Senin, 12 September 2011

Perda No 15 Tahun 2007 Kecamatan & Kelurahan


Download Perda ini Disini

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LEBAK

 
NOMOR : 15    TAHUN     2007 SERI
P E R A T U R A N D A E R A H K A B U P A T E N L E B A K
NOMOR :     15    TAHUN 2007

 
T E N T A N G

 
PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA KECAMATAN SERTA KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LEBAK
Menimbang
:
a.
Bahwa salah satu jenis perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan otonomi daerah adalah Kecamatan dan Kelurahan ;
b.
Bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas, perlu ditetapkan Organisasi, dan Tata Kerja Kecamatan serta Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak dengan Peraturan Daerah;

Mengingat
:
1.



  
2



3


4


5






6


7


 
8




9



10


11


12


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Keada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 4737);

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata Cara dan teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 12);

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2007 Nomor 8)

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LEBAK
Dan
BUPATI LEBAK

 
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA KECAMATAN SERTA KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK

 
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Kabupaten Lebak.
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lebak.
  3. Bupati adalah Bupati Lebak.
  4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak.
  5. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab kepada Bupati dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
  7. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten.
  8. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1) Kecamatan merupakan Perangkat Daerah Kabupaten yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh seorang Camat.
(2) Camat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerjanya yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
 
Bagian Kedua
Tugas Pokok
Pasal 3
Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah serta tugas pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Kecamatan mempunyai fungsi :
a. Koordinasi terhadap segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Kecamatan dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintah yang terpadu;
b. Pelaksanaan pembinaan terhadap kegiatan di bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
c. Pelaksanaan Pembinaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
d. Pelaksanaan Pembinaan, Penyelenggaraan Ekonomi dan Pembangunan;
e. Pelaksanaan Pembinaan, Penyelenggaraan Pembangunan Desa/Kelurahan;
f. Pelaksanaan Pembinaan, Penyelenggaraan Administrasi serta memberikan Pelayanan Teknis dan Administrasi kepada seluruh Perangkat Kecamatan;
g. Pelaksanaan Pembinaan Administrasi, Ketatausahaan dan Rumah Tangga.


BAB III
UNSUR-UNSUR ORGANISASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Unsur – unsur Organisasi Kecamatan , terdiri dari :
  1. Pimpinan adalah Camat;
  2. Pembantu Pimpinan adalah Sekretaris Camat;
  3. Pelaksana adalah Kepala-kepala Seksi, Kepala Sub Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 6
  1. Susunan Organisasi Kecamatan , terdiri dari :
    1. Camat;
    2. Sekretaris Kecamatan;
    3. Seksi Pemerintahan dan Pertanahan;
    4. Seksi Ketrentaman dan Ketertiban Umum;
    5. Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
    6. Seksi Kesejahteraan Sosial;
    7. Sub Bagian Umum;
    8. Sub Bagian Keuangan;
    9. Sub Bagian Kepegawaian;
    10. Kelompok Jabatan Fungsional.

  2. Bagan Susunan Organisasi Kecamatan adalah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Bagian Ketiga
Uraian Tugas Organisasi Kecamatan
Paragraf 1
Camat
Pasal 7
  1. Camat mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, ekonomi dan pembangunan, kesejahteraan sosial serta koordinasi dengan instansi vertikal di wilayahnya.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Camat mempunyai fungsi :
    1. Memimpin pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten di wilayah Kecamatan;
    2. Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum dan pembinaan keagrariaan serta pembinaan politik dalam negeri;
    3. Membantu Sekretaris Daerah dalam penyiapan informasi mengenai wilayah Kecamatan yang dibutuhkan dalam perumusan kebijakan Bupati;
    4. Pembinaan Pemerintahan Desa/Kelurahan;
    5. Pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pelayanan lintas Kelurahan dan Desa;
    6. Pembinaan pembangunan yang meliputi pembinaan perekonomian, produksi dan distribusi serta pembinaan sosial;
    7. Penyusunan program pembinaan administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga;
    8. Pertanggungjawaban tugas Camat secara teknis administratif kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Paragraf 2
Sekretaris Kecamatan
Pasal 9
  1. Sekretaris Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat serta mempunyai tugas pembantu Camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan adminitsrasi kepada seluruh perangkat atau aparatur Kecamatan.

     
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi :
    1. Penyusunan rencana dan pengendalian serta pengevaluasian kegiatan Kecamatan;
    2. Pelaksanaan urusan administrasi Keuangan;
    3. Pelaksanaan tata usaha, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.

  3. Sekretaris Kecamatan, membawahi :
    1. Sub Bagian Umum;
    2. Sub Bagian Keuangan;
    3. Sub Bagian Kepegawaian.

Pasal 9
  1. Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kearsipan, surat menyurat, rumah tangga, perlengkapan dan pengadaan serta pendistribusian dan inventarisasi Kecamatan.

     
  2. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rencana penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kecamatan serta pengelolaan administrasi keuangan.

     
  3. Sub Bagian Kepegawaian Mempunyai tugas mengelola administrasi kepegawaian dan tatalaksana.
 

Paragraf 3
Seksi Pemerintahan dan Pertanahan
Pasal 10
  1. Seksi Pemerintahan dan Pertanahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat serta mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan evaluasi serta pelaporan urusan pemerintahan dan pertanahan.

     
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Seksi Pemerintahan dan Pertanahan mempunyai fungsi :
    1. Penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan Desa/Kelurahan;
    2. Penyusunan program dan pembinaan pendaftaran penduduk, mutasi penduduk, pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
    3. Penyusunan program dan pembinaan keagrariaan.
Paragraf 4
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Pasal 11
  1. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat serta mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan evaluasi serta pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban umum.

     
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :
    1. Penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum;
    2. Penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan Polisi Pamong Praja.

Paragraf 5
Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Pasal 12
  1. Seksi Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat serta mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi serta pelaporan urusan perekonomian dan pembangunan.

     
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi :
    1. Penyusunan program dan pembinaan perekonomian dan pembangunan;
    2. Penyusunan program dan pembinaan yang berwawasan lingkungan hidup.

     
Paragraf 6
Seksi Kesejahteraan Sosial
Pasal 13
  1. Seksi Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat serta mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi serta pelaporan urusan kesejahteraan sosial.

     
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :
    1. Penyusunan program dan pembinaan pelayanan dan bantuan sosial, pembinaan kepemudaan, peranan wanita dan olahraga;
    2. Penyusunan program dan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat.
 
Bagian Keempat
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 14
  1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kecamatan sesuai keahlian dan kebutuhan .
  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
  3. Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Camat dan bertanggungjawab langsung kepada Camat.
  4. Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini, ditentukan menurut sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja.
  5. Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 15
  1. Kelurahan merupakan Perangkat Daerah yang berkedudukan di bawah Kecamatan.
  2. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat.
Bagian Kedua
Tugas
Pasal 16
Kelurahan mempunyai tugas di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan kecamatan di wilayahnya.
 
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 17
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 16, Kelurahan mempunyai fungsi :
  1. Pelaksanaan koordinasi terhadap jalannya pemerintahan kelurahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
  2. Pelaksanaan tugas di bidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
  3. Pelaksanaan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat;
  4. Pelaksanaan kegiatan dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah;
  5. Pelaksanaan pengelolaan administrasi dan ketatausahaan.
 
BAB V
UNSUR-UNSUR ORGANISASI KELURAHAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 18
Unsur – unsur Organisasi Kelurahan , terdiri dari :
  1. Pimpinan adalah Lurah;
  2. Pembantu Pimpinan adalah Sekretaris Kelurahan;
  3. Pelaksana adalah Kepala-kepala Seksi.
 
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 19
  1. Susunan Organisasi Kelurahan , terdiri dari :
    1. Kepala Kelurahan;
    2. Sekretariat;
    3. Seksi Pemerintahan;
    4. Seksi Pembangunan;
    5. Seksi Kesejahteraan.

       
  2. Bagan Susunan Organisasi Kelurahan adalah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
Bagian Ketiga
Rincian Tugas Organisasi Kelurahan
Paragraf 1
Kepala Kelurahan
Pasal 20
  1. Kepala Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan oleh Camat sesuai dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan Daerah serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Kelurahan mempunyai fungsi :
    1. Memimpin pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kecamatan di Wilayahnya;
    2. Melaksanakan koordinasi terhadap jalannya pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
    3. Membantu Camat dalam penyiapan informasi mengenai wilayah Kelurahan yang dibutuhkan dalam perumusan kebijakan Camat;
    4. Pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pelayanan di wilayah;
    5. Pembinaan pembangunan yang meliputi pembinaan perekonomian, produksi dan distribusi serta pembinaan sosial;
    6. Penyusunan program pembinaan administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga;
    7. Pertanggungjawaban tugas Kepala Kelurahan secara teknis administratif kepada Camat.
 
Paragraf 2
Sekretariat Kelurahan
Pasal 21
  1. Sekretaris Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kelurahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Lurah serta mempunyai tugas pembantu Lurah dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan adminitsrasi kepada seluruh perangkat atau aparatur Kelurahan.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi :
    1. Penyusunan rencana dan pengendalian serta pengevaluasian kegiatan Kelurahan;
    2. Pelaksanaan urusan administrasi Keuangan;
    3. Pelaksanaan tata usaha, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.
 
Paragraf 3
Seksi Pemerintahan
Pasal 22
  1. Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Lurah serta mempunyai tugas membantu Lurah dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan evaluasi serta pelaporan urusan pemerintahan.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
    1. Penyusunan pengumpulan, pengolahan dan pengevaluasian data di bidang pemerintahan, administrasi kependudukan, ketentraman dan ketertiban serta pertanahan;
    2. Penyusunan program dan pembinaan pendaftaran penduduk, mutasi penduduk, pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
    3. Melaksanakan tugas-tugas pembantuan dalam pengumpulan Pajak Bumi dan Bangunan serta tugas pembantuan lainnya.
 
Paragraf 4
Seksi Pembangunan
Pasal 23
  1. Seksi Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Lurah serta mempunyai tugas membantu Lurah dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi serta pelaporan urusan pembangunan.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Seksi Pembangunan mempunyai fungsi :
    1. Penyusunan dan pelaksanaan pembinaan serta pemberdayaan terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
    2. Pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan dalam bidang keagamaan, kesehatan dan keluarga berencana serta lingkungan;
    3. Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di bidang pembangunan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
 
Paragraf 5
Seksi Kesejahteraan Sosial
Pasal 24
  1. Seksi Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Lurah serta mempunyai tugas membantu Lurah dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi serta pelaporan urusan kesejahteraan sosial.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :
    1. Penyusunan program dan pembinaan pelayanan dan bantuan sosial, pembinaan kepemudaan, peranan wanita dan olahraga;
    2. Penyusunan program dan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat.
 
Bagian Keempat
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 25
  1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kelurahan sesuai keahlian dan kebutuhan .
  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
  3. Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Camat dan bertanggungjawab langsung kepada Lurah.
  4. Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini, ditentukan menurut sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja.
  5. Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
BAB VI
TATA KERJA
Bagian Kesatu
Tata Kerja Kecamatan
Pasal 26
  1. Hal-hal yang menjadi tugas Kecamatan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Camat baik teknis operasional maupun teknis administratif berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan hubungan fungsional dengan instansi lain yang berkaitan dengan fungsinya.
  3. Setiap Pimpinan Organisasi di lingkungan Satuan, dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi.
 
Bagian Kedua
Tata Kerja Kelurahan
Pasal 27
  1. Hal-hal yang menjadi tugas Kelurahan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Lurah baik teknis operasional maupun teknis administratif berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
  3. Setiap Pimpinan Satuan Organisasi di lingkungan Kantor Kelurahan, dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi.

Bagian Ketiga
Uraian Tugas
Pasal 28
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
BAB VII
PELAPORAN
Pasal 29
  1. Camat memberikan laporan tentang pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Sekretaris daerah.
  2. Ketentuan mengenai jenis laporan dan tata cara penyampaiannya berpedoman kepada peraturan yang berlaku.
  3. Pembuatan laporan adalah menjadi tanggungjawab Sekretaris Kecamatan dan Kepala Seksi menurut bidangnya masing-masing.

Pasal 30
  1. Lurah memberikan laporan tentang pelaksanaan tugasnya kepada Camat.
  2. Ketentuan mengenai jenis laporan dan tata cara penyampaiannya berpedoman kepada peraturan yang berlaku.
  3. Pembuatan laporan adalah menjadi tanggungjawab Sekretaris Kelurahan dan Kepala Seksi menurut bidangnya masing-masing.
 
BAB VIII
HAL MEWAKILI
Bagian Kesatu
Kecamatan
Pasal 31
  1. Apabila Camat berhalangan, maka diwakili oleh Kepala Sekretaris Kecamatan.
  2. Dalam hal Sekretaris Kecamatan berhalangan, maka Camat menunjuk atau menugaskan salah satu Kepala Seksi berdasarkan senioritas kepangkatan dan sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Kedua
Kelurahan
Pasal 32
  1. Apabila Lurah berhalangan, maka diwakili oleh Sekretaris Kelurahan.
  2. Dalam hal Sekretaris Kelurahan berhalangan, maka Lurah menunjuk atau menugaskan salah satu Kepala Seksi berdasarkan senioritas kepangkatan dan sesuai dengan bidang tugasnya.

BAB IX
KEPEGAWAIAN
Bagian Kesatu
Kecamatan
Pasal 33
  1. Camat bertanggungjawab dalam mempersiapkan saran dan pertimbangan kepada Bupati di bidang kepegawaian.
  2. Camat bertanggungjawab dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pembinaan dalam bidang kepegawaian.
  3. Camat wajib membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) pegawai bawahannya setahun sekali dan daftar Urut Kepangkatan (DUK) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Camat mempersiapkan daftar pegawai yang akan mengikuti pendidikan dalam dan diluar untuk disampaikan kepada Bupati.
  5. Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai kepegawaian diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
Bagian Kedua
Kelurahan
Pasal 34
  1. Lurah bertanggungjawab dalam mempersiapkan saran dan pertimbangan kepada Camat di bidang kepegawaian.
  2. Lurah bertanggungjawab dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pembinaan dalam bidang kepegawaian.
  3. Lurah wajib membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) pegawai bawahannya setahun sekali dan daftar Urut Kepangkatan (DUK) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Lurah mempersiapkan daftar pegawai yang akan mengikuti pendidikan dalam dan diluar untuk disampaikan kepada Bupati.
  5. Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai kepegawaian diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
BAB X
ESELON JABATAN
Pasal 35
  1. Camat merupakan Jabatan Struktural Eselon III.a
  2. Sekretaris Kecamatan merupakan Jabatan Struktural eselon III.b
  3. Kepala Seksi pada Kecamatan dan Lurah merupakan Jabatan Struktural eselon IV.a
  4. Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Kecamatan, Sekretaris Kelurahan dan Kepala Seksi pada Kelurahan merupakan jabatan struktural eselon IV.b.

BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 36
Pembiayaan Kecamatan dan Kelurahan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebak dan penerimaan lainnya yang sah.
 
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, tetap melaksanakan tugas sampai dengan terisinya personil berdasarkan formasi jabatan yang ditentukan.
 
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2002 Nomor 8 Seri D) sepanjang mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
 
 
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan diatur dan ditetapkan oleh Bupati.
 
Pasal 40
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah in dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lebak.
     
Ditetapkan di Rangkasbitung
Pada tanggal 5 Desember 2007
Bupati Lebak
Cap/ttd
H. MULYADI JAYABAYA

1 komentar:

  1. Betway Casino Bonus Code is MAXBONUS | ᐈ 30 Free Spins
    Casino Review, gri-go.com Bonuses, FAQ & https://vannienailor4166blog.blogspot.com/ More! New players welcome bonus aprcasino $10 no deposit bonus + 100% up to $1000 https://octcasino.com/ in herzamanindir Betway Casino Bonuses!

    BalasHapus