Sabtu, 24 September 2011

PP Nomor 71 Tahun 2010 Tentang SAP

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 71 TAHUN 2010

TENTANG

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 184 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;


 

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  

3.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


 


 

MEMUTUSKAN:


 

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.


 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.

Pemerintah adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

2.

Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya.

3.

Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.

4.

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat PSAP, adalah SAP yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif.

5.

Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah konsep dasar penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan.

6.

Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat IPSAP, adalah penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih lanjut atas PSAP.

7.

Buletin Teknis SAP adalah informasi yang berisi penjelasan teknis akuntansi sebagai pedoman bagi pengguna.

8.

SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD.

9.

SAP Berbasis Kas Menuju Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual.

10

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat KSAP, adalah komite sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang bertugas menyusun SAP.

11

Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah.


 

Pasal 2

(1)

(2)

SAP dinyatakan dalam bentuk PSAP.

SAP dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.


 

Pasal 3

(1)

PSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilengkapi dengan IPSAP dan/atau Buletin Teknis SAP.

(2)

IPSAP dan Buletin Teknis SAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan diterbitkan oleh KSAP dan diberitahukan kepada Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan.

(3)

Rancangan IPSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum IPSAP diterbitkan.


 

BAB II

PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Pasal 4

(1)

Pemerintah menerapkan SAP Berbasis Akrual.

(2)

SAP Berbasis Akrual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk PSAP.

(3)

SAP Berbasis Akrual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.

(4)

PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


 

Pasal 5

(1)

Dalam hal diperlukan perubahan terhadap PSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),

perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

(2)

Rancangan perubahan PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh KSAP sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan SAP.

(3)

Rancangan perubahan PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh KSAP kepada Menteri Keuangan.

(4)

Menteri Keuangan menyampaikan usulan rancangan perubahan PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapat pertimbangan.


 

Pasal 6

(1)

Pemerintah menyusun Sistem Akuntansi Pemerintahan yang mengacu pada SAP.

(2)

Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.

(3)

Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.

(4)

Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 7

 

Penerapan SAP Berbasis Akrual sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilaksanakan secara

bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju

Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP

Berbasis Akrual secara bertahap sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) pada pemerintah pusat diatur dengan

Peraturan Menteri Keuangan.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP

Berbasis Akrual secara bertahap sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) pada pemerintah daerah diatur dengan

Peraturan Menteri Dalam Negeri.


 

Pasal 8

 

SAP Berbasis Kas Menuju Akrual sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 dinyatakan dalam bentuk PSAP.

 

SAP Berbasis Kas Menuju Akrual sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilengkapi dengan Kerangka Konseptual

Akuntansi Pemerintahan.

 

PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah

sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


 

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang

Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503)

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan

2.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur

mengenai penyelenggaraan akuntansi pemerintahan

sepanjang belum diubah dan tidak bertentangan dengan

Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.


 

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


  

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Oktober 2010

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Oktober 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PATRIALIS AKBAR

  


 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 123


 

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan

Bidang Perekonomian dan Industri,

ttd

SETIO SAPTO NUGROHO

  


 


 


 


 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 71 TAHUN 2010

TENTANG

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

I.

UMUM

 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 32 mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar akuntansi pemerintahan tersebut disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Penyusunan SAP Berbasis Akrual dilakukan oleh KSAP melalui proses baku penyusunan (due process). Proses baku penyusunan SAP tersebut merupakan pertanggungjawaban profesional KSAP yang secara lengkap terdapat dalam Lampiran III. Penyusunan PSAP dilandasi oleh Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, yang merupakan konsep dasar penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Keuangan Negara tersebut, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut menggunakan basis kas untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana.

Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 masih bersifat sementara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 perlu diganti.

Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi SAP Berbasis Akrual dan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual. SAP Berbasis Akrual terdapat pada Lampiran I dan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual pada Lampiran II berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual. Penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual ini dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Selanjutnya, setiap entitas pelaporan, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib melaksanakan SAP Berbasis Akrual. Walaupun entitas pelaporan untuk sementara masih diperkenankan menerapkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual, entitas pelaporan diharapkan dapat segera menerapkan SAP Berbasis Akrual. Laporan keuangan yang dihasilkan dari penerapan SAP Berbasis Akrual dimaksudkan untuk memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah, dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan. Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip akuntansi yaitu bahwa biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh.

Selain mengubah basis SAP dari kas menuju akrual menjadi akrual, Peraturan Pemerintah ini mendelegasikan perubahan terhadap PSAP diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Perubahan terhadap PSAP tersebut dapat dilakukan sesuai dengan dinamika pengelolaan keuangan negara. Meskipun demikian, penyiapan pernyataan SAP oleh KSAP tetap harus melalui proses baku penyusunan SAP dan mendapat pertimbangan dari BPK.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

IPSAP dimaksudkan untuk menjelaskan lebih lanjut topik tertentu guna menghindari salah tafsir pengguna PSAP.

Buletin Teknis SAP dimaksudkan untuk mengatasi masalah teknis akuntansi dengan menjelaskan secara teknis penerapan PSAP dan/atau IPSAP.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "perubahan" adalah penambahan, penghapusan, atau penggantian satu atau lebih PSAP.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan diperlukan dalam rangka mewujudkan konsolidasi fiskal dan statistik keuangan Pemerintah secara nasional.

Ayat (3)

Selain mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan, dalam menyusun Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah, gubernur/bupati/walikota mengacu pula pada peraturan daerah dan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 7

Ayat (1)

Penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap dilakukan dengan memperhatikan urutan persiapan dan ruang lingkup laporan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Angka 1

Cukup jelas.

Angka 2

Peraturan perundang-undangan yang masih relevan dan tidak bertentangan dengan SAP Berbasis Akrual dinyatakan tetap berlaku. Peraturan perundang-undangan yang bertentangan harus dicabut dan/atau disesuaikan.

IPSAP dan Buletin Teknis SAP yang disusun oleh KSAP sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku. Jika terdapat IPSAP dan Buletin Teknis SAP yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini harus dicabut dan/atau disesuaikan.

Pasal 10

Cukup jelas.


 

TAMBAHAN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5165 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


 

LAMPIRAN I STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL

LAMPIRAN II STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS KAS MENUJU AKRUAL

LAMPIRAN III PROSES PENYUSUNAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL


 

 


 

Selasa, 13 September 2011

Permen No.59-2008. disiplin kerja PNS


Download Dokumen ini Disini


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 59 TAHUN 2008
TENTANG
DISIPLIN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI

Permen No.52-2008(edit).gaji pokok


Download Dokumen ini Disini


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 52 TAHUN 2008
TENTANG
PENDELEGASIAN WEWENANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI

permen No.44-2008. Pengawasan Pemda


Download Dokumen ini Disini


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG
KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2009

 

Permen No.08-2008.Pejabat Pengawas


Download Dokumen ini Disini


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 8 TAHUN 2008
TENTANG
PEJABAT PENGAWAS PEMERINTAH Dl LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

Permendagri no 2 2008 Pedoman Pemeriksaan Reguler


Download Dokumen ini Disini


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG

PEDOMAN PEMERIKSAAN REGULER

Dl LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI

UU No 28 Tahun 2009 Retribusi Daerah


Download dokumen ini Disini

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2009

TENTANG

PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Senin, 12 September 2011

Perda No 15 Tahun 2007 Kecamatan & Kelurahan


Download Perda ini Disini

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LEBAK

 
NOMOR : 15    TAHUN     2007 SERI
P E R A T U R A N D A E R A H K A B U P A T E N L E B A K
NOMOR :     15    TAHUN 2007

 
T E N T A N G

 
PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA KECAMATAN SERTA KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK

 

Kamis, 08 September 2011

Perda No 14 2007 tentang Satpol PP


Download Perda ini Disini


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LEBAK

 
NOMOR : 14    TAHUN     2007 SERI
P E R A T U R A N D A E R A H K A B U P A T E N L E B A K
NOMOR :     14    TAHUN 2007

 
T E N T A N G

 
PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LEBAK

 

Jumat, 02 September 2011

Perda Kab Lebak No. 10 Tahun 2007 Tentang SOTK Dinas

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LEBAK

 
NOMOR : 10    TAHUN     2007 SERI
P E R A T U R A N D A E R A H K A B U P A T E N L E B A K
NOMOR :     10    TAHUN 2007

 
T E N T A N G

 
PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN LEBAK

 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LEBAK
Menimbang
:
a.
Bahwa salah satu jenis perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan otonomi daerah adalah Dinas Daerah ;
b.
Bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas, perlu ditetapkan Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lebak dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.




2.





3.




4.




5.











6.





7.







8.





9.




10.



11.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
 
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
 
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Keada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 4737);

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata Cara dan teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 12);

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2007 Nomor 8);

 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LEBAK
Dan
BUPATI LEBAK

 
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LEBAK

 
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Kabupaten Lebak.
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lebak.
  3. Bupati adalah Bupati Lebak.
  4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak.
  5. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab kepada Bupati dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
  7. Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.
  8. Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana operasional Dinas dan/atau teknis penunjang Dinas.
  9. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas Daerah Kabupaten Lebak, yang terdiri dari : 
a. Dinas Pendidikan;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Pertanian;
d. Dinas Peternakan;
e. Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
f.  Dinas Kelautan dan Perikanan;
g. Dinas Pertambangan dan Energi;
h. Dinas Perhubungan;
i.  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
j.  Dinas Bina Marga;
k. Dinas Cipta Karya;
l.  Dinas Sumber Daya Air;
m.Dinas Kebersihan;
n. Dinas Pemuda, Olah Raga, Budaya dan Pariwisata;
o. Dinas Tenaga Kerja dan Sosial;
p. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
q. Dinas Koperasi dan UKM;
r.  Dinas Pendapatan dan pengelolaan Keuangan Daerah.


 
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 3
(1) Dinas merupakan unsur pelaksana otonomi daerah.
(2) Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas.
(3) Kepala Dinas berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

Pasal 4
Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

 
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 5
Dinas dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; 
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 6 
(1) Pada Dinas Daerah dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan  
      teknis operasional dan/atau teknis penunjang kegiatan Dinas. 
(2) Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana teknis Dinas ditetapkan dengan Peraturan 
      Bupati kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

BAB IV
ORGANISASI
Pasal 7
  1. Susunan Organisasi Dinas, terdiri dari :
    a. Kepala Dinas;
    b. Sekretariat;
    c. Bidang;
    d. Sub Bagian;
    e. Seksi.

  2. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
  3. Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
  4. Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
  5. Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
  6. Rincian Organisasi dan Bagan masing-masing Dinas adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
  7. Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Daerah ini diatur oleh Bupati.

BAB V
UNSUR-UNSUR ORGANISASI DINAS DAERAH

 

 
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD)
Pasal 276
  1. Pada Dinas Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan.
  2. Dinas mempunyai fungsi pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas
  3. Pengaturan lebih lanjut tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

 
BAB VII
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 277
  1. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan Dinas secara profesional sesuai dengan kebutuhan.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
  4. Jumlah jabatan fungsional sebagai mana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, ditentukan menurut sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja.
  5. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII
TATA KERJA
Pasal 278
Semua unit kerja di lingkungan dinas dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.

 
Pasal 279
Kepala Dinas dan semua Pimpinan Unit Kerja di lingkungan Dinas berkewajiban menjadi tauladan dan memimpin bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan sebagai petunjuk pelaksanaan tugas bagi bawahan.

 
Pasal 280
  1. Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Dinas wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada atasan.
  2. Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit kerja dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai salah satu bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan petunjuk bagi bawahan.
  3. Setiap laporan yang disampaikan wajib ditembuskan kepada pejabat lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 281
  1. Dalam rangka koordinasi dan pemberian bimbingan kepada bawahan, setiap pimpinan unit kerja mengadakan rapat berkala.
  2. Kepala Dinas dan semua pimpinan unit kerja wajib mengawasi bawahannya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi penyimpangan.

Pasal 282
Hubungan kerja antar pimpinan unit kerja di Lingkungan Dinas dengan Kelompok jabatan Fungsional diatur oleh Kepala Dinas.

 
BAB IX
PELAPORAN
Pasal 283
  1. Kepala Dinas memberikan laporan tentang pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Sekretaris daerah.
  2. Ketentuan mengenai jenis laporan dan tata cara penyampaiannya berpedoman kepada peraturan yang berlaku.
  3. Pembuatan laporan adalah menjadi tanggungjawab Sekretaris dan Kepala Bidang menurut bidangnya masing-masing.
BAB X
HAL MEWAKILI
Pasal 284
  1. Apabila Kepala Dinas berhalangan, maka diwakili oleh Sekretaris.
  2. Dalam hal sekretaris berhalangan, maka Kepala Badan menunjuk atau menugaskan salah satu Kepala Bidang berdasarkan senioritas kepangkatan dan sesuai dengan bidang tugasnya.

BAB XI
KEPEGAWAIAN
Pasal 285
  1. Kepala Dinas bertanggungjawab dalam mempersiapkan saran dan pertimbangan kepada Bupati di bidang kepegawaian.
  2. Kepala Dinas bertanggungjawab dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pembinaan dalam bidang kepegawaian.
  3. Kepala Dinas wajib membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) pegawai bawahannya setahun sekali dan daftar Urut Kepangkatan (DUK) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Kepala Dinas mempersiapkan daftar pegawai yang akan mengikuti pendidikan dalam dan diluar untuk disampaikan kepada Bupati.
  5. Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai kepegawaian diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XII
ESELON JABATAN
Pasal 286
  1. Kepala Dinas merupakan Jabatan Struktural Eselon II b
  2. Sekretaris merupakan Jabatan Struktural eselon III a
  3. Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III b
  4. Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) merupakan jabatan struktural eselon IV a
  5. Kepala Sub Bagian pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) merupakan jabatan struktural eselon Ivb.

BAB XIII
PEMBIAYAAN
Pasal 287
Pembiayaan Dinas Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebak dan penerimaan lainnya yang sah.

 
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 288
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Dinas-dinas dilingkungan Kabupaten Lebak yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, tetap melaksanakan tugas sampai dengan terisinya personil berdasarkan formasi jabatan yang ditentukan.

 
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 289
Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2002 Nomor 8 Seri D) sepanjang mengenai Dinas dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

 
Pasal 290
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan diatur dan ditetapkan oleh Bupati.

 
Pasal 36
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah in dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lebak.


 


 

Ditetapkan di Rangkasbitung
Pada tanggal 5 Desember 2007
Bupati Lebak
Cap/ttd
H. MULYADI JAYABAYA