Selasa, 13 September 2011

Permen No.59-2008. disiplin kerja PNS


Download Dokumen ini Disini


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 59 TAHUN 2008
TENTANG
DISIPLIN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 
MENTERI DALAM NEGERI,

 
Menimbang :    a.    bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya tata tertib, suasana kerja, dan terlaksananya ketentuan jam kerja kantor guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja pegawai negeri sipil, perlu peningkatan disiplin jam kerja bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri;
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Disiplin Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri;

 

Mengingat    :     1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3890);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik .Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3176);
  2. Peraturan     Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4263);
  3. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pendelegasian Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri;
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri sebagaimana telah diubah bebarapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2008;

 
MEMUTUSKAN:

 
Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG DISIPLIN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI.

 
BAB I
Ketentuan Umum

 
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Disiplin pegawai negeri sipil adalah sikap dan perilaku pegawai negeri Sipil yang dalam melaksanakan tugasnya mentaati segala kewajiban dan larangan sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Disiplin jam kerja adalah ketaatan kehadiran pegawai negeri sipil terhadap ketentuan jam kerja yang dimulai dengan apel pagi.
  3. Apel pagi adalah kegiatan yang dilakukan secara bersama di suatu tempat yang dipimpin oleh Pembina Apel.
  4. Pembina Apel adalah pimpinan komponen masing-masing atau Pejabat yang ditunjuk.
  5. Pegawai negeri sipil adalah pegawai negeri sipil yang bekerja di lingkungan Departemen Dalam Negeri.
  6. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin pegawai negeri sipil.
  7. Pendelegasian wewenang adalah pelimpahan wewenang Menteri Dalam Negeri kepada pejabat di lingkungan Departemen Dalam Negeri.

    BAB II
    DISIPLIN JAM KERJA

    Bagian Kesatu
    Pelaksana

    Pasal 2
  1. Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri.
  2. Menteri Dalam Negeri dapat mendelegasikan wewenang kepada Pejabat Esselon I untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pegawai negeri sipil guna mentaati ketentuan disiplin jam kerja, pelaksanaan apel pagi dan pengisian daftar hadir di lingkungan komponen masing-masing.
  3. Di setiap lingkungan komponen dapat ditunjuk petugas pengelola jam kerja tugas fungsinya membidangi kepegawaian.

 
Bagian Kedua
Ketentuan Hari dan Jam Kerja

 
Pasal 3
  1. Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri sebagai berikut:
    1. Hari Senin sampai dengan hari Kamis Pukul 07.30 - 16.00 WIB; dan
    2. Hari Jum'at Pukul 07.30 - 16.30 WIB.
  2. Dalam pelaksanaan Hari dan Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap komponen wajib melaksanakan apel pagi yang diikuti seluruh pegawai negeri sipil, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Hari Senin sampai dengan hari Kamis Pukul 07.30 WIB; dan
    2. Hari Jum'at Pukul 07.30 WIB dan dilanjutkan dengan kegiatan senam pagi/olahraga.

 
Pasal 4
  1. Setiap pegawai negeri sipil wajib mentaati ketentuan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dengan mengisi daftar hadir setiap hari kerja secara mesin (handkey, mesin kartu) dan atau manual di lingkungan komponen masing-masing.
  2. Setiap pegawai negeri sipil wajib mentaati apel pagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dengan mengisi daftar hadir apel pagi setiap hari kerja di lingkungan komponen masing-masing.


BAB III
PENGELOLAAN DAFTAR HADIR

 
Pasal 5
Pengisian daftar hadir pegawai negeri sipil yang tidak mengikuti apel pagi dan atau tidak masuk kantor, sebagai berikut:
  1. S (sakit) yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter;
  2. I (izin) yang dibuktikan dengan izin lisan maupun tulisan;
  3. D (dinas) yang dibuktikan dengan surat tugas;
  4. C (cuti) yang dibuktikan dengan surat izin Cuti;
  5. TB (tugas belajar) yang dibuktikan dengan surat tugas belajar; dan
  6. TK (tanpa keterangan) tanpa diketahui alasannya.

 
Pasal 6
Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Dalam Negeri wajib menyampaikan laporan pelaksanaan disiplin jam kerja kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal setiap akhir bulan.

 
Pasal 7
Format daftar hadir apel pagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

 
BAB IV
SANKSI ADMINISTRATIF

 
Pasal 8
  1. Pegawai negeri sipil yang tidak mengikuti apel pagi dan atau tidak hadir tanpa keterangan (TK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (f), dikenakan sanksi disiplin pegawai negeri sipil.
  2. Sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
    1. 5 (lima) hari kerja secara terus menerus dan atau berselang dalam satu bulan diberikan sanksi berupa Teguran Tertulis;
    2. 6 (enam) sampai 10 (sepuluh) hari kerja secara terus menerus dan atau berselang dalam satu bulan diberikan sanksi berupa Pernyataan Tidak Puas secara Tertulis;
    3. 11 (sebelas) sampai 15 (lima belas) hari kerja secara terus menerus dan atau berselang dalam satu bulan diberikan sanksi berupa Penundaan Gaji Berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;
    4. Lebih dari 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) hari kerja secara terus menerus dan atau berselang dalam 2 (dua) bulan, diberikan sanksi berupa Penurunan Gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;
    5. Lebih dari 31 (tiga puluh satu) sampai 40 (empat puluh) hari kerja secara terus menerus dan atau berselang dalam 2 (dua) bulan, diberikan sanksi berupa Penundaan Kenaikan Pangkat selama 6 (enam) bulan dan tidak diikutsertakan dalam suatu kegiatan;
    6. Lebih dari 41 (empat puluh satu) sampai 50 (lima puluh) hari kerja secara terus menerus dan atau berselang dalam 3 (tiga) bulan, diberikan sanksi berupa Penundaan Kenaikan Pangkat paling lama 1 (satu) tahun dan honorarium kegiatan dibatalkan.
  3. Pegawai negeri sipil yang dikenakan sanksi disiplin atau sedang menjalankan sanksi disiplin dan melakukan pelanggaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dijatuhkan hukuman disiplin yang lebih berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Pasal 9
  1. Pelaksanaan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Sanksi yang telah dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil dijadikan bahan pertimbangan pembuatan DP.3 dan pembinaan karier pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
  3. Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditembuskan kepada Inspektur Jenderal dan Kepala Biro Kepegawaian.

 
BAB V
PENGHARGAAN

 
Pasal 10

 
  1. Pejabat Eselon I wajib memberikan penghargaan kepada pegawai negeri sipil di lingkungan komponen masing-masing, yang telah melaksanakan disiplin jam kerja dalam kurun waktu selama 6 (enam bulan) secara terus menerus.
  2. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan berupa:
    1. Uang dan atau Insentif;
    2. Piagam; dan
    3. Pengembangan karier.

 
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

 
Pasal 11
Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas sebagai Pengamanan Departemen Dalam Negeri (PAM Depdagri) dan sejenisnya diatur tersendiri.

 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

 
Pasal 12
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai disiplin jam kerja pegawai negeri di lingkungan Departemen Dalam Negeri, dinyatakan tidak berlaku.

 
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2008
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
H. MARDIYANTO

LAMPIRAN     :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR     : 59 TAHUN 2008
TANGGAL     : 10 Desember 2008

 

 
FORMAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI

 
A.     DAFTAR HADIR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI.

 
DAFTAR HADIR PEGAWAI NEGERI SIPIL
NAMA JABATAN ESELON II ...........
NAMA JABATAN ESELON I ............

 

 


 

HARI    :
TANGGAL    :

 
NOMOR  
NAMA PEGAWAI  
NIP  
TANDA TANGAN 
1.  
2  
3  
4  
5  
...  
...  

 

 
Jumlah pegawai    :    .............    Orang    Jakarta,
Hadir    :    .............    Orang
Tidak Hadir    :    .............    Orang        Mengetahui:

 
KETERANGAN TIDAK HADIR                NAMA JABATAN ESELON II
Sakit (S)    :    .............    Orang
Izin (I)    :    .............    Orang
Cuti (C)    :    .............    Orang        NAMA JELAS
Dinas (D)    :    .............    Orang        PANGKAT
Tugas Belajar (TB)    :    .............    Orang        NIP
Tanpa Keterangan    :    .............    Orang

 

 

 

 

 

 

 
B.    Daftar Hadir

 

 
LAPORAN APEL PAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
NAMA JABATAN ESELON II ...........
NAMA JABATAN ESELON I ............

 

 
HARI    :
TANGGAL    :

 
I  
JUMLAH PEGAWAI  
: 
orang 
A. HADIR  
: 
B. TIDAK HADIR  
: 
: 
II  
KETERANGAN TIDAK HADIR  
: 
A. SAKIT (S)  
: 
B. IZIN (I)  
: 
C. CUTI (C)  
: 
D. DINAS (0)  
: 
E. TUGAS BELAJAR (TB)  
:
F. TANPA KETERANGAN (TK)  
: 

 

 
                            Jakarta,

 
Mengetahui,
NAMA JABATAN ESELON II

 

 
NAMA JELAS
PANGKAT
                                NIP

 

 

 

 

 
c.     Daftar Hadir

 
DAFTAR HADIR PEGAWAI NEGERI SIPIL
NAMA JABATAN ESELON III ...........
NAMA JABATAN ESELON II ............
NAMA JABATAN ESELON I ............

 

 

HARI    :
TANGGAL    :

 
NOMOR  
NAMA PEGAWAI  
NIP  
TANDA TANGAN 
1.  
2  
3  
4  
5  
...  
...  

 

 
Jumlah pegawai    :    .............    Orang    Jakarta,
Hadir    :    .............    Orang
Tidak Hadir    :    .............    Orang        Mengetahui:

 
KETERANGAN TIDAK HADIR                NAMA JABATAN ESELON III
Sakit (S)    :    .............    Orang
Izin (I)    :    .............    Orang
Cuti (C)    :    .............    Orang        NAMA JELAS
Dinas (D)    :    .............    Orang        PANGKAT
Tugas Belajar (TB)    :    .............    Orang        NIP
Tanpa Keterangan    :    .............    Orang

 

 

 
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
H. MARDIYANTO

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar