Selasa, 13 September 2011

Permen No.08-2008.Pejabat Pengawas


Download Dokumen ini Disini


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 8 TAHUN 2008
TENTANG
PEJABAT PENGAWAS PEMERINTAH Dl LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 
MENTERI DALAM NEGERI,

 
Menimbang    :    bahwa untuk melaksanakan Pasal 24 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemermtah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengpwasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu ditetapKan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pejabat Pengawas Pemerintah di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemenntah Daerah;

 
Mengingat    :    1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Womor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149);
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah;
9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota;

 
MEMUTUSKAN:

 
Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEJABAT PENGAWAS PEMERINTAH Dl LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH.

 
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Pejabat Pengawas Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil pada Inspektorat Jenderal, Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan.

 
Pasal 2
(1)    Menteri Datem Negeri mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Pejabat Pengawas Pemerintah di lingkungan Departemen Dalam Negeri.
(2)    Gubernur mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Pejabat Pengawas Pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi.
  1. Bupati/Walikota mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Pejabat Pengawas Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.

 
Pasal 3
Pejabat Pengawas Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikelompokkan dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

 
Pasal 4
Persyaratan pengangkatan Pejabat Pengawas Pemerintah di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
  1. Pendidikan paling rendah berijazah sarjana;
  2. Pangkat/Golongan Ruang serendah-rendahnya Penata Muda (Ill/a); dan
c.    Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.

 
Pasal 5
Persyaratan pengangkatan Pejabat Pengawas Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi :
  1. Pendidikan paling rendah berijazah diploma III;
  2. Pangkat/Golongan Ruang serendah-rendahnya Pengatur (ll/c); dan
c.    Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 6
Pemindahan Pejabat Pengawas Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempertimbangkan formasi dan kelancaran pelaksanaan tugas pengawasan.

 
Pasal 7
(1)    Pejabat Pengawas Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang melakukan pelanggaran terhadap Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah diberhentikan dari jabatannya.
(2)    Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi dari Tim Kehormatan Kode Etik.

 
Pasal 8
(1) Peningkatan kapasitas Pejabat Pengawas Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan sesuai bidangnya.
(2) Jenjang dan materi pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Inspektorat Jenderal yang diatur dalam Peraturan Menteri.

 
Pasal 9
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, Pasal 5 huruf c dan Pasal 8 dilakukan Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi atau sebutan lainnya.

 
Pasal 10
(1)    Pegawai Negeri Sipil pada Inspektorat Jenderal, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota yang pada saat ditetapkan Peraturan ini telah melaksanakan tugas di bidang pengawasan diangkat dalam jabatan Pejabat Pengawas Pemerintah.
(2)    Pegawai Negeri Sipil pada Inspektorat Jenderal, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota yang pada saat ditetapkan Peraturan ini diangkat dalam jabatan Pejabat Pengawas Pemerintah dengan ketentuan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.

 
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Februari 2008
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
H. MARDIYANTO

1 komentar:

  1. New Mexico's first sportsbook opens with real-money virtual
    PRIMARY 구리 출장샵 PRIMARY 경산 출장샵 GRADES OPEN WITH A MOST PROBLEM TO EXPAND 동해 출장안마 A 과천 출장안마 New 화성 출장샵 Mexico's first sportsbook opens with real-money virtual reality

    BalasHapus