. penyelenggaraan tugas pembantuan.

 

20. Bidang Pariwisata
  1. pengelolaan obyek wisata dalam desa di luar rencana induk pariwisata;
  2. pengelolaan tempat rekreasi dan hiburan umum dalam desa;
  3. rekomendasi pemberian ijin pendirian pondok wisata pada kawasan wisata di desa;
  4. membantu pemungutan pajak hotel dan restoran yang ada di desa.

 

21. Bidang Pertanahan
  1. penetapan sasaran areal dan lokasi kegiatan pengembangan lahan;
  2. memberikan surat keterangan hak atas tanah;
  3. memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah tingkat desa;
  4. penataan dan pemetaan Tata Guna Lahan.

 

22. Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil
  1. pelaksanaan registrasi penduduk menurut jenis kelamin dan kelompok umur;
  2. pelaksanaan registrasi penduduk menurut tingkat kelahiran berdasarkan konsep Anak Lahir Hidup (ALH) dan Anak Masih Hidup (AMH);
  3. pelaksanaan registrasi penduduk menurut tingkat kematian berdasarkan konsep Angka Kematian Bayi, Angka Kematian Balita, dan Angka Kematian Ibu saat persalinan;
  4. pelaksanaan registrasi penduduk menurut tingkat migrasi penduduk;
  5. pelaksanaan registrasi penduduk berumur 10 tahun ke atas menurut tingkat pendidikan yang ditamatkan;
  6. pelaksanaan registrasi penduduk menurut jumlah pasangan usia subur, akseptor KB, Jan tingkat prevalensi;
  7. pelaksanaan registrasi penduduk menurut tingkat kesejahteraan rumah tangga berdasarkan kategori keluarga Pra Sejahtera, keluarga Sejahtera I dan Keluarga Sejahtera II;
  8. pelaksanaan registrasi penduduk menurut rata-rata jumlah anggota keluarga;
  9. pelaksanaan registrasi penduduk menurut besarnya jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dalam Pemilihan Umum;'
  10. pelaksanaan registrasi penduduk menurut agama yang dianutnya;
  11. pelaksanaan registrasi penduduk menurut alat kontrasepsi yang digunakan;
  12. menerbitkan surat keterangan untuk penerbitan KTP dan Kartu Keluarga;
  13. melakukan pendataan dan pembinaan dalam kegiatan mutasi penduduk.

 

23. Bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
  1. penetapan desa dalam keadan darurat;
  2. penetapan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat;
  3. pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
  4. pemantauan kewaspadaan dini terhadap terjadinya kejadian luar biasa berupa laporan.

 

24. Bidang Perencanaan
  1. penyusunan perencanaan pembangunan desa secara partisipatif;
  2. penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa);
  3. Penetapan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPJDesa).

 

25. Bidang Penerangan/Informasi dan Komunikasi
  1. penanggulangan bencana alam skala desa;
  2. penyelenggaraan sosialisasi berbagai kebijaksanaan daerah melalui media pertemuan;
  3. pembinaan kelompok-kelompok komunikasi sosial;
  4. pembinaan pemancar radio desa;
  5. pemantauan media informasi yang beredar,
  6. pengelolaan media komunikasi perdesaan;
  7. pegembangan jaringan informasi dan komunikasi;
  8. penetapan jenis-jenis informasi pembangunan.

 

26. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  1. rekomendasi pembentukan LSM perlindungan anak;
  2. pembentukan kelompok masyarakat bidang sosial dan peningkatan peran perempuan.

 

27. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
  1. penetapan standar keluarga sejahtera;
  2. pemberian rekomendasi penggunaan alat kontrasepsi;
  3. pengelolaan standar Makanan Sehat bagi Balita;
  4. pemasyarakatan program Keluarga Berencana dan Keluarga Sehat;
  5. penetapan standar pelayanan keluarga sehat;
  6. pengembangan Gerakan Imunisasi dan Gizi Keluarga.

 

28. Bidang Pemuda dan Olahraga
  1. pengembangan sarana dan prasarana olahraga;
  2. rekomendasi perijinan pembangunan sarana olahraga;
  3. pembentukan dan pemberdayaan karang taruna;
  4. peningkatan sumber daya manusia bidang olahraga;
  5. penyaluran pemuda berprestasi di bidang olahraga;
  6. menfasilitasi pembinaan organisasi dan kegiatan pemuda, misalnya kelompok pemuda produktif dan group kesenian budaya;
  7. pemasyarakatan olah raga;
  8. penyelenggaraan pekan olah raga masyarakat;
  9. pengembangan sarana dan prasarana seni budaya bagi pemuda;
  10. memfasilitasi dan mengembangkan olah raga masyarakat tradisional, misalnya menyiapkan lapangan dan sarana lapangan serta sarana olah raga lainnya.

 

29. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  1. melakukan identifikasi potensi sumber daya manusia tingkat lokal;
  2. peningkatan peranserta masyarakat desa dalam pembangunan tingkat lokal;
  3. penyiapan masyarakat yang menjadi pemberdayaan;
  4. penataan organisasi masyarakat desa.

 

30. Bidang Statistik
  1. pegelolaan dan penyediaan data-data tingkat lokal;
  2. penyusunan dan pegelolaan indeks pembangunan tingkat lokal.

 

31. Bidang Arsip dan Perpustakaan
  1. pengadaan dan pengelolaan Taman Bacaan dan Perpustakaan Desa;
  2. pegelolaan perpustakaan buku-buku petunjuk teknis.


    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 10 Oktober 2006

    MENTERI DALAM NEGERI,

    ttd.

    H. MOH. MA'RUF, SE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar