Download dokumen ini disini
PERATURAN BUPATI LEBAK
NOMOR : 2 TAHUN 2007
LAMPIRAN : 1 (SATU) BERKAS
TENTANG ;
SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BUPATI LEBAK,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Pasal 206 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851 ) ;