Kamis, 08 September 2011

Perda No 14 2007 tentang Satpol PP


Download Perda ini Disini


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LEBAK

 
NOMOR : 14    TAHUN     2007 SERI
P E R A T U R A N D A E R A H K A B U P A T E N L E B A K
NOMOR :     14    TAHUN 2007

 
T E N T A N G

 
PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LEBAK

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LEBAK
Menimbang
:
a.
Bahwa salah satu jenis perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang merupakan unsur pendukung tugas Bupati adalah Satuan Polisi Pamong Praja ;
b.
Bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas, perlu ditetapkan Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

 

 

 

2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
4.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Keada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 4737);


9.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata Cara dan teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 12);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2007 Nomor 8);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LEBAK
Dan
BUPATI LEBAK

MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LEBAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Kabupaten Lebak.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lebak.
 

  1. Bupati adalah Bupati Lebak.
  2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak.
  3. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak.
  4. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat pemerintah daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah dan Produk Hukum Daerah.
  5. Polisi Pamong Praja adalah aparatur Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas Bupati dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakan peraturan daerah dan Produk Hukum Daerah.
  6. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Lebak.
  7. Produk Hukum Daerah adalah naskah dinas tertulis berupa ketentuan mengikat yang dituangkan dalam Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.
  8. Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib dan teratur.
  9. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  10. Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab kepada Bupati dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
  11. Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS adalah penyidik Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  12. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.

 
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak.

 
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 3
  1. Satuan Polisi Pamong Praja adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Produk Hukum Daerah, penanggulangan kebakaran serta pengamanan dan pengawalan.
  2. Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Bagian Kedua
Tugas Pokok
Pasal 4
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Bupati dalam
pembinaan di bidang ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Produk Hukum Daerah, penanggulangan kebakaran serta pengamanan dan pengawalan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya dalam pengendalian operasional.

 
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan rencana dan program kegiatan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum;
  2. Pelaksanaan pedoman dan petunjuk operasional penertiban Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
  3. Pengawasan dan pelaksanaan terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Peraturan Perundang-undangan lainnya;
  4. Pelaksanaan pengembangan kapasitas yang meliputi pembinaan personil, ketatalaksanaan, sarana dan prasarana kerja polisi pamong praja;
  5. Pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat sesuai dengan program, pedoman dan petunjuk teknis;
  6. Pelaksanaan operasional dibidang pencegahan, pengendalian dan penanggulangan kebakaran serta pelatihan;
  7. Pelaksanaan operasional dibidang pengamanan dan pengawalan;
  8. Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan, perlengkapan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga.
BAB IV
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Unsur-unsur Organisasi
Pasal 6
Unsur – unsur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, terdiri dari :
  1. Pimpinan adalah Kepala Satuan;
  2. Pembantu Pimpinan adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
  3. Pelaksana adalah Kepala-kepala Seksi.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 7
  1. Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, terdiri dari :
    1. Kepala Satuan.
    2. Sub Bagian Tata Usaha.
    3. Seksi Penegakan Peraturan Daerah dan Produk Hukum Daerah.
    4. Seksi Ketertiban Umum dan Penanggulangan Kebakaran (Damkar)
    5. Seksi Pengamanan dan Pengawalan
    6. Kelompok Jabatan Fungsional.

  2. Bagan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja adalah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Bagian Ketiga
Paragraf 1
Kepala Satuan
Pasal 8
  1. Kepala Satuan mempunyai tugas memimpin mengkoordinasikan dan mengendalikan Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang pembinaan ketrentaman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah dan produk hokum daerah, penanggulangan kebakaran dan pengawalan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Satuan mempunyai fungsi :
    1. Pengkajian, perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
    2. Pembuatan program kerja dalam rangka pelaksanaan kegiatan tugasnya;
    3. Pelaksanaan hubungan kerjasama dengan semua instansi, baik pemerintah maupun swasta untuk kepentingan pelaksanaan tugas dibawah koordinasi Bupati;
    4. Pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian semua kegiatan Unit Satuan;
    5. Pelaksanaan pengembangan kapasitas personil polisi pamong praja;
    6. Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Produk Hukum Daerah;
    7. Pelaksanaan Pencegahan, pengendalian dan penanggulangan kebakaran;
    8. Pelaksanaan operasional pengamanan dan pengawalan;
    9. Pertanggungjawaban tugas Kepala Satuan secara teknis administratif kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Paragraf 2
Sub Bagian Tata Usaha
Pasal 9
  1. Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Satuan serta mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan, pengelolaan urusan kepegawaian, pengelolaan urusan keuangan serta penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, penyusunan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kgiatan.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
    1. Menyiapkan dan merumuskan rencana dan program kerja;
    2. Melaksanakan urusan surat menyurat, perjalanan dinas, rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
    3. Melaksanakan urusan kepegawaian dan pengelolaan keuangan;
    4. Melaksanakan urusan perlengkapan dan perawatan;
    5. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Unit Satuan.
Paragraf 3
Seksi Penegakan Peraturan Daerah
Dan Produk Hukum Daerah
Pasal 10
  1. Seksi Penegakan Peraturan Daerah dan Produk Hukum Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Satuan serta mempunyai tugas melaksanakan penertiban terhadap anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dan Produk Hukum Daerah yang mengakibatkan terganggunya ketentraman dan ketertiban.

     
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Seksi Penegakan Peraturan Daerah dan Produk Hukum Daerah mempunyai fungsi :
    1. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan penegakan dan pengamanan peraturan perundang-undangan;
    2. Menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan pedoman dan petunjuk teknis dibidang penegakan dan pengamanan peraturan perundang undangan;
    3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat yang berkaitan dengan upaya preventif;
    4. Melakukan koordinasi dengan Dinas/ Instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Produk Hukum Daerah;
    5. Mengikuti dan memantau pelaksanaan Peraturan Daerah dan hal-hal yang menyangkut ketertiban masyarakat;
    6. Melaksanakan penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dan Produk Hukum Daerah;
    7. Menyiapkan bahan-bahan yang berkenaan dengan kegiatan kesehatan jasmani bagi anggota polisi pamong praja;
    8. Melaksanakan program latihan dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia dan kinerja anggota polisi pamong praja;
    9. Melaksanakan pembinaan kesemaptaan untuk menjaga kestabilan anggota polisi pamong praja secara berkala.

Paragraf 4
Seksi Ketertiban Umum dan Penanggulangan Kebakaran (Damkar)
Pasal 11
  1. Seksi Ketertiban Umum dan Penanggulangan Kebakaran (Damkar) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Satuan serta mempunyai tugas menyusun bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan ketertiban umum dan penanggulangan kebakaran serta pembinaan polisi pamong praja dan menyiapkan bahan pertimbangan legalitas perijinan keramaian.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Seksi Ketertiban Umum dan Penanggulangan Kebakaran (Damkar) mempunyai fungsi :
    1. Menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan bidang ketentraman dan ketertiban umum;
    2. Menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembinaan ketertiban umum dan pembinaan polisi pamong praja dalam rangka mendekatkan kehidupan masyarakat yang tertib, aman dan tentram;
    3. Menyiapkan bahan pemberian ijin keramaian;
    4. Melaksanakan koordinasi dengan Dinas/Instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran program tugas;
    5. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan analisa dan evaluasi serta pelaporan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
    6. Melaksanakan penanggulangan kebakaran.

Paragraf 5
Seksi Pengamanan dan Pengawalan
Pasal 12
  1. Seksi Pengamanan dan Pengawalan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Satuan serta mempunyai tugas melaksanakan pengamanan dan pengawalan.

     
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Seksi Pengamanan dan Pengawalan mempunyai fungsi :


    1. Melaksanakan penyusunan rencana pengamanan dan pengawalan;
    2. Melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan terhadap Bupati dan Wakil Bupati dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat regional dan nasional;
    3. Melaksanakan Instansi-instansi Pemerintah;
    4. Membantu penyelesaian perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum;
    5. Melakukan patroli pengamanan proyek/rumah jabatan yang menjadi aset pemerintah daerah.


     
Bagian Keempat
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 13
  1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja sesuai keahlian dan kebutuhan .
  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
  3. Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan.
  4. Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini, ditentukan menurut sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja.
  5. Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V
TATA KERJA
Pasal 14
  1. Hal-hal yang menjadi tugas Satuan Polisi Pamong Praja merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Kepala Satuan baik teknis operasional maupun teknis administratif berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan hubungan fungsional dengan instansi lain yang berkaitan dengan fungsinya.
  3. Setiap Pimpinan Organisasi di lingkungan Satuan, dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi.

 
Pasal 15
Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas operasional di bidang penegakan penertiban, pengamanan dan penyuluhan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 
Pasal 16
Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan kewenangannya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik secara vertikal maupun horisontal.

 
Pasal 17
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja bertanggungjawab memimpin, membimbing, mengawasi dan memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan dan bila terjadi penyimpangan, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 
Pasal 18
Setiap pimpinan pada unit kerja wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

 
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 19
  1. Kepala Satuan memberikan laporan tentang pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Sekretaris daerah.
  2. Ketentuan mengenai jenis laporan dan tata cara penyampaiannya berpedoman kepada peraturan yang berlaku.
  3. Pembuatan laporan adalah menjadi tanggungjawab kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi menurut bidangnya masing-masing.

BAB VII
HAL MEWAKILI
Pasal 20
  1. Apabila Kepala Satuan berhalangan, maka diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
  2. Dalam hal Kepala Sub Bagian Tata Usaha berhalangan, maka Kepala Satuan menunjuk atau menugaskan salah satu Kepala Seksi berdasarkan senioritas kepangkatan dan sesuai dengan bidang tugasnya.

BAB VIII
KEPEGAWAIAN
Pasal 21
  1. Kepala Satuan bertanggungjawab dalam mempersiapkan saran dan pertimbangan kepada Bupati di bidang kepegawaian.
  2. Kepala Satuan bertanggungjawab dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pembinaan dalam bidang kepegawaian.
  3. Kepala Satuan wajib membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) pegawai bawahannya setahun sekali dan daftar Urut Kepangkatan (DUK) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Kepala Satuan mempersiapkan daftar pegawai yang akan mengikuti pendidikan dalam dan diluar untuk disampaikan kepada Bupati.
  5. Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai kepegawaian diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX
ESELON JABATAN
Pasal 22
  1. Kepala Satuan merupakan Jabatan Struktural Eselon III.a
  2. Kasubbag Tata Usaha dan Kepala Seksi merupakan Jabatan Struktural eselon IV.a

BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 23
Pembiayaan Satuan Polisi Pamong Praja bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebak dan penerimaan lainnya yang sah.
BAB XI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 24
Anggota Satpol PP wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) teknis dan fungsional.

 
BAB XII
KERJASAMA DAN KOORDINASI
Pasal 25
  1. Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan lembaga-lembaga lain.
  2. Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu dan saling menghormati serta mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan hirarki dan kode etik profesi dan birokrasi.

 
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, tetap melaksanakan tugas sampai dengan terisinya personil berdasarkan formasi jabatan yang ditentukan.

 
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2002 Nomor 8 Seri D) sepanjang mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

 
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan diatur dan ditetapkan oleh Bupati.

 
Pasal 36
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah in dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lebak.


 


 

Ditetapkan di Rangkasbitung
Pada tanggal 5 Desember 2007
Bupati Lebak
Cap/ttd
H. MULYADI JAYABAYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar