Selasa, 13 September 2011

Permen No.52-2008(edit).gaji pokok


Download Dokumen ini Disini


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 52 TAHUN 2008
TENTANG
PENDELEGASIAN WEWENANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI

 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 
MENTERI DALAM NEGERI,

 
Menimbang    :    a.    bahwa untuk memperlancar pelaksanaan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Gaji Pokok menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008, perlu menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menetapkan penyesuaian gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri;
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pendelegasian Wewenang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri;

 
Mengetahui    :    1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);
  3. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008;
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2001 tentang Pendelegasian Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri;
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 164 Tahun 2004 tentang Organisasi Subbagian dan Subbidang di Lingkungan Departemen Dalam Negeri;

 
MEMUTUSKAN:
Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI.

 
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil Pusat termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Departemen Dalam Negeri.
  2. Pendelegasian wewenang adalah pelimpahan wewenang Menteri Dalam Negeri kepada Pejabat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri.

 
Pasal 2
  1. Penyesuaian gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan IV di lingkungan Departeman Dalam Negeri dapat didelegasikan kepada pejabat eselon I masing-masing unit kerja.
  2. Pejabat eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a.    Sekretaris Jenderal;
    b.    Inspektur Jenderal;
    c.    Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik;
    d.    Direktur Jenderal Otonomi Daerah;
    e.    Direktur Jenderal Pemerintahan Umum;
    f.    Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
    g.    Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
    h.    Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan;
    i.    Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah;
    j.    Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan;
    k.     Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan; dan
    I.     Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

 
Pasal 3
  1. Penyesuaian gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Golongan II dan Golongan I di lingkungan Departemen Dalam Negeri dapat didelegasikan kepada pejabat eselon II masing-masing unit kerja.
  2. Pejabat eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal;
    2. Sekretaris Inspektorat Jenderal;
    3. Sekretaris Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik;
    4. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
    5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum;
    6. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
    7. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
    8. Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan;
    9. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah;
    10. Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan;
    11. Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan; dan
    12. Kepala Biro Administrasi Umum Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

 

 
Pasal 4
  1. Penyesuaian Gaji Pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
  2. Bentuk naskah penandatanganan Keputusan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

 
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2007 tentang Pendelegasian Wewenang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2008
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
H. MARDIYANTO

 

 

 
LAMPIRAN    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR     :    52 TAHUN 2008
TANGGAL    :    29 Oktober 2008

 
BENTUK NASKAH PENANDATANGANAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI


 
NO
PENGGUNAAN
KETERANGAN

 
1

 
atas nama (an.)
an. MENTERI DALAM NEGERI
NAMA JABATAN ESELON I

 

 

 
NAMA JELAS
PANGKAT
NIP.

 
2

 
untuk beliau (ub.)

 
an. MENTERI DALAM NEGERI
NAMA JABATAN ESELON I
Ub.
NAMA JABATAN ESELON II

 

 
NAMA JELAS
PANGKAT
NIP.

 

 
MENTERI DALAM NEGERI,

 
ttd

 
H. MARDIYANTO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar